Trending Topik

Latest Post
Tampilkan postingan dengan label HuKrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HuKrim. Tampilkan semua postingan

Rampok Pajero dan Lukai Pemiliknya Hingga Tewas, Dede Siapkan Pelat Palsu Demi Gaya Hidup

Written By Register Center on Selasa, 07 Oktober 2025 | 20.13

RB News - Jambi — Demi tampil keren dan “disukai cewek-cewek”, Dede Maulana (33) nekat merampok mobil Mitsubishi Pajero milik seorang ibu rumah tangga, Nindia Novrin (38), di Talang Bakung, Jambi Selatan. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli mobil yang dijual korban melalui Facebook, lalu datang pagi-pagi dengan niat yang sudah matang. Saat permintaannya ditolak, Dede memukul korban dengan kayu hingga mengalami luka berat. Korban sempat ditemukan hidup oleh asisten rumah tangga dan dibawa ke rumah sakit, namun meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Menurut Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, pelaku telah menyiapkan alat pemukul dan pelat nomor palsu sebelum kejadian. “Ini bukan spontan. Ada persiapan, ada niat, dan ada eksekusi. Motifnya untuk gaya hidup, agar terlihat keren dan disukai perempuan,” ujar Eko dalam konferensi pers.

Setelah melukai korban, pelaku membawa kabur mobil Pajero, merusak dokumen BPKB, mengganti pelat nomor, dan membuang barang bukti di sepanjang perjalanan menuju Sumatera Selatan. Dede diketahui sebagai residivis kasus penggelapan dan kini dijerat pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan.

Gaya Hidup: Antara Pajero dan Penjara

Kasus ini membuka potret sosial yang menyedihkan: ketika mobil mewah dianggap sebagai tiket menuju cinta dan pengakuan, maka hukum dan nyawa pun jadi korban. Dede bukan sekadar pelaku kriminal—ia adalah produk dari sistem yang lebih menghargai penampilan daripada prinsip. Ia percaya bahwa validasi sosial bisa dibeli dengan STNK, dan bahwa karakter bisa digantikan dengan merk kendaraan. Sayangnya, STNK itu kini menjadi barang bukti pembunuhan.

Di era media sosial, tampil gagah lebih penting daripada gagas. Dede rela menyusun rencana, membawa alat, dan menghilangkan jejak demi citra. Tapi citra tak bisa menyelamatkan dari pasal 340 KUHP. Pajero yang ia kejar, kini menjadi simbol kegagalan moral—dan kendaraan menuju sel tahanan.

Imbauan Kepolisian

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan secara daring, serta tidak mudah percaya kepada calon pembeli yang belum dikenal. “Lebih baik hidup sederhana tapi bermartabat daripada mewah tapi hasil kejahatan,” tegas Eko.

Kasus ini menjadi pengingat: gaya hidup yang dipaksakan bisa berujung pada kematian. Mobil mewah tak bisa membeli harga diri, apalagi menghapus jejak darah dan niat jahat yang sudah dirancang. (NN)






OTT Kades Lahat: Tradisi Setoran, Ritual Rutin, dan Jalan Pintas ke Penjara

Written By Register Center on Jumat, 25 Juli 2025 | 02.52

Video OTT Lahat

RB News - Lahat, Sumatera Selatan (25/7/25) – Di beberapa desa, jabatan kepala desa tampaknya bukan lagi soal pelayanan publik, tapi soal “ritual setoran”. Seolah-olah ada kitab tak tertulis: sebelum pembangunan dimulai, setor dulu. Sebelum anggaran cair, koordinasi dulu. Dan sebelum tidur nyenyak, pastikan sudah aman dari OTT. Sayangnya, 20 kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, lupa satu hal: hukum tidak bisa disogok dengan kebiasaan.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membongkar praktik pungutan liar yang dikemas rapi dalam forum desa. Masing-masing kepala desa diduga menyetor Rp7 juta, dikumpulkan oleh camat dan Ketua Forum Apdesi. Total uang yang berhasil diamankan: Rp65 juta. Total ancaman hukuman: hingga 20 tahun penjara.

Menurut Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban adalah suap. Tidak peduli apakah itu “tradisi”, “koordinasi”, atau “pengamanan”. Hukum tidak mengenal istilah “maklum, sudah biasa”.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, menegaskan bahwa dana desa harus digunakan sesuai Musrenbangdes, bukan untuk menyenangkan oknum. “Kalau ini dianggap budaya, maka kita sedang melestarikan korupsi. Dan hukum tidak punya program pelestarian,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menambahkan bahwa OTT ini bukan sekadar penindakan, tapi bentuk edukasi keras: bahwa jabatan publik bukan tempat bermain-main dengan uang negara.

Sekda Sumsel, Edward Candra, menyatakan keprihatinan dan meminta seluruh pemerintah kabupaten memperkuat pengawasan. “Kami ingatkan agar hati-hati menjalankan roda pemerintahan. Jangan sampai kebiasaan yang salah menjadi budaya yang membahayakan,” katanya.

OTT ini bukan hanya soal uang, tapi soal mental birokrasi. Ketika jabatan dijalankan dengan logika setoran, maka desa bukan lagi tempat pelayanan, tapi pasar gelap anggaran. Dan pasar gelap itu kini sedang digerebek. (IIS)









---



Ibu Rumah Tangga di Jambi Jadi Korban KDRT, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Written By Register Center on Kamis, 24 Juli 2025 | 06.47

 

RB News - Jambi — Seorang ibu rumah tangga bernama Mellyn Oktaviany Sinaga (28) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Nanang Kurniawan (30), di sebuah kos-kosan di RT 17, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Jambi.

Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah korban melakukan siaran langsung melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, Mellyn terlihat menangis dengan wajah lebam dan tubuh penuh luka, sambil memohon pertolongan. Suara anak kecil yang menangis dan teriakan pelaku terdengar jelas di latar belakang.

Polsek Kota Baru segera merespons laporan masyarakat dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan penganiayaan berupa pukulan di kepala dan pundak, jambakan rambut, serta tendangan di paha korban.

Korban telah menjalani visum di RS Bhayangkara dan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kapolsek Kota Baru menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa KDRT bukan lagi urusan privat, melainkan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. Dukungan masyarakat dan keberanian korban untuk speak up menjadi kunci dalam memutus rantai kekerasan di dalam rumah tangga. (ZKP)







---



UPA Nasional Serentak, Peserta di Jambi Siap Menjawab Tantangan Profesi Advokat

Written By Register Center on Selasa, 01 Juli 2025 | 09.44

RB News - Jambi, 28 Juni 2025 — Pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) oleh Dewan Pimpinan Cabang PERADI Jambi di Hotel Odua Weston berjalan sukses dan tertib, seiring dengan pelaksanaan serentak UPA di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Agenda ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam menjaga mutu dan integritas profesi advokat.

Ratusan peserta di seluruh Indonesia, termasuk puluhan dari Provinsi Jambi, mengikuti ujian ini sebagai salah satu tahapan akhir menuju pelantikan resmi sebagai advokat. Dalam pelaksanaan di Jambi, peserta hadir dengan antusias dan menunjukkan kesungguhan menghadapi ujian sebagai bentuk kesiapan mental dan profesionalisme hukum.

Ketua DPC PERADI Jambi, Syahlan Samosir, menegaskan bahwa UPA merupakan program nasional yang krusial untuk menjamin bahwa advokat yang dilantik benar-benar layak secara keilmuan dan etika.

"UPA ini bukan hanya evaluasi lokal, tapi bagian dari proses nasional untuk memastikan kualitas advokat yang akan terjun ke tengah masyarakat sebagai garda penegakan hukum," ungkapnya.

Syahlan juga menambahkan bahwa semangat para peserta di Jambi mencerminkan semangat besar para calon advokat secara nasional: ingin menjadi bagian dari sistem peradilan yang bersih, mandiri, dan menjunjung tinggi konstitusi.

Dengan selesainya UPA serentak ini, para peserta akan memasuki tahapan berikutnya, seperti proses magang dan pelantikan, sebelum secara resmi menjalankan profesi sebagai advokat yang diakui secara hukum. (Red)

Gedung DPRD Pesawaran Roboh, Jadi Sorotan terhadap Buruknya Kualitas Proyek Baru

Written By Register Center on Sabtu, 24 Mei 2025 | 00.10

Fajarbangsa - Pesawaran—Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Lampung, mengalami kerusakan parah setelah bagian atap dan ornamen bangunan roboh pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Insiden ini terjadi saat aktivitas di dalam gedung masih berlangsung, menyebabkan satu anggota Satpol PP mengalami luka ringan.  


Bagian depan gedung tampak porak-poranda, dengan atap yang runtuh menimpa sejumlah ruangan. Meja, kursi, dan perangkat elektronik mengalami kerusakan berat, sementara dinding-dinding gedung terlihat retak dan roboh, menyisakan puing berserakan di seluruh area kantor.  

Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir, mengungkapkan bahwa kondisi bangunan memang sudah lama dikhawatirkan. Gedung ini dibangun pada 2012 dan mulai digunakan dua tahun kemudian. Namun, rencana perbaikan yang telah beberapa kali dibahas selalu terbentur anggaran.  


"Kondisinya memang sudah tidak layak. Kami sudah beberapa kali bahas rencana perbaikan, tapi terbentur anggaran," ujar Nasir. Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh agar pelayanan publik tidak terganggu akibat insiden ini.  


Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan terkait penyebab robohnya gedung DPRD Pesawaran. Dugaan sementara menyebutkan bahwa faktor usia bangunan dan kondisi material yang rapuh menjadi penyebab utama.  


Dengan kejadian ini, DPRD Pesawaran diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keamanan dan kelayakan fasilitas pemerintahan, sehingga insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.  (Red)







Kisah Drama Pemerasan Dana BOS Berakhir : Tiga Oknum LSM Terjebak Operasi Kejutan alias OTT

Written By Register Center on Minggu, 19 Januari 2025 | 22.32

RakyatBisa - Medan, 20 Januari 2025 - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar drama OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang bak sinetron, dan tiga oknum LSM jadi bintang utamanya. Bukan peran pahlawan, tapi peran penjahat konyol yang tertangkap basah melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah terkait Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).


Aksi Nekat Berujung Sial, B, R, dan M, yang konon dikenal sebagai pegiat LSM, ternyata punya 'bisnis' sampingan yang tak halal. Dengan modus ala mafia, mereka mengancam kepala sekolah untuk menyerahkan sejumlah uang. Padahal, Dana BOS itu hak murid-murid sekolah, bukan untuk 'masuk kantong pribadi'. Sayangnya, aksi mereka berakhir dengan sial ketika Kejati Sumut datang membawa OTT sebagai kejutan ulang tahun yang tak diinginkan.


Barang Bukti dan Rencana Licik, Dalam OTT tersebut, tim Kejati Sumut berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta, hasil pemerasan yang baru saja diterima. Tak ketinggalan, dokumen-dokumen yang mengaitkan mereka dengan dana pendidikan juga disita. Ketiganya tak berkutik, kaget campur takut, saat harus berhadapan dengan hukum yang siap menggulung mereka.


