Trending Topik

Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal NAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal NAS. Tampilkan semua postingan

MA Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama, Mendagri: Prinsipnya Ikuti Pengadilan

Written By Register Center on Kamis, 20 Juli 2023 | 10.55


Hal ini disampaikan Tito merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan, ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito Karnavian di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Dengan demikian, kata Tito, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan beda agama apabila permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

Hal ini disampaikan Tito merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan, ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito Karnavian di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Dengan demikian, kata Tito, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan beda agama apabila permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

"Kalau seandainya pengadilan itu menolak, otomatis kita juga enggak bisa mencantumkan," ujar mantan Kapolri tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MA mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA tersebut, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Dalam SEMA ini juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Hal tersebut sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin 2 SEMA tersebut. Red


Kompas


Pakar Hukum: Penahanan Ahok Tak Bisa Ditangguhkan

Written By Register Center on Rabu, 10 Mei 2017 | 01.01

Bila sudah ada putusan hakim, penangguhan penahanan tak bisa lagi.

FAJARBANGSA.co.id – Pakar Hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, menilai penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak dapat ditangguhkan. Sebab, majelis hakim sudah memutuskan hukuman penjara.

Hal itu dikatakan Romli, menanggapi upaya penangguhan penahanan yang diajukan Plt Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, setelah menjenguk mantan Gubernur DKI tersebut di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa sore, 9 Mei 2017.

"Enggak ada penangguhan-penangguhan kalau sudah putusan hakim. (Untuk menjadi tahanan kota) Juga enggak bisa, itu kan (bisanya di tahap) penyidikan," kata Romli di kantor KPK, Jakarta Selatan.

Terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis pidana lebih besar dari tuntutan jaksa, menurut Romli, bukanlah masalah. Sebab putusan tersebut adalah wewenang hakim.
"Tak ada masalah, hakim kan punya kewenangan untuk memutus tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Lebih pun boleh, kurang juga boleh, asal tidak melampaui batas 20 tahun dan minimum khusus," kata Romli.

Terlebih, kata Romli, apabila Majelis Hakim menggunakan Pasal 156a KUHP dalam putusannya. Karena itu, wajar bila dijatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok.
"Nah itu (Pasal 156a) cocok sama saya," tegas Romli. (one)

Sumber"VIVA.co.id"


Ahok Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob

Pemindahan dilakukan dini hari dengan alasan keamanan.
 Ahok saat tiba di Rutan Cipinang.

FAJARBANGSA.co.id – Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Rutan Mako Brimob, Kepala Dua Depok, Jawa Barat.
 
Dengan pengawalan ketat petugas Rutan dan kepolisian, Ahkk ke luar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu 10 Mei 2017 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, pemindahan Ahok ke rutan Mako Brimob karena faktor keamanan.

"Yah dipindahkan ke Mako Brimob. Pertimbangannya keamanan rutan," kata Andry di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu 10 Mei 2017 dini hari.

Ketika disinggung pemindahan Ahok yang dilakukan tengah malam, Andry mengatakan hal itu dilakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Ahok dikawal dengan petugas rutan dan polisi.

"Tadi dipindahkan dengan kendaraan dinas mobil Toyota. Berbarengan dengan mobil istri Pak Ahok," katanya.

Pemindahan Ahok sendiri tidak diketahui oleh awak media. Namun kecurigaan terlihat ketika istrinya  belum keluar dari rutan hingga tengah malam. Sekitar pukul 01.15 WIB, mobil yang ditumpangi Veronica masuk ke dalam rutan. 

Tak beberapa lama kemudian, tinggal sebuah mobil Kijang di rutan, disusul dengan mobil Xtrail bernopol B 1589 RFZ. Belakangan diketahui, di dalam mobil itu berpenumpang Veronica Tan dan Djan Faridz.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis majelis hakim dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Keputusan hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto pun langsung mendapatkan respon dari pada pendukung Ahok. Ahok yang langsung menjalani tahanan di rutan Cipinang membuat pendukung Ahok melakukan aksi di depan rutan Cipinang hingga malam hari.

