RB News - Jambi — Seorang ibu rumah tangga bernama Mellyn Oktaviany Sinaga (28) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Nanang Kurniawan (30), di sebuah kos-kosan di RT 17, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Jambi.
Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah korban melakukan siaran langsung melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, Mellyn terlihat menangis dengan wajah lebam dan tubuh penuh luka, sambil memohon pertolongan. Suara anak kecil yang menangis dan teriakan pelaku terdengar jelas di latar belakang.
Polsek Kota Baru segera merespons laporan masyarakat dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan penganiayaan berupa pukulan di kepala dan pundak, jambakan rambut, serta tendangan di paha korban.
Korban telah menjalani visum di RS Bhayangkara dan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Kapolsek Kota Baru menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa KDRT bukan lagi urusan privat, melainkan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. Dukungan masyarakat dan keberanian korban untuk speak up menjadi kunci dalam memutus rantai kekerasan di dalam rumah tangga. (ZKP)
---

Posting Komentar