Hukuman Berat Menanti, Marselinus Sitompul, Kepala Kejati Sumut, memberikan pesan tegas, “Bermain-main dengan Dana BOS? Ini tak main-main! Kami akan menindak tegas dan memastikan mereka dihukum seberat-beratnya." Marselinus juga mengingatkan, "Dana BOS adalah untuk pendidikan anak bangsa, bukan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum tak bermoral."


Dampak Sosia Tindakan para oknum LSM ini mencoreng dunia pendidikan. Para kepala sekolah yang tertekan kini bisa sedikit lega karena aksi pemerasan ini terungkap. "Semoga ini jadi pelajaran bagi oknum lain yang mencoba mengusik Dana BOS," pungkas salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya.


Cerita OTT ini bukan sekadar drama, tapi peringatan keras bahwa hukum tidak mengenal kompromi. Tiga oknum LSM kini harus merasakan dinginnya jeruji besi sebagai ganjaran atas perbuatan mereka. Semoga insiden ini membuat kita semua lebih waspada dan menjaga integritas dalam dunia pendidikan. (Kurang1)

MA Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama, Mendagri: Prinsipnya Ikuti Pengadilan

Written By Register Center on Kamis, 20 Juli 2023 | 10.55


Hal ini disampaikan Tito merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan, ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito Karnavian di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Dengan demikian, kata Tito, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan beda agama apabila permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

Hal ini disampaikan Tito merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan, ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito Karnavian di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Dengan demikian, kata Tito, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan beda agama apabila permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

"Kalau seandainya pengadilan itu menolak, otomatis kita juga enggak bisa mencantumkan," ujar mantan Kapolri tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MA mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA tersebut, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Dalam SEMA ini juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Hal tersebut sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin 2 SEMA tersebut. Red


Kompas


Opini : Mengupas Legalitas Situs Jaga Desa di Muaro Jambi

Written By Register Center on Rabu, 19 Juli 2023 | 00.54

 Jambi 2023 - Tulisan sederhana ini di Tulis untuk Menanggapi pertanyaan dari teman-teman Penggiat Kontrol Sosial di Jambi, tentang Lagalitas situs JAGADESA,COM Secara aturan. Untuk sebuah situs Website, apalagi situs pemerintahan. Nama domain sebagai tulang punggungnya telah menjadi komoditas bernilai tinggi yang menimbulkan berbagai kepentingan bisnis; kepentingan tersebut sering  saling berbenturan. Dari segala segi, nama domain kini sudah menjadi industri tersendiri baik pengelolaan server-nya, pendaftarannya, sampai dengan jual-beli nama domain itu sendiri. 

Apa yang terlintas di dalam pikiran anda ketika mendengar istilah domain? Pada umumnya domain adalah alamat sebuah website. Mungkin Anda sudah mengetahui domain sejak lama secara tidak sengaja karena bertebaran di mana-mana di internet, namun Anda baru menyadarinya sekarang bahwa yang Anda lihat itu domain. Ketika Anda mengetikkan alamat website di internet, maka akan ada akhiran bermacam-macam seperti : 

  • go.id (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Pemerintahan
  • mil.id (Militer Indonesia) Domain Situs Resmi Militer/TNI
  • desa.id, (Desa Indonesia) Domain Situs Resmi untuk Desa
  • or.id, (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Organisasi
  • co.id, (Company Indonesia) Domain Situs Resmi Perusahaan
  • Dot.ID (indonesia) adalah domain multi fungsi di Indonesia
  •  com, (Commersil) Domain Situs perusahaan Afiliasi Luar Negeri
  • org (Organitation) Domain Situs Organisasi Afiliasi Luar negeri
  • dan lain-lain.

Nah, akhiran itu adalah beberapa contoh yang disebut dengan domain.

Lantas apa sih sebenarnya domain itu? Secara sederhana,  jika situs web hosting adalah rumah anda, maka domain adalah alamat rumah anda.

Fungsi dari domain sendiri sebenarnya merupakan alat untuk mengidentifikasi sebuah web hosting, atau dalam artian lain sebagai jembatan untuk mengantarkan Anda ke sebuah website.

Sebagai contoh, misalnya Anda ingin pergi ke situs jagadesa.com. Jaga desa adalah contoh website yang ingin Anda tuju, sedangkan .com adalah bentuk dari domain itu sendiri. Jadi, secara tidak langsung domain berfungsi untuk melacak keberadaan sebuah website dari dunia internet yang begitu luas.

Untuk mendaftarkan nama domain, Anda harus memilih nama yang unik berpatokan pada Kriteria-kriteria aturan tertentu, dikarenakan nama domain tidak boleh sama dengan domain website lain agar dapat dilacak dengan baik oleh internet.

Mungkin sebagian Anda bertanya-tanya, apa sih perbedaan dari domain dan hosting? Apakah keduanya sama atau bagaimana? Secara jelasnya, domain dan hosting merupakan dua hal yang berbeda walaupun berada dalam satu tempat yang sama.

Analoginya adalah apabila hosting adalah rumah, domain merupakan alamat dari rumah tersebut. Jelas, bahwa kedua hal tersebut sangat berbeda. Meskipun berbeda, domain dan hosting tidak bisa dipisahkan karena kedua unsur ini saling berkaitan dan berhubungan satu sama lain. Tanpa domain, tidak mungkin bagi orang untuk menemukan situs web, dan tanpa hosting Anda tidak dapat membangun sebuah situs Website dengan baik.

Pertanyan Inti dalam Opini ini Resmikah Situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi dilihat dari domain dan hosting yang di gunakannya?

Resmi Tidak resminya sebuah Program tergantung Aturan yang mengaturnya. Bila situs itu merupakan situs Pemerintahan maka harus mengikuti aturan Perundang-undangan dan segala bentuk regulasi yang menyangkut tentang itu.

