Trending Topik

Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Opini : Mengupas Legalitas Situs Jaga Desa di Muaro Jambi

Written By Register Center on Rabu, 19 Juli 2023 | 00.54

 Jambi 2023 - Tulisan sederhana ini di Tulis untuk Menanggapi pertanyaan dari teman-teman Penggiat Kontrol Sosial di Jambi, tentang Lagalitas situs JAGADESA,COM Secara aturan. Untuk sebuah situs Website, apalagi situs pemerintahan. Nama domain sebagai tulang punggungnya telah menjadi komoditas bernilai tinggi yang menimbulkan berbagai kepentingan bisnis; kepentingan tersebut sering  saling berbenturan. Dari segala segi, nama domain kini sudah menjadi industri tersendiri baik pengelolaan server-nya, pendaftarannya, sampai dengan jual-beli nama domain itu sendiri. 

Apa yang terlintas di dalam pikiran anda ketika mendengar istilah domain? Pada umumnya domain adalah alamat sebuah website. Mungkin Anda sudah mengetahui domain sejak lama secara tidak sengaja karena bertebaran di mana-mana di internet, namun Anda baru menyadarinya sekarang bahwa yang Anda lihat itu domain. Ketika Anda mengetikkan alamat website di internet, maka akan ada akhiran bermacam-macam seperti : 

  • go.id (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Pemerintahan
  • mil.id (Militer Indonesia) Domain Situs Resmi Militer/TNI
  • desa.id, (Desa Indonesia) Domain Situs Resmi untuk Desa
  • or.id, (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Organisasi
  • co.id, (Company Indonesia) Domain Situs Resmi Perusahaan
  • Dot.ID (indonesia) adalah domain multi fungsi di Indonesia
  •  com, (Commersil) Domain Situs perusahaan Afiliasi Luar Negeri
  • org (Organitation) Domain Situs Organisasi Afiliasi Luar negeri
  • dan lain-lain.

Nah, akhiran itu adalah beberapa contoh yang disebut dengan domain.

Lantas apa sih sebenarnya domain itu? Secara sederhana,  jika situs web hosting adalah rumah anda, maka domain adalah alamat rumah anda.

Fungsi dari domain sendiri sebenarnya merupakan alat untuk mengidentifikasi sebuah web hosting, atau dalam artian lain sebagai jembatan untuk mengantarkan Anda ke sebuah website.

Sebagai contoh, misalnya Anda ingin pergi ke situs jagadesa.com. Jaga desa adalah contoh website yang ingin Anda tuju, sedangkan .com adalah bentuk dari domain itu sendiri. Jadi, secara tidak langsung domain berfungsi untuk melacak keberadaan sebuah website dari dunia internet yang begitu luas.

Untuk mendaftarkan nama domain, Anda harus memilih nama yang unik berpatokan pada Kriteria-kriteria aturan tertentu, dikarenakan nama domain tidak boleh sama dengan domain website lain agar dapat dilacak dengan baik oleh internet.

Mungkin sebagian Anda bertanya-tanya, apa sih perbedaan dari domain dan hosting? Apakah keduanya sama atau bagaimana? Secara jelasnya, domain dan hosting merupakan dua hal yang berbeda walaupun berada dalam satu tempat yang sama.

Analoginya adalah apabila hosting adalah rumah, domain merupakan alamat dari rumah tersebut. Jelas, bahwa kedua hal tersebut sangat berbeda. Meskipun berbeda, domain dan hosting tidak bisa dipisahkan karena kedua unsur ini saling berkaitan dan berhubungan satu sama lain. Tanpa domain, tidak mungkin bagi orang untuk menemukan situs web, dan tanpa hosting Anda tidak dapat membangun sebuah situs Website dengan baik.

Pertanyan Inti dalam Opini ini Resmikah Situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi dilihat dari domain dan hosting yang di gunakannya?

