Trending Topik

Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Para Gubernur Temui Menteri Keuangan: Anggaran Provinsi hingga Dana Desa Terancam Dipangkas Akibat Dana Mengendap

Written By Register Center on Rabu, 08 Oktober 2025 | 03.42


TR News
- Jakarta — Pemerintah pusat mulai menerapkan kebijakan tegas terhadap daerah-daerah yang dinilai tidak efisien dalam menyerap anggaran. Mulai dari anggaran provinsi hingga dana desa, semuanya terancam dipangkas jika ditemukan dana yang sudah dicairkan namun tidak segera dibelanjakan.


Langkah ini diambil setelah Kementerian Keuangan menemukan bahwa banyak dana transfer yang mengendap di rekening kas daerah dan desa, bahkan ada yang dialihkan ke kegiatan non-prioritas atau sempat didepositokan oleh oknum demi mengejar bunga.


Para Gubernur Temui Menteri Keuangan


Menanggapi ancaman pemangkasan, sejumlah gubernur dari berbagai provinsi datang langsung ke Jakarta untuk menemui Menteri Keuangan. Mereka menyampaikan klarifikasi, kendala teknis, dan meminta ruang dialog agar tidak semua daerah dipukul rata.


Dalam pertemuan tersebut, dibahas rendahnya realisasi belanja, kendala administrasi, serta perlunya perbaikan sistem pelaporan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pusat dan daerah.


 Fakta Lapangan: Dana Mengendap, Program Terbengkalai


- Di tingkat provinsi, anggaran pembangunan infrastruktur dan layanan publik tertunda karena dana belum dibelanjakan.

- Di tingkat kabupaten/kota, dana kegiatan strategis justru digunakan untuk belanja rutin atau kegiatan seremonial.

- Di tingkat desa, dana desa yang seharusnya mendukung ketahanan pangan, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi malah dialihkan ke kegiatan lain yang tidak mendesak.

- Beberapa laporan menyebut dana tersebut sempat didepositokan oleh oknum pejabat, bukan untuk kepentingan masyarakat.


 Dampak Pemangkasan:


- Proyek infrastruktur tertunda atau dibatalkan.

- Layanan publik terganggu.

- Program desa terbengkalai.

- Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah menurun.


Langkah Lanjutan: Audit dan Evaluasi


Pemerintah pusat mendorong agar setiap daerah melakukan percepatan belanja dan menyusun program prioritas secara lebih terukur. Selain itu, akan dilakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana yang mengendap, serta evaluasi terhadap pengelolaan keuangan di semua level pemerintahan. (NN)

-





Kisah Drama Pemerasan Dana BOS Berakhir : Tiga Oknum LSM Terjebak Operasi Kejutan alias OTT

Written By Register Center on Minggu, 19 Januari 2025 | 22.32

RakyatBisa - Medan, 20 Januari 2025 - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar drama OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang bak sinetron, dan tiga oknum LSM jadi bintang utamanya. Bukan peran pahlawan, tapi peran penjahat konyol yang tertangkap basah melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah terkait Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).


Aksi Nekat Berujung Sial, B, R, dan M, yang konon dikenal sebagai pegiat LSM, ternyata punya 'bisnis' sampingan yang tak halal. Dengan modus ala mafia, mereka mengancam kepala sekolah untuk menyerahkan sejumlah uang. Padahal, Dana BOS itu hak murid-murid sekolah, bukan untuk 'masuk kantong pribadi'. Sayangnya, aksi mereka berakhir dengan sial ketika Kejati Sumut datang membawa OTT sebagai kejutan ulang tahun yang tak diinginkan.


Barang Bukti dan Rencana Licik, Dalam OTT tersebut, tim Kejati Sumut berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta, hasil pemerasan yang baru saja diterima. Tak ketinggalan, dokumen-dokumen yang mengaitkan mereka dengan dana pendidikan juga disita. Ketiganya tak berkutik, kaget campur takut, saat harus berhadapan dengan hukum yang siap menggulung mereka.


Hukuman Berat Menanti, Marselinus Sitompul, Kepala Kejati Sumut, memberikan pesan tegas, “Bermain-main dengan Dana BOS? Ini tak main-main! Kami akan menindak tegas dan memastikan mereka dihukum seberat-beratnya." Marselinus juga mengingatkan, "Dana BOS adalah untuk pendidikan anak bangsa, bukan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum tak bermoral."


Dampak Sosia Tindakan para oknum LSM ini mencoreng dunia pendidikan. Para kepala sekolah yang tertekan kini bisa sedikit lega karena aksi pemerasan ini terungkap. "Semoga ini jadi pelajaran bagi oknum lain yang mencoba mengusik Dana BOS," pungkas salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya.


Cerita OTT ini bukan sekadar drama, tapi peringatan keras bahwa hukum tidak mengenal kompromi. Tiga oknum LSM kini harus merasakan dinginnya jeruji besi sebagai ganjaran atas perbuatan mereka. Semoga insiden ini membuat kita semua lebih waspada dan menjaga integritas dalam dunia pendidikan. (Kurang1)

MA Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama, Mendagri: Prinsipnya Ikuti Pengadilan

Written By Register Center on Kamis, 20 Juli 2023 | 10.55


Hal ini disampaikan Tito merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan, ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito Karnavian di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Dengan demikian, kata Tito, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan beda agama apabila permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

Hal ini disampaikan Tito merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan, ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito Karnavian di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Dengan demikian, kata Tito, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan beda agama apabila permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

"Kalau seandainya pengadilan itu menolak, otomatis kita juga enggak bisa mencantumkan," ujar mantan Kapolri tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MA mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA tersebut, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Dalam SEMA ini juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Hal tersebut sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin 2 SEMA tersebut. Red