Dalam Permenkominfo no. 5 Tahun 2015 Domain Situs Resmi Pemerintahan yang biayanya di bebankan pada uang negara Wajib menggunakan Domain go.id (Government Indonesia) untuk Situs Resmi maupun Layanan Publik Instansi Pusat dan Daerah serta Turunannya. Sedangkan Domain desa.id, (Desa Indonesia) Untuk Situs Resmi Pemerintahan Desa.

Lalu Siapa pengatur dan Penyelenggara yang boleh megelola Situs Pemerintah Tersebut? Berdasar permenkominfo no 23 Tahun 2013 Pengelolaan situs resmi Hanya boleh dilakukan oleh Instansi itu sendiri yang langsung di daftarkan Oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan akun resmi/Pribadi Kuasa Penguna Anggaran itu sendiri ke Kominfo melalui Layan Kominfo. Tanpa Harus melalui perantara pihak ke tiga / Vendor manapun. Langsung di daftarkan secara daring ke kementerian Kominfo melalui akses situs https://layanan.kominfo.go.id/

Terlepas dari Instansi manapun dan Program apa yang di laksanakannya, Penyelenggaraan situs Situs Resmi Pemerintah Harus di bangun Secara Legal berdasar regulasi yang ada.

Pertanyaan selanjutnya, Apa bahaya dari penggunaan situs Ilegal?

Situs yang terdaftar secara Legal, keamanannya di Jamin sepenuhnya di bawah lindungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bagian dari Pertahanan dan Ketahanan Negara, karena situs resmi banyak sedikit mengandung unsur Rahasia Negara, isi dan informasi yang terkandung di dalamnya tidak boleh sampai bocor atau teretas baik langsung ataupun tidak langsung oleh pihak yang tidak berwenang. Maka situs resmi hanya boleh di daftarkan dan di kelalola langsung oleh Aparatur Negara/ASN instansi itu sendiri yang telah di sumpah atas jabatannya berasarkan alur dan Petunjuk pihak kominfo secara terstruktur.

Sedangkan situs yang terindikasi ilegal keamanannya tidak terjamin oleh sistim negara apalagi situs yang berafialiasi dengan sistim luar negeri.

Keamanan Siber dan Pertahanan Siber memiliki setidaknya satu keterkaitan erat, yaitu bahwa keduanya diterapkan untuk menjaga dan mempertahankan kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi elektronik atau Sistem Elektronik. Keamanan Siber dapat berupa salah satu bentuk dari Pertahanan Siber. Di lain pihak, Pertahanan Siber dapat berupa pertahanan aktif maupun pertahanan pasif. Pertahanan pasif yang dimaksud dapat tercakup dalam ruang lingkup Keamanan Siber.

UU 11/2008 dan PP 82/2012 sebagai Dasar Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Semesta. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik merupakan pondasi membangun Keamanan Siber dan  Pertahanan Siber nasional secara organik. Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh Penyelenggara Sistem Elektronik secara semesta dan berkesinambungan.

Pasal 15 UU ITE mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman, andal, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Artinya seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, terlepas apakah sistem itu digunakan untuk kepentingan pemerintahan, komersial, atau pribadi harus menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab.

PP 82/2012 memberikan pedoman bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE. Kemudian PP 82/2012 mengatur bahwa Sistem Elektronik memiliki lima komponen, yaitu:

  •  Perangkat keras
  • Perangkat lunak
  • Tenaga ahli
  • Tata Kelola
  • Pengamanan

 

PP 82/2012 membagi Penyelenggara Sistem Elektronik menjadi dua bagian besar, yaitu:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik; dan
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk non Pelayanan Publik
Dalam PP 82/2012 memberikan standar yang lebih tinggi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dalam menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab terhadap kelima komponen yang dimaksud, misalnya:
  1. Wajib melakukan pendaftaran sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik (Pasal 5 ayat (1) PP 82/2012)
  2. Perangkat lunak yang digunakan wajib terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya (Pasal 7 PP 82/2012)
  3. Wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel (Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012)
  4. Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya (Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012)
  5. -Menempatkan pusat data dan pusat pemulihannya di wilayah hukum Indonesia (Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012)
  6. Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik (Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012)
  7. Menggunakan Sertifikat Keandalan (Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012)
  8. Memiliki Sertifikat Elektronik (Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012
  9. Menuhi persyaratan penyelenggaraan Transaksi Elektronik

Dari penjelasan di atas untuk menjelaskan perftanyaam apakah Pengadaan situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi itu Resmi Legal Secara Hukum? Maka kita harus mengupas secara hukum satu persatu :

  • Apakah Menggunaan Domain JAGADESA.COM sudah sesuai dengan Permenkominfo No 5 tahun 2025?.... Tidak
  • Apakah Perangkat lunak yang digunakan untuk situs JAGADESA.COM sudah terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya Pasal 7 PP 82/2012?.. di duga Tidak.
  • Apakah tata kelolaaya situs JAGADESA.COM sudah menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012 yang berafiliasi dengan Kominfo?... di duga Tidak
  • Apakah Pengelola JAGADESA.COM Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012?... di duga Tidak
  • Apakah situs JAGADESA.COM Menempatkan Hosting pusat data di wilayah hukum Indonesia Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012?.. Tidak, tapi Hosting Luar Negeri yang tidak berafiliasi dengan PANDI registrar Resmi Kominfo
  • Apakah Developer dan Pengelola JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012?... Tidak
  • Apakah Pengelola JAGADESA.COM Menggunakan Sertifikat Keandalan Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012? … juga Tidak
  • Apakah Pendesain dan Pembangun JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Elektronik Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012? .di Duga juga Tidak

Terakhir Apakah Situs JAGADESA.COM sudah Memenuhi persyaratan dalam penyelenggaraan & Transaksi Elektronik?. Sama sekali Kelihatannya tidak. Maka dapat di simpulkan bahwa situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi adalah situs yang tidak di daftarkan secara resmi, tentulah pembangunannya tidak boleh dibebankan biayanya pada keuangan negara. Karena secara Proses berdasar regulasi dapat dikatakan itu situs ILEGAL.