Resmi Tidak resminya sebuah Program tergantung Aturan yang mengaturnya. Bila situs itu merupakan situs Pemerintahan maka harus mengikuti aturan Perundang-undangan dan segala bentuk regulasi yang menyangkut tentang itu.

Dalam Permenkominfo no. 5 Tahun 2015 Domain Situs Resmi Pemerintahan yang biayanya di bebankan pada uang negara Wajib menggunakan Domain go.id (Government Indonesia) untuk Situs Resmi maupun Layanan Publik Instansi Pusat dan Daerah serta Turunannya. Sedangkan Domain desa.id, (Desa Indonesia) Untuk Situs Resmi Pemerintahan Desa.

Lalu Siapa pengatur dan Penyelenggara yang boleh megelola Situs Pemerintah Tersebut? Berdasar permenkominfo no 23 Tahun 2013 Pengelolaan situs resmi Hanya boleh dilakukan oleh Instansi itu sendiri yang langsung di daftarkan Oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan akun resmi/Pribadi Kuasa Penguna Anggaran itu sendiri ke Kominfo melalui Layan Kominfo. Tanpa Harus melalui perantara pihak ke tiga / Vendor manapun. Langsung di daftarkan secara daring ke kementerian Kominfo melalui akses situs https://layanan.kominfo.go.id/

Terlepas dari Instansi manapun dan Program apa yang di laksanakannya, Penyelenggaraan situs Situs Resmi Pemerintah Harus di bangun Secara Legal berdasar regulasi yang ada.

Pertanyaan selanjutnya, Apa bahaya dari penggunaan situs Ilegal?

Situs yang terdaftar secara Legal, keamanannya di Jamin sepenuhnya di bawah lindungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bagian dari Pertahanan dan Ketahanan Negara, karena situs resmi banyak sedikit mengandung unsur Rahasia Negara, isi dan informasi yang terkandung di dalamnya tidak boleh sampai bocor atau teretas baik langsung ataupun tidak langsung oleh pihak yang tidak berwenang. Maka situs resmi hanya boleh di daftarkan dan di kelalola langsung oleh Aparatur Negara/ASN instansi itu sendiri yang telah di sumpah atas jabatannya berasarkan alur dan Petunjuk pihak kominfo secara terstruktur.

Sedangkan situs yang terindikasi ilegal keamanannya tidak terjamin oleh sistim negara apalagi situs yang berafialiasi dengan sistim luar negeri.

Keamanan Siber dan Pertahanan Siber memiliki setidaknya satu keterkaitan erat, yaitu bahwa keduanya diterapkan untuk menjaga dan mempertahankan kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi elektronik atau Sistem Elektronik. Keamanan Siber dapat berupa salah satu bentuk dari Pertahanan Siber. Di lain pihak, Pertahanan Siber dapat berupa pertahanan aktif maupun pertahanan pasif. Pertahanan pasif yang dimaksud dapat tercakup dalam ruang lingkup Keamanan Siber.

UU 11/2008 dan PP 82/2012 sebagai Dasar Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Semesta. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik merupakan pondasi membangun Keamanan Siber dan  Pertahanan Siber nasional secara organik. Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh Penyelenggara Sistem Elektronik secara semesta dan berkesinambungan.

Pasal 15 UU ITE mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman, andal, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Artinya seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, terlepas apakah sistem itu digunakan untuk kepentingan pemerintahan, komersial, atau pribadi harus menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab.

PP 82/2012 memberikan pedoman bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE. Kemudian PP 82/2012 mengatur bahwa Sistem Elektronik memiliki lima komponen, yaitu:

  •  Perangkat keras
  • Perangkat lunak
  • Tenaga ahli
  • Tata Kelola
  • Pengamanan

 