Kompas


Opini : Mengupas Legalitas Situs Jaga Desa di Muaro Jambi

Written By Register Center on Rabu, 19 Juli 2023 | 00.54

 Jambi 2023 - Tulisan sederhana ini di Tulis untuk Menanggapi pertanyaan dari teman-teman Penggiat Kontrol Sosial di Jambi, tentang Lagalitas situs JAGADESA,COM Secara aturan. Untuk sebuah situs Website, apalagi situs pemerintahan. Nama domain sebagai tulang punggungnya telah menjadi komoditas bernilai tinggi yang menimbulkan berbagai kepentingan bisnis; kepentingan tersebut sering  saling berbenturan. Dari segala segi, nama domain kini sudah menjadi industri tersendiri baik pengelolaan server-nya, pendaftarannya, sampai dengan jual-beli nama domain itu sendiri. 

Apa yang terlintas di dalam pikiran anda ketika mendengar istilah domain? Pada umumnya domain adalah alamat sebuah website. Mungkin Anda sudah mengetahui domain sejak lama secara tidak sengaja karena bertebaran di mana-mana di internet, namun Anda baru menyadarinya sekarang bahwa yang Anda lihat itu domain. Ketika Anda mengetikkan alamat website di internet, maka akan ada akhiran bermacam-macam seperti : 

  • go.id (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Pemerintahan
  • mil.id (Militer Indonesia) Domain Situs Resmi Militer/TNI
  • desa.id, (Desa Indonesia) Domain Situs Resmi untuk Desa
  • or.id, (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Organisasi
  • co.id, (Company Indonesia) Domain Situs Resmi Perusahaan
  • Dot.ID (indonesia) adalah domain multi fungsi di Indonesia
  •  com, (Commersil) Domain Situs perusahaan Afiliasi Luar Negeri
  • org (Organitation) Domain Situs Organisasi Afiliasi Luar negeri
  • dan lain-lain.

Nah, akhiran itu adalah beberapa contoh yang disebut dengan domain.

Lantas apa sih sebenarnya domain itu? Secara sederhana,  jika situs web hosting adalah rumah anda, maka domain adalah alamat rumah anda.

Fungsi dari domain sendiri sebenarnya merupakan alat untuk mengidentifikasi sebuah web hosting, atau dalam artian lain sebagai jembatan untuk mengantarkan Anda ke sebuah website.

Sebagai contoh, misalnya Anda ingin pergi ke situs jagadesa.com. Jaga desa adalah contoh website yang ingin Anda tuju, sedangkan .com adalah bentuk dari domain itu sendiri. Jadi, secara tidak langsung domain berfungsi untuk melacak keberadaan sebuah website dari dunia internet yang begitu luas.

Untuk mendaftarkan nama domain, Anda harus memilih nama yang unik berpatokan pada Kriteria-kriteria aturan tertentu, dikarenakan nama domain tidak boleh sama dengan domain website lain agar dapat dilacak dengan baik oleh internet.

Mungkin sebagian Anda bertanya-tanya, apa sih perbedaan dari domain dan hosting? Apakah keduanya sama atau bagaimana? Secara jelasnya, domain dan hosting merupakan dua hal yang berbeda walaupun berada dalam satu tempat yang sama.

Analoginya adalah apabila hosting adalah rumah, domain merupakan alamat dari rumah tersebut. Jelas, bahwa kedua hal tersebut sangat berbeda. Meskipun berbeda, domain dan hosting tidak bisa dipisahkan karena kedua unsur ini saling berkaitan dan berhubungan satu sama lain. Tanpa domain, tidak mungkin bagi orang untuk menemukan situs web, dan tanpa hosting Anda tidak dapat membangun sebuah situs Website dengan baik.

Pertanyan Inti dalam Opini ini Resmikah Situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi dilihat dari domain dan hosting yang di gunakannya?

Resmi Tidak resminya sebuah Program tergantung Aturan yang mengaturnya. Bila situs itu merupakan situs Pemerintahan maka harus mengikuti aturan Perundang-undangan dan segala bentuk regulasi yang menyangkut tentang itu.

Dalam Permenkominfo no. 5 Tahun 2015 Domain Situs Resmi Pemerintahan yang biayanya di bebankan pada uang negara Wajib menggunakan Domain go.id (Government Indonesia) untuk Situs Resmi maupun Layanan Publik Instansi Pusat dan Daerah serta Turunannya. Sedangkan Domain desa.id, (Desa Indonesia) Untuk Situs Resmi Pemerintahan Desa.

Lalu Siapa pengatur dan Penyelenggara yang boleh megelola Situs Pemerintah Tersebut? Berdasar permenkominfo no 23 Tahun 2013 Pengelolaan situs resmi Hanya boleh dilakukan oleh Instansi itu sendiri yang langsung di daftarkan Oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan akun resmi/Pribadi Kuasa Penguna Anggaran itu sendiri ke Kominfo melalui Layan Kominfo. Tanpa Harus melalui perantara pihak ke tiga / Vendor manapun. Langsung di daftarkan secara daring ke kementerian Kominfo melalui akses situs https://layanan.kominfo.go.id/

Terlepas dari Instansi manapun dan Program apa yang di laksanakannya, Penyelenggaraan situs Situs Resmi Pemerintah Harus di bangun Secara Legal berdasar regulasi yang ada.

Pertanyaan selanjutnya, Apa bahaya dari penggunaan situs Ilegal?