Massa yang tidak mau bubar sebelum bertemu dengan Ahok akhirnya membubarkan diri setelah Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berbicara dengan para massa.

Pemerkosa Gadis ABG di Siulak Akhirnya Diringkus Polisi

Written By Register Center on Senin, 24 April 2017 | 22.22


FAJARBANGSA.CO.ID, KERINCI - Pelaku pemerkosaan gadis ABG di Siulak belum lama ini akhirnya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Kerinci. Informasi yang diterima Tribunjambi.com Selasa (25/4) pelaku diringkus saat melarikan diri di hutan sekitar kawasan Renah Pemetik Kerinci.
Pelaku bersama Isal tersebut ditangkap sekitar pukul 3.00 Wib dini hari langsung dibawa ke rumah sakit MH Thalib Kerinci karna mengalami luka. Setelah itu langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Beredar informasi Isal atau Cik Isal disebut sebagai otak pelaku pemerkosaan tersebut.
"Iya benar satu pelaku lagi sudah ditangkap," ungkap Kasatreskrim Polres Kerinci Iptu Dedi Kurniawan SH melalui Kanit Pidum Ipda Jeki pagi ini, Selasa (25/4).
Untuk diketahui, salah satu Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Kerinci, sebut saja Bunga (17) warga Desa Koto Beringin Siulak Gedang, dirudapaksa secara bergilir oleh empat orang di bawah jembatan panjang Desa Mudik Guguk, Kecamatan Siulak.
Setelah menerima laporan Sat Reskrim Polres Kerinci langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap empat pelaku. Namun sejauh ini, dua pelaku berhasil diamankan. Sebelumnya diamankan IM, disaat asik main biliyar di simpang goreng Desa Mudik Guguk, Siulak.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 7 6 D jo pasal 81 ayat 1 tahun 2014. Dengan ancaman hukuman penjara mininal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(ZKP)

Kisah Tragis Sang Calon Mempelai

http://www.viva.co.id/video/read/64144-kisah-tragis-sang-calon-mempelai 
 

FAJARBANGSA.CO.ID – Suasana duka dirasakan keluarga Diana Simatupang, korban kecelakaan maut di Puncak, Bogor. Perempuan 24 tahun ini rencananya akan dilamar sang kekasih pada bulan depan.

Sumber"VIVA.CO.ID"

Saat Duduk di Lapangan Merdeka, Motor Nasirwan Raib

Written By Register Center on Rabu, 19 April 2017 | 20.57

ilustrasi
FAJARBANGSA.co.id, SUNGAI PENUH - Bagi pengunjung Lapangan Merdeka Sungai Penuh, perlu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Pasalnya aksi pencurian sepeda motor semakin nekat. Seperti dialami Nasirwan, baru sekitar 10 menit duduk santai bersama temannya, motor raib dibawa maling.
Aksi pencurian sepeda motor milik Nasirwan (20) warga desa Ujung Pasir, Kecamatan Danau Kerinci. Motor Yamaha V Xion milik Nasirwan saat dirinya dan rekannya tengah bersantai di Lapangan Merdeka. Tiba-tiba motor V Xion dengan nomor Polisi BH 6024 DL miliknya dibawa kabur pencuri.
Menurut keterangan korban, Nasirwan menjelaskan kejadiannya sekitar pukul 12.00 wib, saat itu dirinya bersama rekannya berkumpul di lapangan merdeka untuk bersantai. Motor mereka diparkirkan di dekat trotoar jalan yang berada pinggir Lapangan Merdeka, tepanya di jalan sebelum lampu merah.
Nasirwan mengatakan belum sampai 10 menit setelah duduk dan bercanda bersama rekannya didekat pohon beringin yang ada di lapangan merdeka, dirinya berdiri untuk melihat motornya yang diparkir. "Belum sampai 10 menit kami duduk, saya lihat diparkir motor saya sudah hilang," ungkapnya kepada Tribun, Selasa (18/4).
Atas kejadian itu, dirinya langsung meminta bantuan dari semua rekannya untuk mencari kemana motornya dilarikan. Bahkan sejumlah temannya terus menyebar luaskan informasi akan kehilangan motor yang dialaminya.
"Banyak yang ikut mencari, baik itu kearah rawang dan ke arah lainnya," sebutnya.
Selain meminta pertolongan pencairan motornya, lanjutnya ia juga melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Sungai Penuh untuk melaporkan kejadian tersebut. "Saya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian. Berharap motor bisa didapatkan," kata mahasiswa IAIN ini.
Sementara itu Kapolsek Sungai Penuh, Iptu Triyatno melalui anggotanya di Kapolsek membenarkan kejadian pencurian motor milik warga atas nama Nasirwan. Kejadiannya siang hari di Lapangan Merdeka. "Benar korban sudah melapor tadi. Kebetulan pak Kapolsek sedang tidak di kantor sekarang. Kami lakukan pencarian," katanya.