PP 82/2012 membagi Penyelenggara Sistem Elektronik menjadi dua bagian besar, yaitu:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik; dan
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk non Pelayanan Publik
Dalam PP 82/2012 memberikan standar yang lebih tinggi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dalam menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab terhadap kelima komponen yang dimaksud, misalnya:
  1. Wajib melakukan pendaftaran sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik (Pasal 5 ayat (1) PP 82/2012)
  2. Perangkat lunak yang digunakan wajib terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya (Pasal 7 PP 82/2012)
  3. Wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel (Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012)
  4. Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya (Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012)
  5. -Menempatkan pusat data dan pusat pemulihannya di wilayah hukum Indonesia (Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012)
  6. Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik (Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012)
  7. Menggunakan Sertifikat Keandalan (Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012)
  8. Memiliki Sertifikat Elektronik (Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012
  9. Menuhi persyaratan penyelenggaraan Transaksi Elektronik

Dari penjelasan di atas untuk menjelaskan perftanyaam apakah Pengadaan situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi itu Resmi Legal Secara Hukum? Maka kita harus mengupas secara hukum satu persatu :

  • Apakah Menggunaan Domain JAGADESA.COM sudah sesuai dengan Permenkominfo No 5 tahun 2025?.... Tidak
  • Apakah Perangkat lunak yang digunakan untuk situs JAGADESA.COM sudah terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya Pasal 7 PP 82/2012?.. di duga Tidak.
  • Apakah tata kelolaaya situs JAGADESA.COM sudah menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012 yang berafiliasi dengan Kominfo?... di duga Tidak
  • Apakah Pengelola JAGADESA.COM Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012?... di duga Tidak
  • Apakah situs JAGADESA.COM Menempatkan Hosting pusat data di wilayah hukum Indonesia Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012?.. Tidak, tapi Hosting Luar Negeri yang tidak berafiliasi dengan PANDI registrar Resmi Kominfo
  • Apakah Developer dan Pengelola JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012?... Tidak
  • Apakah Pengelola JAGADESA.COM Menggunakan Sertifikat Keandalan Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012? … juga Tidak
  • Apakah Pendesain dan Pembangun JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Elektronik Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012? .di Duga juga Tidak

Terakhir Apakah Situs JAGADESA.COM sudah Memenuhi persyaratan dalam penyelenggaraan & Transaksi Elektronik?. Sama sekali Kelihatannya tidak. Maka dapat di simpulkan bahwa situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi adalah situs yang tidak di daftarkan secara resmi, tentulah pembangunannya tidak boleh dibebankan biayanya pada keuangan negara. Karena secara Proses berdasar regulasi dapat dikatakan itu situs ILEGAL.

Munculnya situs ilegal yang meng intervensi intern lingkup pemerintahan Kabuoaten Muaro Jambi, memberikan pertanyaan atas tugas serta memberikan image negatif kepada kinerja dan fungsi Pengawasan dari Dinas Kominfo setempat. Karena infonya untuk situs Jaga Desa tersebut telah membebani uang Negara secara tidak sah mencapai 3 Milyar.


Penulis : Y. S. Wahab, SH, M.Pd  (Penulis adalah Direktur LSM TB RI, mantan Group Konsultan E-Gov Peraih Penghargaan USO Award 2012 Dalam Memasyarakatkan ICT Kemkominfo 2012

ETIKA DEMONSTRASI DALAM KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Written By Register Center on Rabu, 11 November 2020 | 21.42