Situs yang terdaftar secara Legal, keamanannya di Jamin sepenuhnya di bawah lindungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bagian dari Pertahanan dan Ketahanan Negara, karena situs resmi banyak sedikit mengandung unsur Rahasia Negara, isi dan informasi yang terkandung di dalamnya tidak boleh sampai bocor atau teretas baik langsung ataupun tidak langsung oleh pihak yang tidak berwenang. Maka situs resmi hanya boleh di daftarkan dan di kelalola langsung oleh Aparatur Negara/ASN instansi itu sendiri yang telah di sumpah atas jabatannya berasarkan alur dan Petunjuk pihak kominfo secara terstruktur.

Sedangkan situs yang terindikasi ilegal keamanannya tidak terjamin oleh sistim negara apalagi situs yang berafialiasi dengan sistim luar negeri.

Keamanan Siber dan Pertahanan Siber memiliki setidaknya satu keterkaitan erat, yaitu bahwa keduanya diterapkan untuk menjaga dan mempertahankan kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi elektronik atau Sistem Elektronik. Keamanan Siber dapat berupa salah satu bentuk dari Pertahanan Siber. Di lain pihak, Pertahanan Siber dapat berupa pertahanan aktif maupun pertahanan pasif. Pertahanan pasif yang dimaksud dapat tercakup dalam ruang lingkup Keamanan Siber.

UU 11/2008 dan PP 82/2012 sebagai Dasar Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Semesta. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik merupakan pondasi membangun Keamanan Siber dan  Pertahanan Siber nasional secara organik. Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh Penyelenggara Sistem Elektronik secara semesta dan berkesinambungan.

Pasal 15 UU ITE mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman, andal, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Artinya seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, terlepas apakah sistem itu digunakan untuk kepentingan pemerintahan, komersial, atau pribadi harus menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab.

PP 82/2012 memberikan pedoman bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE. Kemudian PP 82/2012 mengatur bahwa Sistem Elektronik memiliki lima komponen, yaitu:

  •  Perangkat keras
  • Perangkat lunak
  • Tenaga ahli
  • Tata Kelola
  • Pengamanan

 

PP 82/2012 membagi Penyelenggara Sistem Elektronik menjadi dua bagian besar, yaitu:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik; dan
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk non Pelayanan Publik
Dalam PP 82/2012 memberikan standar yang lebih tinggi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dalam menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab terhadap kelima komponen yang dimaksud, misalnya:
  1. Wajib melakukan pendaftaran sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik (Pasal 5 ayat (1) PP 82/2012)
  2. Perangkat lunak yang digunakan wajib terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya (Pasal 7 PP 82/2012)
  3. Wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel (Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012)
  4. Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya (Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012)
  5. -Menempatkan pusat data dan pusat pemulihannya di wilayah hukum Indonesia (Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012)
  6. Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik (Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012)
  7. Menggunakan Sertifikat Keandalan (Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012)
  8. Memiliki Sertifikat Elektronik (Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012
  9. Menuhi persyaratan penyelenggaraan Transaksi Elektronik

Dari penjelasan di atas untuk menjelaskan perftanyaam apakah Pengadaan situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi itu Resmi Legal Secara Hukum? Maka kita harus mengupas secara hukum satu persatu :

  • Apakah Menggunaan Domain JAGADESA.COM sudah sesuai dengan Permenkominfo No 5 tahun 2025?.... Tidak
  • Apakah Perangkat lunak yang digunakan untuk situs JAGADESA.COM sudah terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya Pasal 7 PP 82/2012?.. di duga Tidak.
  • Apakah tata kelolaaya situs JAGADESA.COM sudah menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012 yang berafiliasi dengan Kominfo?... di duga Tidak
  • Apakah Pengelola JAGADESA.COM Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012?... di duga Tidak
  • Apakah situs JAGADESA.COM Menempatkan Hosting pusat data di wilayah hukum Indonesia Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012?.. Tidak, tapi Hosting Luar Negeri yang tidak berafiliasi dengan PANDI registrar Resmi Kominfo
  • Apakah Developer dan Pengelola JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012?... Tidak
  • Apakah Pengelola JAGADESA.COM Menggunakan Sertifikat Keandalan Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012? … juga Tidak
  • Apakah Pendesain dan Pembangun JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Elektronik Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012? .di Duga juga Tidak

Terakhir Apakah Situs JAGADESA.COM sudah Memenuhi persyaratan dalam penyelenggaraan & Transaksi Elektronik?. Sama sekali Kelihatannya tidak. Maka dapat di simpulkan bahwa situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi adalah situs yang tidak di daftarkan secara resmi, tentulah pembangunannya tidak boleh dibebankan biayanya pada keuangan negara. Karena secara Proses berdasar regulasi dapat dikatakan itu situs ILEGAL.

Munculnya situs ilegal yang meng intervensi intern lingkup pemerintahan Kabuoaten Muaro Jambi, memberikan pertanyaan atas tugas serta memberikan image negatif kepada kinerja dan fungsi Pengawasan dari Dinas Kominfo setempat. Karena infonya untuk situs Jaga Desa tersebut telah membebani uang Negara secara tidak sah mencapai 3 Milyar.


Penulis : Y. S. Wahab, SH, M.Pd  (Penulis adalah Direktur LSM TB RI, mantan Group Konsultan E-Gov Peraih Penghargaan USO Award 2012 Dalam Memasyarakatkan ICT Kemkominfo 2012

Pakar Hukum: Penahanan Ahok Tak Bisa Ditangguhkan

Written By Register Center on Rabu, 10 Mei 2017 | 01.01

Bila sudah ada putusan hakim, penangguhan penahanan tak bisa lagi.

FAJARBANGSA.co.id – Pakar Hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, menilai penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak dapat ditangguhkan. Sebab, majelis hakim sudah memutuskan hukuman penjara.