Sumber "tribunnews.com"

KPK Hadirkan 12 Saksi di Sidang Lanjutan Korupsi E-KTP

Setya Novanto usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus megakorupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Kamis (6/4/2017) 

fajarbangsa.co.id, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Salah satu saksi yang cukup penting adalah Irvan Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera.
Irvan adalah keponakan dari Ketua DPR RI Setya Novanto yang diduga turut sebagai otak pembagian korupsi anggaran KTP elektronik.
PT Mukarabi sebelumnya mengikuti tender lelang pengadaan e-KTP namun kalah. Tender kemudian dimenangkan oleh konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia.
Namun, konsorsium tersebut diduga hanya sebagai akal-akalan karena mereka tetap memberikan subkontrak ke konsorsium yang kalah tender.
Selain Irvan, saksi lainnya adalah Johanes Marliem, penyedia produk automated finger print identification sistem/AFIS merk L1.
Dalam dakwaan, Johanes Marliem terhitung beberapa kali memberikan uang yang sangat banyak untuk anggota Tim Teknis Proyek e-KTP.
10 saksi lainnya adalah anggota konsorsium PT Telkom Noerman Taufik, Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa Drajat Wisnu Setyawan.
Manager Government Public Sector I di PT Astra Graphia Mayus Bangun, Perwakilan dari PT Sandipala Arthaputra selaku koordinator pekerjaan penerbitan, personalisasi dan distribusi kartu EP Yulianto, Mudji Rachmat Kurniawan dari PT Softob Technology Indonesia, Direktur Produksi PNRI Yuniarto, Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Adres Ginting, Evi Andi Noor Halim (swasta), Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya, Anggota tim dari PT Java Trade Utama Jimmy Iskandar Tedjasusila.
Ke 12 saksi tersebut akan bersaksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Irman adalah mantan direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara ditaksir rugi Rp 2,3 triliun dari total anggaran KTP elektronik Rp 5,9 triliun. 


Mobil Berisi Satu Keluarga Dihujani Tembakan, Satu Tewas dan Lima Kritis

Written By Register Center on Selasa, 18 April 2017 | 20.33


Mobil Berisi Satu Keluarga Dihujani Tembakan, Satu Tewas dan Lima Kritis
Salah satu korban penembakan dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sobirin Mura di Lubuklinggau, Selasa (18/4/2017).Koran SINDO/Sri Prades

Nasional, linggau, fajarbangsa.co.idMobil Honda City warna hitam bernopol BG 1488 ON yang membawa satu keluarga diberondong tembakan di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Selasa (18/4/2017) sekitar pukul 11.30 WIB. Satu orang tewas di lokasi dan lima orang kritis akibat dihujani tembakan Belum diperoleh informasi jelas dari kepolisian terkait kasus penembakan terhadap mobil yang berisi tujuh orang tersebut. Keterangan saksi mata di lokasi, personel Polres Lubuklinggau dan Polsek Lubuklinggau Timur, sempat melakukan pengejaran terhadap mobil Honda City yang dikendarai Diki (29), warga Kecamatan Blitar, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Mobil Berisi Satu Keluarga Dihujani Tembakan, Satu Tewas dan Lima Kritis
Petugas kepolisian melakukan pengejaran dengan mobil Patwal, setelah Honda City yang berisi tujuh orang itu menerobos razia yang digelar Polres Lubuklinggau di Jalan Lingkar Selatan. Saat menerobos razia, mobil Honda City tersebut sempat menabrak mobil polisi.