Oleh : Herlina Seftia Wati

Kamis, 8 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB mahasiswa menggelar demo di depan Istana 
Merdeka, Jakarta Pusat yang bertujuan untuk mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law 
UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah disahkan pada 5 Oktober lalu. Terdapat beberapa 
pengertian soal Omnibus Law. Secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa Latin yaitu 
“Omnis” yang berarti banyak. Dari segi hukum, kata omnibus biasanya disandingkan dengan 
kata law atau bill yang berarti suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi 
beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya berbeda.
Penggunaan Omnibus Law telah banyak digunakan oleh berbagai negara di dunia 
terutama dengan menggunakan tradisi common law system. Di dunia terdapat dua sistem 
hukum yakni common law system dan civil law system dan Indonesia merupakan salah satu 
yang menggunakan tradisi civil law system.
Sejarah omnibus terdapat di beberapa negara yang telah menerapkan misalnya AS, 
Kanada juga Inggris. Konsep Omnibus Law ini sebenarnya sudah cukup lama di Amerika 
Serikat (AS) tercatat UU tersebut pertama kali dibahas pada 1840. Konsep hukum omnibus 
ini juga telah dicoba oleh beberapa negara di Asia Tenggara. Yaitu, di Vietnam, penjajakan 
penggunaan teknik omnibus dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO dan di Filipina, 
penggunaan Omnibus Law lebih mirip dengan apa yang ingin dilakukan di Indonesia. 
Filipina memiliki Omnibus Investment Code of 1987 and Foreign Investments Act Of 1991.
Pada saat demo omnibus law koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh 
Indonesia (BEM SI) menyatakan, diperkirakan ada 5.000 massa aksi yang akan 
berdemonstrasi di depan Istana. Para massa itu berasal sekitar 20 kampus yang ada di Jakarta 
berada di organisasi BEM SI. Keberlangsungan demo ini mengakibatkan kericuhan yang 
mengakibatkan massa bertindak brutal perusakan ini terjadi ketika aparat Kepolisian 
menembakkan gas air mata ke arah massa yang sedang terpusat di Simpang Harmoni hingga 
kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Berdasarkan catatan Kompas.com dari rilis instansi 
terkait maupun laporan jurnalis yang meliput secara langsung ke lokasi demo terdapat 5 jenis 
fasilitas publik yang dirusak massa yaitu, Kerusakan di gedung Kementerian ESDM, pos 
polisi, halte Transjakarta, stasiun MRT, dan bekas gedung bioskop. Jumlah tersebut belum 
termasuk kendaraan bermotor, sepeda, ataupun fasilitas lainnya yang belum dirilis secara 
resmi oleh individu atau instansi terkait.
Selain di Jakarta, demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law juga terjadi di beberapa 
daerah lainnya salah satunya di Provinsi Jambi, Hal tersebut mengakibatkan berlangsungnya 
kericuhan. Gedung DPRD Kota Jambi sempat dilempari batu oleh massa bersepeda motor,
pihak DPRD menyerahkan penyelidikan tersebut kepada kepolisi. Penyelidikan dan 
pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan maksud dan tujuan dari aksi anarkistis 
yang diduga dilakukan oleh para pelajar di Kota Jambi. Namun hal tersebut belum dapat
dipastikan apakah pelaku dari anarkistis tersebut merupakan pelajar atau bukan.
Aksi tersebut terjadi secara mendadak tanpa ada pemberitahuan. Dijelaskan Putra, 
biasanya, apabila ada aksi demonstrasi, akan ada pemberitahuan berupa surat tertulis 
disampaikan sebelum aksi demonstrasi dilaksanakan."Siapa pun yang demo ke DPRD, pasti 
ada surat, ini tidak ada bersurat, tahu-tahu masuk dan merusak segala macam," kata Putra 
Absor Hasibuan. Tidak ada korban jiwa dari aksi anarkistis yang dilakukan di kantor DPRD 
Kota Jambi tersebut. Namun sejumlah kendaraan roda dua mengalami kerusakan akibat 
tindak anarkistis tersebut.
Dari kejadian diatas kita dapat melihat ketidak tentraman dalam mengemukakan 
pendapat sehingga menimbukan kericuhan, untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana cara 
berdemonstrasi dalam kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum berikut :
Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada 
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemberitahuan tersebut secara tertulis 
disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. 
Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan tersebut 
dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat. Pemberitahuan secara tertulis tersebut tidak 
berlaku bagi kegiatan ilmiah di kampus dan kegiatan keagamaan.
Surat pemberitahuan tersebut memuat:
1. maksud dan tujuan
2. tempat, lokasi, dan rute
3. waktu dan lama
4. bentuk
5. penanggung jawab
6. nama dan alamat organisasi, kelompok atau peroranga;
7. alat peraga yang dipergunakan
8. jumlah peserta.
Penanggungjawab kegiatan demonstrasi wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut 
terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk 
rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang 
penanggungjawab.
Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka 
umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan 
Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, 
dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”)
berikut :
Jenis Demonstrasi Yang Dilarang 
1. Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan
2. Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan
3. Demo di Luar Waktu yang Ditentukan
4. Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri
5. Demo yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan
Dari peristiwa demo tersebut terdapat hal yang telah menyimpang berdasarkan etika 
demonstrasi dalam mengemukakan pendapat, seperti kericuhan dan tidak adanya perizinan 
dari pihak kepolisian untuk melakukan demo . Untuk itu saya menghimbau dan 
mengingatkan kepada mahasiswa dan masyarakat agar melakukan demo sesuai dengan 
kententuan-ketentuan yang berlaku, agar demo berjalan dengan tertib.
Penulis merupakan 
Mahasiswi
Fakultas Hukum
Universitas Jambi