Hal itu dikatakan Romli, menanggapi upaya penangguhan penahanan yang diajukan Plt Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, setelah menjenguk mantan Gubernur DKI tersebut di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa sore, 9 Mei 2017.

"Enggak ada penangguhan-penangguhan kalau sudah putusan hakim. (Untuk menjadi tahanan kota) Juga enggak bisa, itu kan (bisanya di tahap) penyidikan," kata Romli di kantor KPK, Jakarta Selatan.

Terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis pidana lebih besar dari tuntutan jaksa, menurut Romli, bukanlah masalah. Sebab putusan tersebut adalah wewenang hakim.
"Tak ada masalah, hakim kan punya kewenangan untuk memutus tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Lebih pun boleh, kurang juga boleh, asal tidak melampaui batas 20 tahun dan minimum khusus," kata Romli.

Terlebih, kata Romli, apabila Majelis Hakim menggunakan Pasal 156a KUHP dalam putusannya. Karena itu, wajar bila dijatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok.
"Nah itu (Pasal 156a) cocok sama saya," tegas Romli. (one)

Sumber"VIVA.co.id"


Ahok Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob

Pemindahan dilakukan dini hari dengan alasan keamanan.
 Ahok saat tiba di Rutan Cipinang.

FAJARBANGSA.co.id – Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Rutan Mako Brimob, Kepala Dua Depok, Jawa Barat.
 
Dengan pengawalan ketat petugas Rutan dan kepolisian, Ahkk ke luar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu 10 Mei 2017 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, pemindahan Ahok ke rutan Mako Brimob karena faktor keamanan.

"Yah dipindahkan ke Mako Brimob. Pertimbangannya keamanan rutan," kata Andry di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu 10 Mei 2017 dini hari.

Ketika disinggung pemindahan Ahok yang dilakukan tengah malam, Andry mengatakan hal itu dilakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Ahok dikawal dengan petugas rutan dan polisi.

"Tadi dipindahkan dengan kendaraan dinas mobil Toyota. Berbarengan dengan mobil istri Pak Ahok," katanya.

Pemindahan Ahok sendiri tidak diketahui oleh awak media. Namun kecurigaan terlihat ketika istrinya  belum keluar dari rutan hingga tengah malam. Sekitar pukul 01.15 WIB, mobil yang ditumpangi Veronica masuk ke dalam rutan. 

Tak beberapa lama kemudian, tinggal sebuah mobil Kijang di rutan, disusul dengan mobil Xtrail bernopol B 1589 RFZ. Belakangan diketahui, di dalam mobil itu berpenumpang Veronica Tan dan Djan Faridz.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis majelis hakim dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Keputusan hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto pun langsung mendapatkan respon dari pada pendukung Ahok. Ahok yang langsung menjalani tahanan di rutan Cipinang membuat pendukung Ahok melakukan aksi di depan rutan Cipinang hingga malam hari.

Massa yang tidak mau bubar sebelum bertemu dengan Ahok akhirnya membubarkan diri setelah Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berbicara dengan para massa.

Kisah Tragis Sang Calon Mempelai

Written By Register Center on Senin, 24 April 2017 | 22.14

http://www.viva.co.id/video/read/64144-kisah-tragis-sang-calon-mempelai 
 

FAJARBANGSA.CO.ID – Suasana duka dirasakan keluarga Diana Simatupang, korban kecelakaan maut di Puncak, Bogor. Perempuan 24 tahun ini rencananya akan dilamar sang kekasih pada bulan depan.

Sumber"VIVA.CO.ID"

Menkum Yasonna: Semua Menteri Harus Siap Direshuffle

Yasonna menilai reshuffle diperlukan agar menteri bekerja maksimal.
 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly. (Chung)


FAJARBANGSA.CO.ID – Isu reshuflle jilid III kembali mencuat setelah pernyataan Presiden Joko Widodo yang siap mengganti menteri jika tak memenuhi target. Spekulasi pun bermunculan jika perombakan kabinet akan segera dilakukan. Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menyerahkan sepenuhnya urusan perombakan kabinet itu kepada Presiden Jokowi.
"Jadi begini, soal reshuffle itu sepenuhnya otoritas presiden, konstitusional itu," kata Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Selasa 25 April 2017.
Menurut dia, evaluasi terhadap kinerja menteri memang harus dilakukan. Evaluasi itu dinilainya perlu dilakukan untuk memacu kinerja para menteri Kabinet Kerja.
"Kalau (evaluasi) tidak jalan, ya nanti orang berada di zona nyaman terus. Harus ada itu supaya ada target-target, para menteri bekerja sepenuh-penuh hatinya, sebaik-baiknya," lanjut politisi PDI Perjuangan itu.
Ketika ditanya kesiapan dirinya jika terkena reshuffle, Yasonna menjawab santai. Ia menekankan setiap menteri harus siap dan menyanggupi. "Semua harus siap," kata Yasonna.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyinggung pergantian menteri di Kabinet Kerja bila para pembantunya itu gagal memenuhi target yang ditetapkannya. Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara Kongres Ekonomi Umat di Hotel Sahid Jakarta, Sabtu 22 April 2017.
“Saya bekerja memang selalu memakai target. Jadi Pak Menteri pernah bertanya kepada saya, Pak targetnya terlalu besar, terlalu gede. Itu urusannya menteri. Tahu saya, target itu harus bisa diselesaikan. Kalau memang tidak selesai, pasti urusannya akan lain. Bisa diganti, ya saya blak-blakan saja, dengan menteri juga seperti itu. Bisa diganti, bisa digeser, bisa dicopot dan yang lain-lainnya,” kata Jokowi.