Munculnya situs ilegal yang meng intervensi intern lingkup pemerintahan Kabuoaten Muaro Jambi, memberikan pertanyaan atas tugas serta memberikan image negatif kepada kinerja dan fungsi Pengawasan dari Dinas Kominfo setempat. Karena infonya untuk situs Jaga Desa tersebut telah membebani uang Negara secara tidak sah mencapai 3 Milyar.


Penulis : Y. S. Wahab, SH, M.Pd  (Penulis adalah Direktur LSM TB RI, mantan Group Konsultan E-Gov Peraih Penghargaan USO Award 2012 Dalam Memasyarakatkan ICT Kemkominfo 2012

ETIKA DEMONSTRASI DALAM KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Written By Register Center on Rabu, 11 November 2020 | 21.42

Oleh : Herlina Seftia Wati

Kamis, 8 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB mahasiswa menggelar demo di depan Istana 
Merdeka, Jakarta Pusat yang bertujuan untuk mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law 
UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah disahkan pada 5 Oktober lalu. Terdapat beberapa 
pengertian soal Omnibus Law. Secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa Latin yaitu 
“Omnis” yang berarti banyak. Dari segi hukum, kata omnibus biasanya disandingkan dengan 
kata law atau bill yang berarti suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi 
beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya berbeda.
Penggunaan Omnibus Law telah banyak digunakan oleh berbagai negara di dunia 
terutama dengan menggunakan tradisi common law system. Di dunia terdapat dua sistem 
hukum yakni common law system dan civil law system dan Indonesia merupakan salah satu 
yang menggunakan tradisi civil law system.
Sejarah omnibus terdapat di beberapa negara yang telah menerapkan misalnya AS, 
Kanada juga Inggris. Konsep Omnibus Law ini sebenarnya sudah cukup lama di Amerika 
Serikat (AS) tercatat UU tersebut pertama kali dibahas pada 1840. Konsep hukum omnibus 
ini juga telah dicoba oleh beberapa negara di Asia Tenggara. Yaitu, di Vietnam, penjajakan 
penggunaan teknik omnibus dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO dan di Filipina, 
penggunaan Omnibus Law lebih mirip dengan apa yang ingin dilakukan di Indonesia. 
Filipina memiliki Omnibus Investment Code of 1987 and Foreign Investments Act Of 1991.
Pada saat demo omnibus law koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh 
Indonesia (BEM SI) menyatakan, diperkirakan ada 5.000 massa aksi yang akan 
berdemonstrasi di depan Istana. Para massa itu berasal sekitar 20 kampus yang ada di Jakarta 
berada di organisasi BEM SI. Keberlangsungan demo ini mengakibatkan kericuhan yang 
mengakibatkan massa bertindak brutal perusakan ini terjadi ketika aparat Kepolisian 
menembakkan gas air mata ke arah massa yang sedang terpusat di Simpang Harmoni hingga 
kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Berdasarkan catatan Kompas.com dari rilis instansi 
terkait maupun laporan jurnalis yang meliput secara langsung ke lokasi demo terdapat 5 jenis 
fasilitas publik yang dirusak massa yaitu, Kerusakan di gedung Kementerian ESDM, pos 
polisi, halte Transjakarta, stasiun MRT, dan bekas gedung bioskop. Jumlah tersebut belum 
termasuk kendaraan bermotor, sepeda, ataupun fasilitas lainnya yang belum dirilis secara 
resmi oleh individu atau instansi terkait.
Selain di Jakarta, demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law juga terjadi di beberapa 
daerah lainnya salah satunya di Provinsi Jambi, Hal tersebut mengakibatkan berlangsungnya 
kericuhan. Gedung DPRD Kota Jambi sempat dilempari batu oleh massa bersepeda motor,
pihak DPRD menyerahkan penyelidikan tersebut kepada kepolisi. Penyelidikan dan 
pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan maksud dan tujuan dari aksi anarkistis 
yang diduga dilakukan oleh para pelajar di Kota Jambi. Namun hal tersebut belum dapat
dipastikan apakah pelaku dari anarkistis tersebut merupakan pelajar atau bukan.
Aksi tersebut terjadi secara mendadak tanpa ada pemberitahuan. Dijelaskan Putra, 
biasanya, apabila ada aksi demonstrasi, akan ada pemberitahuan berupa surat tertulis 
disampaikan sebelum aksi demonstrasi dilaksanakan."Siapa pun yang demo ke DPRD, pasti 
ada surat, ini tidak ada bersurat, tahu-tahu masuk dan merusak segala macam," kata Putra 
Absor Hasibuan. Tidak ada korban jiwa dari aksi anarkistis yang dilakukan di kantor DPRD 
Kota Jambi tersebut. Namun sejumlah kendaraan roda dua mengalami kerusakan akibat 
tindak anarkistis tersebut.
Dari kejadian diatas kita dapat melihat ketidak tentraman dalam mengemukakan 
pendapat sehingga menimbukan kericuhan, untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana cara 
berdemonstrasi dalam kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum berikut :
Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada 
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemberitahuan tersebut secara tertulis 
disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. 
Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan tersebut 
dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat. Pemberitahuan secara tertulis tersebut tidak 
berlaku bagi kegiatan ilmiah di kampus dan kegiatan keagamaan.
Surat pemberitahuan tersebut memuat:
1. maksud dan tujuan
2. tempat, lokasi, dan rute
3. waktu dan lama
4. bentuk
5. penanggung jawab
6. nama dan alamat organisasi, kelompok atau peroranga;
7. alat peraga yang dipergunakan
8. jumlah peserta.
Penanggungjawab kegiatan demonstrasi wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut 
terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk 
rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang 
penanggungjawab.
Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka 
umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan 
Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, 
dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”)
berikut :
Jenis Demonstrasi Yang Dilarang 
1. Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan
2. Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan
3. Demo di Luar Waktu yang Ditentukan
4. Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri
5. Demo yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan
Dari peristiwa demo tersebut terdapat hal yang telah menyimpang berdasarkan etika 
demonstrasi dalam mengemukakan pendapat, seperti kericuhan dan tidak adanya perizinan 
dari pihak kepolisian untuk melakukan demo . Untuk itu saya menghimbau dan 
mengingatkan kepada mahasiswa dan masyarakat agar melakukan demo sesuai dengan 
kententuan-ketentuan yang berlaku, agar demo berjalan dengan tertib.
Penulis merupakan 
Mahasiswi
Fakultas Hukum
Universitas Jambi