TJAHJO KUMOLO MINTA KEPALA DAERAH TIDAK ASAL COPOT PASANG PEJABAT DI PEMERINTAHANNYA.

Written By Register Center on Senin, 22 Februari 2016 | 08.12

Mendagri Tjahjo Kumolo
VA.com JAKARTA - Tujuh Gubernur dan Wakil Gubernur, 199 Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih telah dilantik pada 17 Februari kemarin.

Terkait itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau agar kepala daerah terpilih tidak asal copot-pasang pejabat tinggi di tubuh pemerintahannya usai dilantik, demi melanggengkan praktik politik balas jasa.

"Harus dipertimbangkan dengan matang, jangan asal ganti, memasukkan orang tanpa lewat mekanisme," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Senin 22 Februari 2016.

Tjahjo menerangkan bahwa pada dasarnya, mutasi atau pergantian perjabat usai pelantikan memang diperbolehkan. Walaupun ada larangan selama enam bulan pertama, bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi jabatan aparaturnya. Hanya saja kata dia memang ada mekanisme yang harus ditaati.

"Pada prinsipnya, ini boleh. Tapi untuk eselon II kan harus ada mekanismenya sesuai UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara). Itu bagi yang memang sudah terisi, kalau yang kosong, yang pelaksana tugas (Plt) kan boleh saja," kata dia.

Didalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sendiri diatur mengenai penggantian pejabat pimpinan tinggi sebagai berikut:

Pasal 116
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. (_red) (sumber, viva.co.id)

(2) Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.

Pasal 117
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pasal 118
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

(3)Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunjukan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali.

(4) Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pejabat Pimpinan Tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy mengkhawatirkan fenomena program balas jasa dan balas dendam yang dilakukan oleh kepala daerah baru yang terdiri dari 7 Gubernur dan Wakil Gubernur, 199 Bupati dan Wakil Bupati / Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasca dilantik. Alasannya menurut dia, fenomena tersebut bukan hal baru dan sudah lazim terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. (_iin)

