Home » , , , » Oknum Ketua LSM di Kota Sungai Penuh di Amankan, Salah Pilih Korban: Nekat Memeras, Malah Digiring ke Polres Kerinci

Oknum Ketua LSM di Kota Sungai Penuh di Amankan, Salah Pilih Korban: Nekat Memeras, Malah Digiring ke Polres Kerinci

Written By Register Center on Jumat, 30 Mei 2025 | 07.59

RBNews - Kerinci, (30/5/2025) – Oknum Ketua LSM berinisial FNE di Amankan setelah diduga berupaya memeras empat kepala desa di Kota Sungai Penuh. Namun, rencana pemerasan tersebut berujung pada penangkapan setelah ternyata para korban adalah LSM senior yang memahami taktik pemerasan semacam ini.  

Kronologi Penangkapan  Awalnya, FNE datang dengan penuh percaya diri, bertemu dengan para kepala desa untuk "membahas proyek desa." Namun, obrolan segera berubah menjadi upaya pemerasan, dengan ancaman bahwa proyek mereka bisa bermasalah jika tidak ada "uang pelicin."  

Namun, apa yang tidak disadari oleh FNE adalah keempat kepala desa ini adalah aktivis kawakan, yang sudah paham betul modus seperti ini. Bukannya panik, mereka justru segera menyusun jebakan balik. Dengan bukti yang cukup, laporan segera dikirim ke polisi, dan beberapa jam kemudian, Penangkapan digelar dengan sempurna.  

Pelaku Digiring ke Polres Kerinci, Penyelidikan Berlanjut  Setelah berhasil diamankan, FNE langsung digiring ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan ada kemungkinan beberapa tersangka lain terlibat dalam jaringan pemerasan yang lebih luas.  

Saat ini, penyidik tengah melacak keterlibatan pihak lain yang diduga ikut berperan dalam skema pemerasan ini, termasuk siapa saja yang mungkin telah menerima hasil dari aksi pemerasan tersebut.  

Dukungan terhadap Program Presiden: Aplikasi Pelaporan OTT untuk Berantas Premanisme Berkedok Ormas  Kasus ini semakin memperjelas bahwa premanisme berkedok ormas masih menjadi ancaman bagi transparansi dan pemerintahan desa. Untuk mendukung program presiden dalam memberantas premanisme, pemerintah dan aparat penegak hukum mendorong penggunaan aplikasi pelaporan Hukum yang memungkinkan masyarakat melaporkan kasus pemerasan secara cepat dan aman.  

Fitur Utama Aplikasi Pelaporan Hukum daerah yang di miliki Lembaga Khusus Bekerja sama dalam Program itu :   

- Pelaporan Cepat – Formulir digital untuk melaporkan pemerasan atau premanisme secara langsung.  

- Upload Bukti – Pengguna bisa mengunggah rekaman suara, video, atau foto sebagai bukti pemerasan.  

- Lokasi Kejadian – Integrasi dengan GPS untuk memberikan lokasi akurat kejadian.  

- Anonimitas Pelapor – Perlindungan identitas bagi pelapor agar tetap aman.  

- Notifikasi Status Laporan – Pelapor bisa memantau perkembangan kasus yang dilaporkan.  

- Integrasi dengan Satgas Premanisme – Data laporan langsung diteruskan ke kepolisian atau Satgas terkait.  

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang ingin bermain kotor. Jika ingin melakukan aksi pemerasan, setidaknya periksa dulu siapa korbannya. Jangan sampai salah langkah dan berakhir dengan tangan diborgol di depan umum.  

Saat ini, FNE menghadapi Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang bisa berujung pada 9 tahun penjara. Dan bagi yang masih berkeliaran, polisi sedang bersiap untuk menangkap mereka satu per satu.  (AP)



Share this article :

Posting Komentar

 
Kontak Redaksi : redaksi | IKLAN : admin | BOX REDAKSI
Copyright © 2015. Rakyat Bisa News - All Rights Reserved
Rakyat Bisa .web .id
Proudly powered by MK