Pemerkosa Gadis ABG di Siulak Akhirnya Diringkus Polisi

Written By Register Center on Senin, 24 April 2017 | 22.22


FAJARBANGSA.CO.ID, KERINCI - Pelaku pemerkosaan gadis ABG di Siulak belum lama ini akhirnya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Kerinci. Informasi yang diterima Tribunjambi.com Selasa (25/4) pelaku diringkus saat melarikan diri di hutan sekitar kawasan Renah Pemetik Kerinci.
Pelaku bersama Isal tersebut ditangkap sekitar pukul 3.00 Wib dini hari langsung dibawa ke rumah sakit MH Thalib Kerinci karna mengalami luka. Setelah itu langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Beredar informasi Isal atau Cik Isal disebut sebagai otak pelaku pemerkosaan tersebut.
"Iya benar satu pelaku lagi sudah ditangkap," ungkap Kasatreskrim Polres Kerinci Iptu Dedi Kurniawan SH melalui Kanit Pidum Ipda Jeki pagi ini, Selasa (25/4).
Untuk diketahui, salah satu Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Kerinci, sebut saja Bunga (17) warga Desa Koto Beringin Siulak Gedang, dirudapaksa secara bergilir oleh empat orang di bawah jembatan panjang Desa Mudik Guguk, Kecamatan Siulak.
Setelah menerima laporan Sat Reskrim Polres Kerinci langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap empat pelaku. Namun sejauh ini, dua pelaku berhasil diamankan. Sebelumnya diamankan IM, disaat asik main biliyar di simpang goreng Desa Mudik Guguk, Siulak.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 7 6 D jo pasal 81 ayat 1 tahun 2014. Dengan ancaman hukuman penjara mininal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(ZKP)

Saat Duduk di Lapangan Merdeka, Motor Nasirwan Raib

Written By Register Center on Rabu, 19 April 2017 | 20.57

ilustrasi
FAJARBANGSA.co.id, SUNGAI PENUH - Bagi pengunjung Lapangan Merdeka Sungai Penuh, perlu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Pasalnya aksi pencurian sepeda motor semakin nekat. Seperti dialami Nasirwan, baru sekitar 10 menit duduk santai bersama temannya, motor raib dibawa maling.
Aksi pencurian sepeda motor milik Nasirwan (20) warga desa Ujung Pasir, Kecamatan Danau Kerinci. Motor Yamaha V Xion milik Nasirwan saat dirinya dan rekannya tengah bersantai di Lapangan Merdeka. Tiba-tiba motor V Xion dengan nomor Polisi BH 6024 DL miliknya dibawa kabur pencuri.
Menurut keterangan korban, Nasirwan menjelaskan kejadiannya sekitar pukul 12.00 wib, saat itu dirinya bersama rekannya berkumpul di lapangan merdeka untuk bersantai. Motor mereka diparkirkan di dekat trotoar jalan yang berada pinggir Lapangan Merdeka, tepanya di jalan sebelum lampu merah.
Nasirwan mengatakan belum sampai 10 menit setelah duduk dan bercanda bersama rekannya didekat pohon beringin yang ada di lapangan merdeka, dirinya berdiri untuk melihat motornya yang diparkir. "Belum sampai 10 menit kami duduk, saya lihat diparkir motor saya sudah hilang," ungkapnya kepada Tribun, Selasa (18/4).
Atas kejadian itu, dirinya langsung meminta bantuan dari semua rekannya untuk mencari kemana motornya dilarikan. Bahkan sejumlah temannya terus menyebar luaskan informasi akan kehilangan motor yang dialaminya.
"Banyak yang ikut mencari, baik itu kearah rawang dan ke arah lainnya," sebutnya.
Selain meminta pertolongan pencairan motornya, lanjutnya ia juga melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Sungai Penuh untuk melaporkan kejadian tersebut. "Saya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian. Berharap motor bisa didapatkan," kata mahasiswa IAIN ini.
Sementara itu Kapolsek Sungai Penuh, Iptu Triyatno melalui anggotanya di Kapolsek membenarkan kejadian pencurian motor milik warga atas nama Nasirwan. Kejadiannya siang hari di Lapangan Merdeka. "Benar korban sudah melapor tadi. Kebetulan pak Kapolsek sedang tidak di kantor sekarang. Kami lakukan pencarian," katanya.