Mr. BEAN

Written By Register Center on Minggu, 14 Februari 2016 | 02.58




Wabup Hadiri Penyerahan Penghargaaan Kalpataru untuk Lembaga Adat Lekuk 50 Tumbi

Written By Register Center on Selasa, 23 Juni 2015 | 08.57



PEMAKAS-POSTKOTA, KERINCI- Setelah melewati proses penilaian yang cukup lama dan ketat, Kabupaten Kerinci akhirnya berhasil meraih penghargaan Kalpataru 2015 tingkat nasional.
Kerinci dinyatakan sebagai peringkat pertama dalam penilaian penghargaan Kalpataru 2015, Kategori Penyelamat Lingkungan. Penilaian katogori ini di Kerinci dipusatkan di kawasan hutan Lembaga Adat Lekuk 50 Tumbi, Lempur dari Desa Lempur Mudik, Kabupaten Kerinci.
Jumat (5/6)beberapa waktu lalu, penghargaan bagi daerah yang berprestasi di bidang lingkungan hidup ini diserahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo kepada individu, kelompok dan daerah peraih penghargaan Kalpataru 2015 di halaman belakang Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Acara ini bertepatan dengan puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2015.
Penyerahan dari Kepala Negara tersebut diterima oleh Ketua Lembaga Adat Lekuk 50 Tumbi, Lempur, Kabupaten Kerinci, yang didampingi
Wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kerinci, dan Camat Gunung Raya.
Usai menyerahkan penghargaan, Presiden Jokowi menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, ia meminta agar komitmen itu harus diikuti dengan langkah-langkah nyata di lapangan, baik dalam pengaturan tata ruang dan membenahi tata kelola pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA).
"Komitmen itu harus diikuti langkah tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan lingkungan hidup. Harus tegas, jangan ragu-ragu," kata Presiden Jokowi.
Presiden juga mengingatkan pentingnya pemantauan kualitas lingkungan dan pengendalian pencemaran, baik air, udara, maupun lahan dan lainnya. "Peningkatan kesadaran masyarakat juga penting untuk berperilaku ramah lingkungan," tambah Presiden.
Menurut Kepala Negara, semua langkah itu memerlukan inisiatif, kolaborasi dan sinergi antar seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah masyarakat, dunia usaha dan organisasi masyarakat.
"Sinergi antara kita merupakan kunci dan sekaligus modal sosial dalam mewujudkan mimpi pembangunan yang berkelanjutan," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin mengatakan, penghargaan yang didapat Kerinci ini merupakan sebuah prestasi yang luar biasa bagi Kerinci.
Selain itu, kata Zainal, penghargaan bergengsi ini juga merupakan bayaran atas jerih payah masyarakat wilayah Lembaga Adat Lekuk 50 Tumbi, Lempur, dan warga Kerinci secara umum yang telah pro aktif menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di Bumi Sakti Alam Kerinci.  (mko)

Wako Sungaipenuh Diarak Ojek POHR Pada Acara Peletakan Batu Pertama (Bategeik Tiang Tuo) Museum Adat

Written By Register Center on Minggu, 24 Mei 2015 | 23.28


PEMAKAS-POSTKOTA, SUNGAIPENUH- Ratusan Ojek Hamparan Rawang arak Walikota Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri (AJB) dari Rumah Dinas Walikota Sungaipenuh ke Simpang Raya menuju Lokasi Penegkan tiang tuo Pertama museum adat dan Peresmian Jembatan Masjid Raya Rawang Sabtu (23/05). Akibatnya lalu lintas di jalan yang dilewati menjadi macet, sebab Orang nomor satu di Kota Sungaipenuh ini akan melakukan peletakan batu pertama (bategeik tiang tuo) museum  Adat dan Meresmikan Jembatan Masjid Raya Rawang di Maliki Air. Selain Wako Sungaipenuh dan Nyonya Emizola, juga tampak sejumlah anggota DPRD Kota Sungaipenuh dan Kepala SKPD di Pemkot Sungaipenuh. Sepertinya apa yang dikhawatir banyak pihak terkait dukungan masyarakat hamparan rawang kepada AJB kecil, ternyata tidak terbukti, sebab selain diarak oleh ojek rawang,AJB juga di sambut ribuan warga rawang di lokasi peletakan batu pertama (bategeik tiang tuo) Museum  Adat, acara ini jg dihadiri oleh semua pemangku adat baik yang di kota Sungaipenuh maupun yang berasal dari Kabupaten Kerinci.

Awas! Begini Cara-cara Bank Gelapkan Dana Nasabah

Written By Register Center on Senin, 11 Mei 2015 | 18.39






PEMAKAS-POSTKOTA, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat berbagai modus tindak pidana yang dilakukan perbankan kepada dana nasabahnya. Ada beberapa modus yang dilakukan oleh bank.

Modus-modus ini sudah pernah dilakukan oleh bank dalam negeri, yang pada akhirnya ketahuan, sehingga izin bank dicabut dan pelakunya dijebloskan ke penjara.