Sejumlah personel polisi melakukan pengejaran terhadap mobil Honda City tersebut. Setiba di Jalan HM Soeharto tepat di samping kantor Bank Mandiri Unit Simpang Priuk, mobil Honda City ini berhasil dipepet polisi dari samping kanan dan dihujani tembakan.

"Mobil itu sudah digiring polisi dari jalan depan penjahit setia dan berhenti di samping kantor Bank Mandiri. Setelah dipepet oleh polisi, mobil itu ditembaki dari samping kanan," terang seorang saksi mata berinsial IQ (25).

Menurut IQ tembakan tersebut mengenai enam penumpang di dalam mobil dan satu di antaranya tewas di tempat kejadian. Korban tewas dan lima korban luka lainnya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siti Aisyah dan RSUD Sobirin Mura di Lubuklinggau.

"Kalau yang saya lihat tadi, di bagian depan ada tiga orang. Satu sopir, satu kakek-kakek, dan satu anak-anak. Kemudian di kursi belakang sopir ada empat orang, dua ibu-ibu, satu bapak paruh baya, satu anak-anak. Nah yang kena tembak itu kebanyakan yang di belakang," katanya.

Pantauan di lapangan, setelah kejadian berdarah tersebut polisi berjaga ketat di Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau dan Rumah Sakit dr Sobirin Mura di Lubuklinggau. Bahkan awak media tidak diperbolehkan dan diusir saat hendak mengambil gambar korban.

Terlihat Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara, mengecek kondisi korban di dua rumah sakit tersebut. Namun, Wakapolres enggan memberikan keterangan detail terkait peristiwa tersebut. "Biar tidak simpang siur, satu corong saja. Kita tunggu Kapolres pulang dari Palembang, sekarang dalam perjalanan," tegasnya. (Baca : sindo )

Tragedi Si Miskin: Penjara Dulu, Keadilan Kemudian

Written By Register Center on Senin, 17 April 2017 | 20.44

Jakarta, fajarbangsa.co.id - Tragedi keadilan seakan tak habisnya mewarnai wajah hukum Indonesia. Terakhir terungkap ada seorang pemilik laundry kiloan, Rosmalinda (35) harus menghuni bui 3 bulan penjara karena persoalan cucian seharga Rp 78 ribu.

Berikut beberapa catatan yang berhasil dirangkum detikcom atas kasus-kasus serupa, Selasa (18/4/2017):

1. Kasus Penjual Cobek

Penjual cobek miskin Tajudin harus meringkuk di penjara selama 9 bulan. Polsek Tangerang Selatan menjebloskan Tajudin dengan tuduhan mengeksploitasi anak dengan cara mempekerjakan mereka berjualan cobek, pada April 2016.

Padahal, Tajudin hanyalah penjual cobek miskin dari Bandung Selatan. Yang membantu menjual cobek adalah keponakan yang putus sekolah. Mereka membantu untuk menyambung hidup.
Tudingan jaksa itu akhirnya terbantahkan dan Tajudin divonis bebas oleh PN Tangerang pada Kamis (12/1). Tapi senyatanya, Tajudin baru menghirup udara bebas pada Sabtu (14/1) siang setelah bisa keluar dari penjara, dikarenakan menunggu petikan putusan yang dibuat hakim.

Jaksa tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan kasasi. Hingga hari ini, MA belum memutuskan kasus itu.

2. Kasus Kasir Karaoke

Seorang ibu rumah tangga, Sri Mulyati harus dijebloskan ke penjara sejak Juli 2011 atas tuduhan mengeksploitasi anak di bawah umur untuk bekerja di tempat karaoke di Semarang. Padahal, Sri hanyalah pekerja juga di tempat karaoke itu sebagai kasir.