Sumber"VIVA.CO.ID"

Kue Ekonomi Indonesia Jangan Cuma Dinikmati Konglomerat

Written By Register Center on Minggu, 23 April 2017 | 22.56


MUI menilai, dari hulu ke hilir dipegang para konglomerat.
 Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin.
FAJARBANGSA.co.id – Majelis Ulama Indonesia menginginkan agar kue-kue perekonomian nasional tidak hanya dinikmati oleh para konglomerat. Jurang antara si kaya dan si miskin yang sampai saat ini masih terjadi menjadi cerminan, peran pemerintah untuk merangkul para Usaha Mikro Kecil dan Menengah demi menunjang pertumbuhan tetap diperlukan.
“Ekonomi menengah jangan dimasuki oleh ekonomi luar. Dari hulu ke hilir, mereka pegang semua. Yang menengah tidak kebagian. Jangan dikuasai oleh konglomerat. Pembagiannya timpang,” ujar Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Minggu, 23 Aprll 2017.
Ma’ruf memandang, sampai saat ini, tidak semua UMKM memiliki akses yang cukup untuk mendapatkan modal di perbankan, Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hanya sekitar 17,6 juta UMKM yang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat, dari total 61,8 juta UMKM yang ada di berbagai wilayah di Indonesia.
Meskipun pemerintah sudah melakukan berbagai cara, namun menurut Rais Aam Pengurus Besar Nadhlatul Ulama itu, implementasi dari kebijakan yang sudah dituangkan menjadi indikator yang harus digarisbawahi. Sehingga, apa yang dilakukan pemerintah bisa tepat sasaran.
“Bagaimana pengusaha kecil diberikan akses. Sekarang sudah ada modal ventura. Bagaimana sampai ke semua yang kecil-kecil ini? Harus ada penanganan,” ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan, selain memberikan kredit usaha rakyat, pemerintah tahun ini pun siap menggelontorkan setidaknya Rp1,5 triliun ultra mikro, yang akan disalurkan oleh lembaga non keuangan. Dana bergulir tersebut sudah dialokasikan dalam kas keuangan negara.
“Nanti kami akan segera DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), dan dicairkan. Ini sudah on the pipeline, karena kami tidak hanya sekadar wacana. Kami ingin semua bisa menikmati kue pembangunan,” katanya. (ase)

Sumber"VIVA.co.id"

Masih Ada 500 Pendaki di Puncak Gunung Prau

NASIONAL
Penutupan dilakukan mulai hari ini, dan pendaki telah disterilkan.
 

FAJARBANGSA.co.id – Posko pendakian Gunung Prau, di kawasan dataran tinggi Dieng, Kebupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menutup aktivitas pendakian ke gunung tersebut selama satu pekan setelah kejadian badai petir di gunung tersebut pada Minggu, 23 April 2017.
Akibat diterjang badai petir, sebanyak 11 pendaki asal Jakarta dan Depok menjadi korban. Tiga orang meninggal dunia, satu kritis dan tujuh lainnya, mengalami luka ringan dan syok.
"Penuntupan masih dibicarakan oleh seluruh ranger dan basecamp. Bisa saja ditutup selama satu minggu ini. Penutupan dilakukan mulai hari ini," ujar petugas di basecamp Patakbanteng, Mujib Syafii kepada VIVA.co.id, Senin, 24 April 2017.
Menurut Syafii, selama liburan akhir pekan ini ada sekitar 2.000 pendaki yang terdata masuk Gunung Prau. Setelah kejadian badai petir yang menewaskan tiga pendaki asal Jakarta, petugas langsung dikerahkan untuk meminta pendaki turun.
"Cuaca sebenarnya baik, hujan ada tapi tidak tinggi. Saat jatuh korban ada dua kejadian badai petir. Kita tutup karena kita menghormati atas kejadian kemarin," katanya.
Ditambahkan Syafii, saat ini masih ada sekitar 500 pendaki yang berada di puncak Gunung Prau, petugas akan mengawal mereka agar turun siang ini juga.
"Kami upayakan hari ini steril. Karena cukup banyak juga yang mulai mendaki sejak hari minggu kemarin. Di puncak diperkirakan masih ada 500 pendaki," katanya.

Sumber"VIVA.co.id"

Gol dan Highlight Persipura Jayapura VS Persegres Gresik 1-1

Written By Register Center on Rabu, 19 April 2017 | 21.04

VIVA.co.id – Persipura Jayapura gagal memanfaatkan laga kandang perdana mereka di Liga 1. Menjamu Persegres Gresik di Stadion Mandala, Selasa 18 April 2017, mereka hanya mampu bermain imbang 1-1.

Sumber "VIVA.co.id"

Tragedi Si Miskin: Penjara Dulu, Keadilan Kemudian

Written By Register Center on Senin, 17 April 2017 | 20.44

Jakarta, fajarbangsa.co.id - Tragedi keadilan seakan tak habisnya mewarnai wajah hukum Indonesia. Terakhir terungkap ada seorang pemilik laundry kiloan, Rosmalinda (35) harus menghuni bui 3 bulan penjara karena persoalan cucian seharga Rp 78 ribu.

Berikut beberapa catatan yang berhasil dirangkum detikcom atas kasus-kasus serupa, Selasa (18/4/2017):

1. Kasus Penjual Cobek

Penjual cobek miskin Tajudin harus meringkuk di penjara selama 9 bulan. Polsek Tangerang Selatan menjebloskan Tajudin dengan tuduhan mengeksploitasi anak dengan cara mempekerjakan mereka berjualan cobek, pada April 2016.

Padahal, Tajudin hanyalah penjual cobek miskin dari Bandung Selatan. Yang membantu menjual cobek adalah keponakan yang putus sekolah. Mereka membantu untuk menyambung hidup.
Tudingan jaksa itu akhirnya terbantahkan dan Tajudin divonis bebas oleh PN Tangerang pada Kamis (12/1). Tapi senyatanya, Tajudin baru menghirup udara bebas pada Sabtu (14/1) siang setelah bisa keluar dari penjara, dikarenakan menunggu petikan putusan yang dibuat hakim.

