Trending Topik
Peradi Jambi Gelar Gladi Resik Jelang Pelantikan Advokat
Written By Register Center on Selasa, 18 November 2025 | 20.54
RB News - Jambi, 19 November 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jambi hari ini menggelar gladi resik menjelang prosesi pelantikan advokat baru. Kegiatan berlangsung di Jambi dengan penuh keseriusan, memastikan seluruh rangkaian acara berjalan tertib dan khidmat sesuai protokol organisasi.
Gladi resik ini menjadi persiapan teknis sekaligus penegasan komitmen Peradi Jambi dalam menjaga marwah profesi advokat. Para calon advokat mengikuti arahan tata cara prosesi, mulai dari pengambilan sumpah hingga penempatan posisi resmi.
Ketua DPC Peradi Jambi menekankan bahwa pelantikan advokat bukan sekadar seremoni, melainkan momentum penting untuk meneguhkan integritas dan tanggung jawab profesi hukum. “Kami ingin memastikan setiap detail berjalan lancar, sehingga pelantikan nanti menjadi simbol kehormatan bagi advokat dan organisasi,” ujarnya.
Pelantikan advokat baru dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat dengan kehadiran unsur Pengadilan Tinggi serta tokoh hukum di Jambi. Peradi Jambi berharap momentum ini memperkuat peran advokat sebagai penegak keadilan dan mitra strategis masyarakat dalam mencari kepastian hukum. (Red)
-
Gubernur Jambi Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendamping Koperasi BA dan PMO di Aula BPSDM
Written By Register Center on Minggu, 26 Oktober 2025 | 21.02
Jambi, 27 November 2025 — Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi pendamping koperasi Business Assistant (BA) dan Project Management Officer (PMO) yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 31 November 2025.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Gubernur Jambi, Bapak Drs. H. Al Haris, S.Sos., M.H., didampingi oleh Staf Ahli Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Dr. Koko. Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan pentingnya peran pendamping koperasi dalam memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
“Pendamping koperasi bukan sekadar fasilitator, tetapi juga motor penggerak transformasi ekonomi kerakyatan. Dengan peningkatan kapasitas ini, kita harap BA dan PMO mampu menjadi agen perubahan yang profesional dan berdampak nyata,” ujar Al Haris.
Kegiatan yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai kabupaten/kota se-Provinsi Jambi ini mencakup pelatihan teknis, penguatan manajerial, serta simulasi pendampingan berbasis proyek. Dr. Koko dalam sesi pembukaan menyampaikan bahwa pendamping koperasi harus memiliki kompetensi lintas sektor agar mampu menjawab tantangan zaman.
“Koperasi modern membutuhkan pendamping yang adaptif, paham teknologi, dan mampu menjembatani kebutuhan anggota dengan kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi nasional penguatan kelembagaan koperasi dan UMKM, sekaligus mendukung visi Jambi Mantap 2025 dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. (Red)
Ibu Rumah Tangga di Jambi Jadi Korban KDRT, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Written By Register Center on Kamis, 24 Juli 2025 | 06.47
RB News - Jambi — Seorang ibu rumah tangga bernama Mellyn Oktaviany Sinaga (28) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Nanang Kurniawan (30), di sebuah kos-kosan di RT 17, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Jambi.
Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah korban melakukan siaran langsung melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, Mellyn terlihat menangis dengan wajah lebam dan tubuh penuh luka, sambil memohon pertolongan. Suara anak kecil yang menangis dan teriakan pelaku terdengar jelas di latar belakang.
Polsek Kota Baru segera merespons laporan masyarakat dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan penganiayaan berupa pukulan di kepala dan pundak, jambakan rambut, serta tendangan di paha korban.
Korban telah menjalani visum di RS Bhayangkara dan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Kapolsek Kota Baru menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa KDRT bukan lagi urusan privat, melainkan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. Dukungan masyarakat dan keberanian korban untuk speak up menjadi kunci dalam memutus rantai kekerasan di dalam rumah tangga. (ZKP)
---