Mari kita pelajari cara-cara bank menggelapkan dana nasabah supaya kita tidak terjebak di kemudian hari.

Berikut ini paparan dari Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea saat ditemui di acara seminar Optimalisasi Pengejaran Aset Tindak Pidana Perbankan, di Hotel Atlet Century, Jakarta, kemarin.

Sumber : finance.detik.com

Kota Jambi Tuan Rumah Apeksi 2016

Written By Register Center on Jumat, 08 Mei 2015 | 06.33

PEMAKAS-POSTKOTA, JAMBI – Kota Jambi terpilih sebagai tuan rumah Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ke 12 tahun 2016 mendatang. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno Rakernas 11 yang digelar di Ambon.
Kota Jambi terpilih menjadi tuan rumah APEKSI tahun 2016 setelah menyingkirkan dua kandidat lain yakni Kota Tanggerang Selatan dan Kota Pangkal Pinang. Pleno memutuskan 4 korwil memilih Kota Jambi, dan 2 korwil memilih Kota Tanggerang Selatan.
Pleno memuluskan Kota Jambi sebagai tuan rumah APEKSI tahun 2016 setelah sebelumnya peserta sidang mendengar secara langsung ekspose Walikota Jambi H.Syarif Fasha yang beberapa kali mendapat applause dari peserta sidang. Dalam eksposenya, Fasha optimis dan menyatakan kesiapan Kota Jambi menjadi tuan rumah Rakernas Asosiasi para walikota tersebut. Fasha menegaskan Bumi Tanah Pilih Pusako Batuah siap menjadi tuan rumah yang baik.
Sebelum menutup sidang Rakernas secara resmi, pimpinan sidang menyampaikan apresiasi atas kesiapan Walikota Jambi, dan menyambut optimisme Kota Jambi menjadi tuan rumah yang baik. "Sampai jumpa lagi di Kota Jambi,’’  ujarnya.

Sumber :jambiupdate.com

Jadwal MTQ Provinsi di Kabupaten Tebo Masih Simpang Siur

Written By Register Center on Senin, 04 Mei 2015 | 23.43

PEMAKAS-POSTKOTA, TEBO - Soal jadwal pergelaran MTQ tingkat Provinsi Jambi yang dilaksanakan di Kabupaten Tebo sebagai tuan rumah, sampai saat ini masih simpang siur. 
Seperti yang dilayangkan Bupati Tebo H Sukandar kepada Gubernur Jambi Hasan Basri Agus(HBA) dengan dua opsi jadwal. Dimana pelaksanaan akan di gelar akhir Juli dan awal September 2015. Kala itu HBA meminta dilaksanakan akhir Juli.
Setelah dirapatkan di Kabupaten diakui Bupati diruang kaerjanya waktu lalu jadwal tersebut sangap mepet dengan jawal Hari Lebaran Idul Fitri, pastinya hal ini menjadi kendala dalam persiapan.
"Pak Gubernur setuju awal Juli. Tapi setelah kita lihat jawal berdempetan dengan lebaran Idul Fitri, otomatis terkendala ditambah lagi seminggu sesudahnya acara halal bihalal," ujar Bupati Tebo, Sukandar, Minggu (3/5).
Maka dari itu pihak Kabupaten kembali menyurati gubernur terkait kondisi ini. Namun, jika tetap dilaksanakan pada Juli, maka dirinya sudah perintah PU dan panitia menyiapkan semua hak yang berkaitan dengan pelaksanaan tersebut.
"Saya katakan lagi, kita masih menunggu dan siap perintah kalau digelar seminggu sesudah lebaran," pungkasnya.