Jaksa tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan kasasi. Hingga hari ini, MA belum memutuskan kasus itu.

2. Kasus Kasir Karaoke

Seorang ibu rumah tangga, Sri Mulyati harus dijebloskan ke penjara sejak Juli 2011 atas tuduhan mengeksploitasi anak di bawah umur untuk bekerja di tempat karaoke di Semarang. Padahal, Sri hanyalah pekerja juga di tempat karaoke itu sebagai kasir.

Alibi Sri ditolak polisi, jaksa dan hakim. Sri divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Jaksa melakukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) menambah masa hukuman Sri menjadi 12 bulan dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan.

Akhirnya Sri dibebaskan oleh para hakim agung setelah menghuni penjara selama 13 bulan lamanya. Ia pun diberi ganti rugi Rp 5 juta sesuai peraturan yang ada. Tapi apa lacur, ganti rugi itu hingga hari ini belum dikantongi Sri.

3. Kasus Buruh Pabrik

Seorang buruh pabrik Krisbayudi dijebloskan dalam tahanan Polda Metro Jaya karena tuduhan terlibat kasus pembunuhan. Usai digelandang ke Polda Metro Jaya, Krisbayudi disiksa untuk mau mengakui skenario cerita pembunuhan versi polisi. Tidak hanya itu Kris juga disiksa oleh sesama tahanan.

Akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membebaskan Krisbayudi pada awal 2012, setelah ditahan 8 bulan lamanya. Sebab pembunuh sebenarnya adalah teman Krisbayudi, Rahmat Awafi. Kepada majelis, Rahmat tiba-tiba mengaku kepada majelis hakim bahwa dia melakukannya seorang diri. Majelis hakim PN Jakut menyatakan BAP tersebut batal demi hukum. Krisbayudi pun bebas sedangkan Rahmat divonis mati di tingkat kasasi.

4. Kasus 3 Nelayan Miskin

Tiga nelayan miskin dari Pandeglang, Banten, yaitu Damo, Misdan dan Rahmat harus merasakan dinginnya sel penjara gara-gara mencari udang dan ikan untuk keluarganya yang akan berlebaran.

Kisah pilu 3 nelayan itu dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum, Banten, pada 3 Oktober 2014. Karena tidak tahu batasan mana laut umum dan laut kawasan konservasi, mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 24 kepiting, 4 udang dan sisanya ikan.






 Sumber "Detik.com"

Amien Rais: Jika Ahok Curang, Akan Ada Gerakan Massa

Written By Register Center on Selasa, 11 April 2017 | 08.43

Akan ada gerakan rekonstruksi, gerakan-gerakan koreksi.
 Politikus PAN, Amien Rais.
Nasional, fajarbangsa.co.id – Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, memprediksi, jika dalam pelaksanaan Pilkada DKI terjadi kecurangan, ada potensi gerakan massa turun ke jalan.
Hal itu ia ditujukan kepada calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat beserta tim pemenangannya.
"Kalau sampai Ahok menang karena curang, saya kira akan ada gerakan rekonstruksi. Gerakan-gerakan koreksi. Bentuknya seperti apa, saya tidak tahu," kata Amien saat menghadiri pertemuan di kediaman Prabowo Subianto, Jakarta Selatan, Senin 10 April 2017.
Mantan ketua MPR itu menjelaskan, acara di kediaman Prabowo hanya pertemuan antarpartai koalisi dan tokoh-tokoh nasional yang menjadi bagian pendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Dia mengatakan, para tokoh tersebut akhirnya menyepakati untuk melawan tindakan kecurangan, agar pelaksanaan pesta demokrasi itu berjalan jujur dan adil.
Amien melanjutkan, indikasi kecurangan itu sudah muncul ke permukaan, yakni melakukan politik uang, untuk memengaruhi pilihan masyarakat di pilkada. "Jelas sekali (dugaan kecurangan), terutama uang," kata Amien.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, mantan Panglima TNI Djoko Santoso, mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, serta mantan Komisioner KPK Busyro Muqodas.
 

Prabowo: Pak Ahok Cukup Satu Periode Saja

Ia mengaku dulu mencalonkan Ahok sebagai wakil gubernur.

Nasional, fajarbangsa.co.id – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pendapatnya terkait kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Prabowo mengatakan agar Ahok tak lagi menjabat di periode selanjutnya.
Hal tersebut, menurut Prabowo, bukan tanpa alasan. Ia mencermati fenomena yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Seperti demo besar-besaran terkait penistaan agama, yang menyeret nama Ahok.
Oleh sebab itu, ia mengatakan, untuk masa depan yang lebih baik, Ahok sebaiknya tidak lagi menjadi gubernur di periode selanjutnya.
"Saya kira, demi masa depan yang baik, Pak Ahok cukup satu periode saja lah," kata Prabowo saat menghadiri acara deklarasi dukungan Komunitas Kristiani untuk Anies-Sandi di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 11 April 2017.
Prabowo mengakui, memang ia dulu mendukung Ahok untuk maju menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, mendampingi pria yang sekarang menjadi Presiden RI, Joko Widodo.
Namun, setelah melihat perkembangan yang ada saat ini, ia menilai Ahok tidak pantas memimpin DKI.
"Saya juga yang dulu mencalonkan Ahok. Saya dulu ingin buktikan kalau kita Pancasila, ingin buktikan ke semua orang. Tapi, ya sudah lah. Sekarang jangan kita lihat ke belakang. Kita perlu pemimpin baik, pemimpin yang sopan dan tidak sombong," ujarnya.