Alibi Sri ditolak polisi, jaksa dan hakim. Sri divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Jaksa melakukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) menambah masa hukuman Sri menjadi 12 bulan dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan.

Akhirnya Sri dibebaskan oleh para hakim agung setelah menghuni penjara selama 13 bulan lamanya. Ia pun diberi ganti rugi Rp 5 juta sesuai peraturan yang ada. Tapi apa lacur, ganti rugi itu hingga hari ini belum dikantongi Sri.

3. Kasus Buruh Pabrik

Seorang buruh pabrik Krisbayudi dijebloskan dalam tahanan Polda Metro Jaya karena tuduhan terlibat kasus pembunuhan. Usai digelandang ke Polda Metro Jaya, Krisbayudi disiksa untuk mau mengakui skenario cerita pembunuhan versi polisi. Tidak hanya itu Kris juga disiksa oleh sesama tahanan.

Akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membebaskan Krisbayudi pada awal 2012, setelah ditahan 8 bulan lamanya. Sebab pembunuh sebenarnya adalah teman Krisbayudi, Rahmat Awafi. Kepada majelis, Rahmat tiba-tiba mengaku kepada majelis hakim bahwa dia melakukannya seorang diri. Majelis hakim PN Jakut menyatakan BAP tersebut batal demi hukum. Krisbayudi pun bebas sedangkan Rahmat divonis mati di tingkat kasasi.

4. Kasus 3 Nelayan Miskin

Tiga nelayan miskin dari Pandeglang, Banten, yaitu Damo, Misdan dan Rahmat harus merasakan dinginnya sel penjara gara-gara mencari udang dan ikan untuk keluarganya yang akan berlebaran.

Kisah pilu 3 nelayan itu dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum, Banten, pada 3 Oktober 2014. Karena tidak tahu batasan mana laut umum dan laut kawasan konservasi, mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 24 kepiting, 4 udang dan sisanya ikan.






 Sumber "Detik.com"

Mahasiswa Tawarkan Cewek di Bawah Umur Via Online, Sekali Kencan Tarifnya Hingga Rp 1,1

Written By Register Center on Selasa, 11 April 2017 | 10.29



Kriminal, fajarbangsa.co.id - Seorang mahasiswa dari salah satu universitas swasta diciduk polisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Jumat (31/3/2017), di sebuah hotel di Kawasan Suntrer Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
KA (26), merupakan inisial mahasiswa itu diketahui tertangkap basah saat melakukan prostitusi via online dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah perbulannya.
"Mahasiswa ini kedapatan menjual anak-anak di bawah umur di sebuah akun online atau medsos (media sosial). Anak-anak itu menurut KA ketika kami mintakan keterangannya, bisa buat KA jadi untung puluhan juta perbulannya. KA kami ciduk di sebuah hotel di Sunter Agung serta telah kami sita berupa handphone serta uang diketahui hasil online'>prostitusi online sebesar Rp 1,1 juta," papar AKBP Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (11/4/2017).
Dikatakan pria yang akrab disapa Robert, KA saat ditangkap sempat berdalih ke polisi di lokasi penangkapan, jika dirinya tak terlibat soal prostitusi via online.
Padahal, papar Robert, jika KA terbukti menjual anak di bawah umur, bahkan dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Kami menjebaknya dengan cara kami coba buat masuk ke jaringan online via medsos melalui akun di situs semprot.com dan kucingengasbro. Kami lakukan undercover dan terpancing. Pelaku, yang menawarkan jasa seks perempuan muda melalui website dewasa ini dia yang kelolanya itu hampir setahunan. Pelaku pun mengakui sudah menjual salah seorang perempuan di bawah umur inisial MYG," ungkapnya kembali.
KA, kata Robert, saat diamankan ditemukan satu pakaian dalam korban, kwitansi dan pembayaran kamar, hingga akses card kamar hotel.
Dikatakan Robert, apabila pelaku awalnya menawarkan jasa seks sekali kencan dengan tarif Rp 800.000–Rp 1 juta, saat ditangkap ia mengaku hanya memperoleh bagian Rp 300.000 per-satu kali transaksi," papar Robert.
Ia mengatakan, KA dapat memberikan pelayanan seks ke pemesan atau pelanggan bisa lebih dari dua-tiga kali.
"Kemudian, dalam satu bulan pelaku juga minta ke korban untuk memberikan pelayanan seksnya itu bahkan bisa minimal enam kali dalam sehari. Aksi bejat pelaku baru sementara kami ketahui itu sudah dilakukan sejak Maret 2016 lalu. Bagi para orangtua, untuk menjaga baik-baik anak dari aksi yang bejat seperti ini," katanya.
Atas tindakannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 76F Junto Pasal 76I Junto Pasal 83 Junto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun.
Dan Pasal 45 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman denda Rp 1 Miliar dan pidana penjara 6 tahun, Junto Pasal 506 KUHP tentang Eksploitasi wanita sebagai mata pencaharian.