Sumber "tribunnews.com"

Mobil Berisi Satu Keluarga Dihujani Tembakan, Satu Tewas dan Lima Kritis

Written By Register Center on Selasa, 18 April 2017 | 20.33


Mobil Berisi Satu Keluarga Dihujani Tembakan, Satu Tewas dan Lima Kritis
Salah satu korban penembakan dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sobirin Mura di Lubuklinggau, Selasa (18/4/2017).Koran SINDO/Sri Prades

Nasional, linggau, fajarbangsa.co.idMobil Honda City warna hitam bernopol BG 1488 ON yang membawa satu keluarga diberondong tembakan di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Selasa (18/4/2017) sekitar pukul 11.30 WIB. Satu orang tewas di lokasi dan lima orang kritis akibat dihujani tembakan Belum diperoleh informasi jelas dari kepolisian terkait kasus penembakan terhadap mobil yang berisi tujuh orang tersebut. Keterangan saksi mata di lokasi, personel Polres Lubuklinggau dan Polsek Lubuklinggau Timur, sempat melakukan pengejaran terhadap mobil Honda City yang dikendarai Diki (29), warga Kecamatan Blitar, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Mobil Berisi Satu Keluarga Dihujani Tembakan, Satu Tewas dan Lima Kritis
Petugas kepolisian melakukan pengejaran dengan mobil Patwal, setelah Honda City yang berisi tujuh orang itu menerobos razia yang digelar Polres Lubuklinggau di Jalan Lingkar Selatan. Saat menerobos razia, mobil Honda City tersebut sempat menabrak mobil polisi.

Sejumlah personel polisi melakukan pengejaran terhadap mobil Honda City tersebut. Setiba di Jalan HM Soeharto tepat di samping kantor Bank Mandiri Unit Simpang Priuk, mobil Honda City ini berhasil dipepet polisi dari samping kanan dan dihujani tembakan.

"Mobil itu sudah digiring polisi dari jalan depan penjahit setia dan berhenti di samping kantor Bank Mandiri. Setelah dipepet oleh polisi, mobil itu ditembaki dari samping kanan," terang seorang saksi mata berinsial IQ (25).

Menurut IQ tembakan tersebut mengenai enam penumpang di dalam mobil dan satu di antaranya tewas di tempat kejadian. Korban tewas dan lima korban luka lainnya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siti Aisyah dan RSUD Sobirin Mura di Lubuklinggau.

"Kalau yang saya lihat tadi, di bagian depan ada tiga orang. Satu sopir, satu kakek-kakek, dan satu anak-anak. Kemudian di kursi belakang sopir ada empat orang, dua ibu-ibu, satu bapak paruh baya, satu anak-anak. Nah yang kena tembak itu kebanyakan yang di belakang," katanya.

Pantauan di lapangan, setelah kejadian berdarah tersebut polisi berjaga ketat di Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau dan Rumah Sakit dr Sobirin Mura di Lubuklinggau. Bahkan awak media tidak diperbolehkan dan diusir saat hendak mengambil gambar korban.

Terlihat Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara, mengecek kondisi korban di dua rumah sakit tersebut. Namun, Wakapolres enggan memberikan keterangan detail terkait peristiwa tersebut. "Biar tidak simpang siur, satu corong saja. Kita tunggu Kapolres pulang dari Palembang, sekarang dalam perjalanan," tegasnya. (Baca : sindo )

Tragedi Si Miskin: Penjara Dulu, Keadilan Kemudian

Written By Register Center on Senin, 17 April 2017 | 20.44

Jakarta, fajarbangsa.co.id - Tragedi keadilan seakan tak habisnya mewarnai wajah hukum Indonesia. Terakhir terungkap ada seorang pemilik laundry kiloan, Rosmalinda (35) harus menghuni bui 3 bulan penjara karena persoalan cucian seharga Rp 78 ribu.

Berikut beberapa catatan yang berhasil dirangkum detikcom atas kasus-kasus serupa, Selasa (18/4/2017):

1. Kasus Penjual Cobek

Penjual cobek miskin Tajudin harus meringkuk di penjara selama 9 bulan. Polsek Tangerang Selatan menjebloskan Tajudin dengan tuduhan mengeksploitasi anak dengan cara mempekerjakan mereka berjualan cobek, pada April 2016.

Padahal, Tajudin hanyalah penjual cobek miskin dari Bandung Selatan. Yang membantu menjual cobek adalah keponakan yang putus sekolah. Mereka membantu untuk menyambung hidup.
Tudingan jaksa itu akhirnya terbantahkan dan Tajudin divonis bebas oleh PN Tangerang pada Kamis (12/1). Tapi senyatanya, Tajudin baru menghirup udara bebas pada Sabtu (14/1) siang setelah bisa keluar dari penjara, dikarenakan menunggu petikan putusan yang dibuat hakim.

Jaksa tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan kasasi. Hingga hari ini, MA belum memutuskan kasus itu.

2. Kasus Kasir Karaoke

Seorang ibu rumah tangga, Sri Mulyati harus dijebloskan ke penjara sejak Juli 2011 atas tuduhan mengeksploitasi anak di bawah umur untuk bekerja di tempat karaoke di Semarang. Padahal, Sri hanyalah pekerja juga di tempat karaoke itu sebagai kasir.

Alibi Sri ditolak polisi, jaksa dan hakim. Sri divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Jaksa melakukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) menambah masa hukuman Sri menjadi 12 bulan dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan.

Akhirnya Sri dibebaskan oleh para hakim agung setelah menghuni penjara selama 13 bulan lamanya. Ia pun diberi ganti rugi Rp 5 juta sesuai peraturan yang ada. Tapi apa lacur, ganti rugi itu hingga hari ini belum dikantongi Sri.

3. Kasus Buruh Pabrik

Seorang buruh pabrik Krisbayudi dijebloskan dalam tahanan Polda Metro Jaya karena tuduhan terlibat kasus pembunuhan. Usai digelandang ke Polda Metro Jaya, Krisbayudi disiksa untuk mau mengakui skenario cerita pembunuhan versi polisi. Tidak hanya itu Kris juga disiksa oleh sesama tahanan.

Akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membebaskan Krisbayudi pada awal 2012, setelah ditahan 8 bulan lamanya. Sebab pembunuh sebenarnya adalah teman Krisbayudi, Rahmat Awafi. Kepada majelis, Rahmat tiba-tiba mengaku kepada majelis hakim bahwa dia melakukannya seorang diri. Majelis hakim PN Jakut menyatakan BAP tersebut batal demi hukum. Krisbayudi pun bebas sedangkan Rahmat divonis mati di tingkat kasasi.

4. Kasus 3 Nelayan Miskin

Tiga nelayan miskin dari Pandeglang, Banten, yaitu Damo, Misdan dan Rahmat harus merasakan dinginnya sel penjara gara-gara mencari udang dan ikan untuk keluarganya yang akan berlebaran.

Kisah pilu 3 nelayan itu dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum, Banten, pada 3 Oktober 2014. Karena tidak tahu batasan mana laut umum dan laut kawasan konservasi, mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 24 kepiting, 4 udang dan sisanya ikan.






 Sumber "Detik.com"

Mahasiswa Tawarkan Cewek di Bawah Umur Via Online, Sekali Kencan Tarifnya Hingga Rp 1,1

Written By Register Center on Selasa, 11 April 2017 | 10.29



Kriminal, fajarbangsa.co.id - Seorang mahasiswa dari salah satu universitas swasta diciduk polisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Jumat (31/3/2017), di sebuah hotel di Kawasan Suntrer Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
KA (26), merupakan inisial mahasiswa itu diketahui tertangkap basah saat melakukan prostitusi via online dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah perbulannya.
"Mahasiswa ini kedapatan menjual anak-anak di bawah umur di sebuah akun online atau medsos (media sosial). Anak-anak itu menurut KA ketika kami mintakan keterangannya, bisa buat KA jadi untung puluhan juta perbulannya. KA kami ciduk di sebuah hotel di Sunter Agung serta telah kami sita berupa handphone serta uang diketahui hasil online'>prostitusi online sebesar Rp 1,1 juta," papar AKBP Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (11/4/2017).
Dikatakan pria yang akrab disapa Robert, KA saat ditangkap sempat berdalih ke polisi di lokasi penangkapan, jika dirinya tak terlibat soal prostitusi via online.
Padahal, papar Robert, jika KA terbukti menjual anak di bawah umur, bahkan dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Kami menjebaknya dengan cara kami coba buat masuk ke jaringan online via medsos melalui akun di situs semprot.com dan kucingengasbro. Kami lakukan undercover dan terpancing. Pelaku, yang menawarkan jasa seks perempuan muda melalui website dewasa ini dia yang kelolanya itu hampir setahunan. Pelaku pun mengakui sudah menjual salah seorang perempuan di bawah umur inisial MYG," ungkapnya kembali.
KA, kata Robert, saat diamankan ditemukan satu pakaian dalam korban, kwitansi dan pembayaran kamar, hingga akses card kamar hotel.
Dikatakan Robert, apabila pelaku awalnya menawarkan jasa seks sekali kencan dengan tarif Rp 800.000–Rp 1 juta, saat ditangkap ia mengaku hanya memperoleh bagian Rp 300.000 per-satu kali transaksi," papar Robert.
Ia mengatakan, KA dapat memberikan pelayanan seks ke pemesan atau pelanggan bisa lebih dari dua-tiga kali.
"Kemudian, dalam satu bulan pelaku juga minta ke korban untuk memberikan pelayanan seksnya itu bahkan bisa minimal enam kali dalam sehari. Aksi bejat pelaku baru sementara kami ketahui itu sudah dilakukan sejak Maret 2016 lalu. Bagi para orangtua, untuk menjaga baik-baik anak dari aksi yang bejat seperti ini," katanya.
Atas tindakannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 76F Junto Pasal 76I Junto Pasal 83 Junto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun.
Dan Pasal 45 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman denda Rp 1 Miliar dan pidana penjara 6 tahun, Junto Pasal 506 KUHP tentang Eksploitasi wanita sebagai mata pencaharian.

Animasi Indonesia Mendunia

Written By Register Center on Selasa, 16 Februari 2016 | 11.47


Polri Tagih Kepastian Perkara Dua Mantan Pimpinan KPK

Written By Register Center on Senin, 15 Februari 2016 | 02.43



Jakarta, Hukum, fajarbangsa.co.id - Mabes Polri berharap Kejaksaan segera memberikan keputusan, apakah perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akan dilakukan deponering (pengesampingan perkara), atau tetap dilanjutkan ke persidangan.

"Harus ada kepastian hukum bagi seseorang," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Dwi Priyatno di komplek PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 15 Februari 2016.

Dwi menuturkan, rencana deponering yang akan dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo terhadap dua mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu, bukan berarti dalam proses pengusutan dan penyidikannya menyalahi prosedur.

"Kan, berkas mereka sudah melalui tahap P19 dan sudah dinyatakan P21. Artinya, tidak ada masalah lagi di penyidikan," katanya.

Sekedar informasi, saat ini, Jaksa Agung sedang mempertimbangkan deponering terhadap dua mantan petinggi KPK yang terjerat kasus.

"Deponering itu kewenangan prerogratif Jaksa Agung. Tentunya, kami perlu mendapatkan pertimbangan dari badan-badan dan lembaga pemerintah, itu yang kami kerjakan," katanya.
(Ky)
 
Kontak Redaksi : redaksi | IKLAN : admin | BOX REDAKSI
Copyright © 2015. Rakyat Bisa News - All Rights Reserved
Rakyat Bisa .web .id
Proudly powered by MK