Sumber "viva.co.id"
 

Kanada kecewa guru JIS divonis 11 tahun

Written By Register Center on Jumat, 26 Februari 2016 | 00.24

VA.com, Jakarta - Pemerintah Kanada melalui Menteri Luar Negeri Stephane Dion terkejut dan kecewa atas vonis 11 tahun penjara kepada guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantlemen, terpidana pencabul muridnya.

"Kami sangat kecewa dan terkejut karena Mahkamah Agung Indonesia menjatuhkan vonis atas Neil Bantleman dan rekannya, Ferdi Tjiong, tidak berdasarkan bukti yang cukup," kata Dion dalam laman resmi pemerintah Kanada di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, putusan hukuman itu tidak adil mengingat banyaknya penyimpangan dalam proses pengusutan perkara hingga peradilan di mana semua bukti yang diajukan tim kuasa hukum Neil ditolak.

"Neil tidak diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Meskipun pemerintah Kanada telah meminta agar proses hukum diulang, kasus ini tetap tidak ditangani secara adil dan transparan," tuturnya.

Dion juga mengatakan putusan peradilan Indonesia ini berdampak serius terhadap sejarah panjang hubungan kerja sama Kanada-Indonesia, khususnya terhadap reputasi Indonesia sebagai negara yang aman untuk bekerja, berwisata, dan berinvestasi.

"Kami akan terus memberikan bantuan konsuler kepada Neil," ujar dia.

Pada Jumat dinihari, Neil Bantleman menyerahkan diri kepada tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Bali setelah sempat menghilang dari kediamannya di Jakarta saat akan dieksekusi.

Sebelumnya, Kejari Jaksel berhasil mengeksekusi perintah vonis kepada Ferdinand Tjiong dari kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Ferdinand langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Pada Rabu (24/2), majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Neil dan Ferdinand karena dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan keduanya.

Atas putusan banding tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara. Jaksa sendiri meminta kedua pengajar JIS itu dihukum 12 tahun penjara.

antara

ANDA INGIN MEMILIKI ANAK KEMBAR ? BACALAH INI, HASIL PENELITIAN MENGUNGKAPKAN BAHWA BANYAK MINUM SUSU BISA MEMBUAT WANITA MELAHIRKAN ANAK KEMBAR

Written By Register Center on Rabu, 24 Februari 2016 | 04.21

VA.com KERINCI - Susu yaitu minuman sumber protein yang bagus serta seringkali di proses dengan cara lain, seperti jadikan keju serta yogurt. Tahukah anda bila ternyata besar kecilnya jumlah minum serta makan makanan dengan bahan dasar susu nyatanya dapat memengaruhi sistem reproduksimu lho. Simak baik-baik buat kamu yang mau mempunyai anak kembar.

Seperti diambil dari nytimes. com, sebuah riset yang muncul dalam The Journal of Reproductive Medicineyang dilakukan oleh Dr. Gary Steinman temukan bahwa minum serta konsumsi makanan memiliki bahan susu dapat meningkatkan kadar hormon pertumbuhan insuline (I. G. F.) dalam darah. Tingginya hormon ini lah yang tingkatkan ovulasi dalam tubuh wanita.

Dr. Gary Steinman temukan hal semacam ini sesudah meneliti laporan medis dari 1. 042 ibu yg tidak makan serta minum makanan olahan susu serta membandingkan dengan mereka yang secara teratur minum susu serta yogurt atau makan keju. Wanita yang tidak konsumsi olahan susu punya 13% hormon I. G. F lebih rendah di banding wanita yang minum


serta makan makanan olahan susu. Lebih tinggi kadar hormon I. G. F, semakin tinggi juga kemungkinan ovulasi ganda.

Namun melahirkan anak kembar tidaklah gampang, selalu ada resiko di balik melahirkan anak kembar. Melahirkan anak kembar berarti risikonya juga dobel, di banding melahirkan satu anak. Oleh karena itu, penemuan ini belum mungkin saja saran untuk para ibu yang mau mempunyai anak kembar. Perlu lebih banyak riset supaya bisa memastikan apakah cara ini betul-betul aman untuk ibu hamil.

Lagipula, bila cuma terfokus pada minum susu saja serta mengabaikan kecukupan nutrisi yang lain dari makanan, hal semacam ini justru dapat menurunkan potensi mempunyai anak kembar. Ada banyak hal-hal lain yang juga butuh dipertimbangkan. Bila mungkin anda mempunyai saudara atau teman kembar, mungkin saja ibu mereka suka minum susu atau makan keju kali ya.

Jadi terus ikhtiar ya girls kalau memang mau mempunyai anak kembar, pastikan nutrisinya serta yang lain. Supaya kemungkinan untuk melahirkan anak kembar dapat terwujud, serta proses kelahirannya normal. (red)

Biadab !!Dua Gadis Samarinda Dijual Ibu Kandungnya ke Pria Hidung Belang

Written By Register Center on Jumat, 19 Februari 2016 | 10.10

Darwati diperiksa di Unit PPA Polres Samarinda. /tribun kaltim
SAMARINDA - Tertangkap sudah ibu yang tega menjual anaknya kepada pria hidung belang, setelah dilakukan pencarian sejak 13 Januari silam oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.

Darwati (40) tidak berkutik digiring oleh kepolisian menuju ke Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.

Darwati sendiri telah menjadi incaran polisi, setelah salah satu keluarganya melaporkan dirinya ke kepolisian karena telah menjual anaknya yang pertama dan ketiga untuk melayani nafsu para pria hidung belang.