Dramatis, Perampok Sandera Ibu dan Bayi di Angkot

http://www.viva.co.id/video/read/63878-dramatis-perampok-sandera-ibu-dan-bayi-di-angkot

Kriminal, fajarbangsa.co.id – Telah terjadi perampokan dengan penodongan terhadap penumpang mobil angkutan umum atau angkot KWK T25 jurusan Rawamangun-Pulogadung, Jakarta Timur sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu, 9 April 2017. Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menodongkannya kepada seorang ibu bernama Isnawati dan lalu meminta handphone, kalung dan gelang yang bersangkutan. Korban diketahui pada saat itu membawa bayinya. Sekiranya dalam waktu kurang lebih 2 jam pelaku akhirnya dapat dilumpuhkan.

Sumber "viva.co.id"

Kanada kecewa guru JIS divonis 11 tahun

Written By Register Center on Jumat, 26 Februari 2016 | 00.24

VA.com, Jakarta - Pemerintah Kanada melalui Menteri Luar Negeri Stephane Dion terkejut dan kecewa atas vonis 11 tahun penjara kepada guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantlemen, terpidana pencabul muridnya.

"Kami sangat kecewa dan terkejut karena Mahkamah Agung Indonesia menjatuhkan vonis atas Neil Bantleman dan rekannya, Ferdi Tjiong, tidak berdasarkan bukti yang cukup," kata Dion dalam laman resmi pemerintah Kanada di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, putusan hukuman itu tidak adil mengingat banyaknya penyimpangan dalam proses pengusutan perkara hingga peradilan di mana semua bukti yang diajukan tim kuasa hukum Neil ditolak.

"Neil tidak diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Meskipun pemerintah Kanada telah meminta agar proses hukum diulang, kasus ini tetap tidak ditangani secara adil dan transparan," tuturnya.

Dion juga mengatakan putusan peradilan Indonesia ini berdampak serius terhadap sejarah panjang hubungan kerja sama Kanada-Indonesia, khususnya terhadap reputasi Indonesia sebagai negara yang aman untuk bekerja, berwisata, dan berinvestasi.

"Kami akan terus memberikan bantuan konsuler kepada Neil," ujar dia.

Pada Jumat dinihari, Neil Bantleman menyerahkan diri kepada tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Bali setelah sempat menghilang dari kediamannya di Jakarta saat akan dieksekusi.

Sebelumnya, Kejari Jaksel berhasil mengeksekusi perintah vonis kepada Ferdinand Tjiong dari kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Ferdinand langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Pada Rabu (24/2), majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Neil dan Ferdinand karena dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan keduanya.