Sumber : jambiupdate.com

Ini Cerita Yurmawati Soal Awal Mula Diganggu Makhluk Halus

Written By Register Center on Rabu, 08 April 2015 | 18.44


PEMAKAS-POSTKOTA- Rumah milik Yurmawati, warga Dusun Sungai Jeruang, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh beberapa hari terakhir ini dikabarkan terus diganggu makhluk halus.
Dibalik fenomena ini, Yurmawati mengaku punya cerita tersendiri mengenai awal mula mereka mulai diganggu makhluk yang katanya hantu itu.
Diceritakan Yurmawati, fenomena ini dimulai sejak dirinya bersama keluarganya menebang puluhan batang bambu disamping rumahnya.
Pasca penebangan puluhan batang bambu tersebut, rumahnya secara terus menerus diganggu oleh makhluk halus.
"Setelah kami menebang pohon, kurang lebih dua minggu yang lalu, kami selalu diganggu,' imbuhnya. (*)

Sumber : metrosakti.com

Pemkot Lounching Penyaluran Beras & Kartu Raskin 2015

Written By Register Center on Rabu, 18 Maret 2015 | 05.27



PEMAKAS-POSTKOTA- Pemerintah Kota Sungaipenuh melounching secara resmi penyaluran dan penyerahan Kartu Raskin (2015) kepada Rumah Tangga Sasaran (masyarakat penerima raskin). Lounching dilaksanakan disetiap kecamatan dalam Kota Sungaipenuh secara bergiliran.
Lounching pertama dilaksanakan di Kecamatan Hamparan Rawang pada Senin (9/3), selanjutnya dilaksanakan lounching di kecamatan Sungaipenuh pada Hari Selasa (10/3). Lounching dilanjutkan di Kecamatan Tanah Kampung pada hari Rabu (11/3) dan Kamis (12/3) dilaksanakan lounching di Kecamatan Pesisir Bukit. Pada Senin (16/3) dilakukan lounching penyaluran dan penyerahan Kartu Raskin di Kecamatan Kumun Debai.
Bersamaan dengan lounching kartu Raskin juga diserahkan bantuan dari Bazda Kota Sungaipenuh berupa bantuan biaya hidup bagi warga kurang mampu selama 6 bulan, dimana masing-masing penerima akan menerima dana sebesar Rp 500 ribu/ bulan. Disamping itu, juga diserahkan biaya pendidikan madrasah selama 6 bulan sebesar Rp 500 ribu/ bulan bagi siswa kurang mampu.
            Walikota H Asafri Jaya Bakri didampingi ketua TP PKK Hj Emizola Asafri, menyerahkan secara simbolis Kartu Raskin 2015 kepada perwakilan warga kurang mampu dari setiap desa di setiap kecamatan dalam kota Sungaipenuh.
            Dilanjutkan penyerahan bantuan dari Bazda berupa bantuan biaya hidup selama 6 bulan sebesar Rp 500 ribu/bulan untuk warga kurang mampu dan bantuan biaya pendidikan madrasah sebesar Rp 500 ribu /bulan bagi siswa tidak mampu.
            Dalam sambutan dan arahannya, Walikota H Asafri Jaya Bakri mengungkapkan, bahwa Pemkot Sungaipenuh diseluruh level dan segala lini, seperti sektor pertanian, peternakan, kesehatan dan pendidikan, telah memberikan perhatian yang besar kepada masyarakat.
            Hal tersebut, jelas Walikota, telah kelihatan hasilnya dari angka IPM (indeks pembangunan manusia) Kota Sungaipenuh yang sudah berada diatas rata-rata kabupaten/ kota lainnya di Provinsi Jambi. Disamping itu, jumlah Rumah Tangga Miskin di Kota Sungaipenuh tercatat paling sedikit di Provinsi Jambi.
            Walikota juga mengharapkan respon positif masyarakat dalam menyambut setiap kegiatan pembangunan di Kota Sungaipenuh. “Pembangunan adalah pemberdayaan masyarakat, kita berharap respon positif dari masyarakat karena yang lebih tahu pasti kebutuhan pembangunan adalah masyarakat,” pungkasnya. (mko)      
 
Kontak Redaksi : redaksi | IKLAN : admin | BOX REDAKSI
Copyright © 2015. Rakyat Bisa News - All Rights Reserved
Rakyat Bisa .web .id
Proudly powered by MK