Terungkapnya bisnis Darwati itu, setelah anak ketiganya dengan inisial Tk (13) kabur ke Kutai Timur, dan menceritakan apa yang telah dialaminya selama ini.

Saat aparat kepolisian mengamankan Darwati di kawasan sekitar Sungai Dama, ibu 5 anak tersebut ternyata baru saja melayani seorang pelanggan di rumah kontrakannya, pada Kamis (18/2/2016), sekitar pukul 12.00 Wita.

Darwati menjelaskan, dirinya terpaksa menjual anak dan termasuk dirinya kepada pria hidung belang karena kebutuhan perekonomian, terlebih setelah suaminya yang bekerja sebagai sipir Rutan meninggal dunia pada 2011 silam.

"Mau bagaimana lagi, kebutuhan ekonomi yang mendesak. Kalau tidak begini mau makan apa kami, mau pakai apa bayar kontrakan," ungkapnya, Kamis (18/2/2016).


Dia menjelaskan, sejak tahun 2014 silam, dia telah mulai menawarkan anak ketiganya kepada pria hidung belang.

Saat itu anaknya masih berusia 11 tahun, sedangkan anak pertamanya sudah sejak lama dijualnya, dan saat ini berusia 17 tahun dan telah berkeluarga.

"Anak pertama saya saat ini sudah berkeluarga, itu sudah lama saya jual. Kalau anak ketiga saya jual pada tahun 2014, dengan bayaran dari Rp 300 ribu-Rp 700 ribu, pertama kali Tk dipakai itu di kontarakan saya, disitu juga ada saya," ucapnya.

"Setiap malam anak saya ada saja yang pakai. Ada telepon saya dulu, ada juga yang langsung datang ke rumah, bisa dipakai di rumah, bisa juga dibawa ke hotel, tergantung permintaan saja," tuturnya.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan anak di bawah umur, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda mencapai Rp 600 juta.
Sumber ; Tribun banjarmasin

Korban Pengembang Nakal

Written By Register Center on Kamis, 18 Februari 2016 | 01.52


Cerita Menkeu Bambang Pernah Jadi Korban Pengembang Nakal
Menteri Keuangan Bambang Brodjoneg  
 Perbankan diminta selektif dalam bekerja sama dengan pengembang
VA.com. Nasional - Industri perbankan nasional diminta untuk lebih selektif dalam bekerja sama dengan para pengembang (developer) properti. Alasannya, sampai saat ini masih ditemukan adanya pengembang ‘nakal’, tidak memberikan informasi secara penuh kepada konsumen.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengimbau, perbankan nasional harus terlebih dahulu mendalami rekam jejak dari sang pengembang yang akan menjadi mitranya. Hal ini, sebagai bentuk antisipasi dari adanya kecurangan dalam perjanjian antara perbankan dan pengembang.
"Perbankan yang terlibat dengan ini (Kredit properti) harus selektif. Walaupun hanya memberikan financing, tapi ada tanggung jawab. Harus diketahui reputasi dan track recordnya (pengembang) seperti apa," ujar Bambang, saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis 18 Februari 2016.
Dalam hal ini, Bambang mengaku pernah menjadi korban dari pengembang properti 'nakal', saat itu dia membeli apartemen melalui mekanisme pinjaman Kredit Pemilikan Apartemen.
"Banyak konsumen tertipu. Kebetulan saya pribadi, mungkin pernah melakukan transaksi apartemen melalui pinjaman. Ada yang tepat waktu dua tahun, dan telat dua tahun kemudian,” kata dia.
Jika perbankan nasional sudah bisa selektif dalam memilih pengembang yang tepat, menurut Bambang, tentunya hal tersebut tidak akan terulang kembali. 

 viva

Rp50 miliar untuk hidupkan kereta logistik Tanjung Priok


Rp50 miliar untuk hidupkan kereta logistik Tanjung Priok

VA.com, Jakarta. Ekonomi - PT Kereta Api Properti Menagement, anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), mengalokasikan dana sekitar Rp50 miliar untuk menghidupkan kembali kereta logistik yang menghubungkan Stasiun Pasoso-Jakarta International Container Terminal.

Dana sebesar itu untuk memperbaiki dan menyambungkan serta membebaskan lahan di jalur rel sepanjang 1,8 kilometer itu, kata Direktur Keuangan dan Administrasi KAPM Pratoto S. Raharjo di Stasiun JICT Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis.

"Ini untuk revitalisasi, pembebasan lahan dan untuk konstruksi dan penyambungan rel," kata Pratoto.

PT KAI menargetkan bisa menyelesaikan reaktivasi jalur rel di era Belanda itu dalam empat bulan sejak diminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli September tahun lalu.

"Target kami empat bulan selesai. Tapi ini sudah bisa selesai dalam tiga bulan. Tinggal membangun sarana dan prasaran pendukung lainnya," kata dia.

Sedangkan Direktur Operasi KA Logistik Sugeng Priyono mengatakan pembangunan jalur kereta barang sepanjang 1,8 kilometer telah mencapai 95 persen.

"Jalur sudah oke, infrastruktur oke, loading unloading juga sudah oke kalau dari Pasoso ke JICT. Awal Maret sudah bisa dioperasikan," kata Sugeng.

Kereta barang dari Stasiun Pasoso ke Stasiun JICT akan mengurangi sepertiga kemacetan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yang dinilai tidak efisien karena menyebabkan lamanya waktu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan itu.


antara

Animasi Indonesia Mendunia

Written By Register Center on Selasa, 16 Februari 2016 | 11.47


 
Kontak Redaksi : redaksi | IKLAN : admin | BOX REDAKSI
Copyright © 2015. Rakyat Bisa News - All Rights Reserved
Rakyat Bisa .web .id
Proudly powered by MK