Atas putusan banding tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara. Jaksa sendiri meminta kedua pengajar JIS itu dihukum 12 tahun penjara.

antara

Biadab !!Dua Gadis Samarinda Dijual Ibu Kandungnya ke Pria Hidung Belang

Written By Register Center on Jumat, 19 Februari 2016 | 10.10

Darwati diperiksa di Unit PPA Polres Samarinda. /tribun kaltim
SAMARINDA - Tertangkap sudah ibu yang tega menjual anaknya kepada pria hidung belang, setelah dilakukan pencarian sejak 13 Januari silam oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.

Darwati (40) tidak berkutik digiring oleh kepolisian menuju ke Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.

Darwati sendiri telah menjadi incaran polisi, setelah salah satu keluarganya melaporkan dirinya ke kepolisian karena telah menjual anaknya yang pertama dan ketiga untuk melayani nafsu para pria hidung belang.

Terungkapnya bisnis Darwati itu, setelah anak ketiganya dengan inisial Tk (13) kabur ke Kutai Timur, dan menceritakan apa yang telah dialaminya selama ini.

Saat aparat kepolisian mengamankan Darwati di kawasan sekitar Sungai Dama, ibu 5 anak tersebut ternyata baru saja melayani seorang pelanggan di rumah kontrakannya, pada Kamis (18/2/2016), sekitar pukul 12.00 Wita.

Darwati menjelaskan, dirinya terpaksa menjual anak dan termasuk dirinya kepada pria hidung belang karena kebutuhan perekonomian, terlebih setelah suaminya yang bekerja sebagai sipir Rutan meninggal dunia pada 2011 silam.

"Mau bagaimana lagi, kebutuhan ekonomi yang mendesak. Kalau tidak begini mau makan apa kami, mau pakai apa bayar kontrakan," ungkapnya, Kamis (18/2/2016).


Dia menjelaskan, sejak tahun 2014 silam, dia telah mulai menawarkan anak ketiganya kepada pria hidung belang.

Saat itu anaknya masih berusia 11 tahun, sedangkan anak pertamanya sudah sejak lama dijualnya, dan saat ini berusia 17 tahun dan telah berkeluarga.

"Anak pertama saya saat ini sudah berkeluarga, itu sudah lama saya jual. Kalau anak ketiga saya jual pada tahun 2014, dengan bayaran dari Rp 300 ribu-Rp 700 ribu, pertama kali Tk dipakai itu di kontarakan saya, disitu juga ada saya," ucapnya.

"Setiap malam anak saya ada saja yang pakai. Ada telepon saya dulu, ada juga yang langsung datang ke rumah, bisa dipakai di rumah, bisa juga dibawa ke hotel, tergantung permintaan saja," tuturnya.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan anak di bawah umur, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda mencapai Rp 600 juta.
Sumber ; Tribun banjarmasin

Polri Tagih Kepastian Perkara Dua Mantan Pimpinan KPK

Written By Register Center on Senin, 15 Februari 2016 | 02.43



Jakarta, Hukum, fajarbangsa.co.id - Mabes Polri berharap Kejaksaan segera memberikan keputusan, apakah perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akan dilakukan deponering (pengesampingan perkara), atau tetap dilanjutkan ke persidangan.

"Harus ada kepastian hukum bagi seseorang," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Dwi Priyatno di komplek PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 15 Februari 2016.

Dwi menuturkan, rencana deponering yang akan dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo terhadap dua mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu, bukan berarti dalam proses pengusutan dan penyidikannya menyalahi prosedur.

"Kan, berkas mereka sudah melalui tahap P19 dan sudah dinyatakan P21. Artinya, tidak ada masalah lagi di penyidikan," katanya.

Sekedar informasi, saat ini, Jaksa Agung sedang mempertimbangkan deponering terhadap dua mantan petinggi KPK yang terjerat kasus.

"Deponering itu kewenangan prerogratif Jaksa Agung. Tentunya, kami perlu mendapatkan pertimbangan dari badan-badan dan lembaga pemerintah, itu yang kami kerjakan," katanya.
(Ky)
 
Kontak Redaksi : redaksi | IKLAN : admin | BOX REDAKSI
Copyright © 2015. Rakyat Bisa News - All Rights Reserved
Rakyat Bisa .web .id
Proudly powered by MK