Trending Topik

Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Muaro Jambi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muaro Jambi. Tampilkan semua postingan

Usai Putusan MK, Babang Bayu Suseno siap di Lantik menjadi Bupati Muaro Jambi

Written By Register Center on Senin, 03 Februari 2025 | 22.12

 

Fajarbanhsa - Muaro Jambi, 4 Februari 2025 – Bambang Bayu Suseno menyatakan kesiapannya untuk dilantik sebagai Bupati Muaro Jambi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa dari pasangan lawannya, Zuwanda-Sawaludin, pada hari ini. Pelantikan dijadwalkan akan segera dilakukan, namun lokasi pelantikan belum ditentukan. Pelantikan ini diharapkan akan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting serta masyarakat setempat.


Pasangan Bambang Bayu Suseno - Junaidi berhasil memenangkan Pilkada 2024 dengan meraih 73.434 suara, menjadikan mereka pemimpin baru di Kabupaten Muaro Jambi. Dalam sambutannya, Bambang menyatakan komitmennya untuk membawa perubahan positif bagi daerah tersebut.



"Saya berterima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat Muaro Jambi. Saya dan Junaidi akan bekerja keras untuk mewujudkan program-program yang telah kami janjikan selama kampanye. Fokus utama kami adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki infrastruktur, dan mengembangkan potensi daerah," ujar Bambang Bayu Suseno dalam pidatonya.


Bambang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan bekerja sama dalam membangun Muaro Jambi. "Kami tidak dapat bekerja sendiri. Dibutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama," tambahnya.


Masyarakat Muaro Jambi menyambut pelantikan ini dengan penuh harapan. Mereka berharap kepemimpinan Bambang Bayu Suseno dapat membawa perubahan yang signifikan dan menjadikan Muaro Jambi lebih maju dan sejahtera.


Dalam perjalanan kariernya, Bambang Bayu Suseno dikenal sebagai sosok yang gigih dan berdedikasi. Sebelum terjun ke dunia politik, ia pernah menjalani berbagai profesi, termasuk menjadi penjual es dan sopir angkot. Pengalaman hidupnya yang beragam menjadikannya lebih memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat.


Pelantikan ini menandai awal baru bagi Kabupaten Muaro Jambi. Bambang Bayu Suseno dan Junaidi kini mengemban tanggung jawab besar untuk membawa daerah ini menuju masa depan yang lebih baik. (Red)

Sukses Penanaman Perdana Tumpang Sari Padi Gogo di area Replanting Sawit Desa Panca Bakti

Written By Register Center on Jumat, 03 Januari 2025 | 08.15

Rakyatbisa- Dalam rangka menyukseskan Program ke-dua Asta Cita dari Presiden RI, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjen Bun) bersama dengan berbagai pihak terkait, melakukan penanaman perdana tumpang sari padi gogo di area replanting sawit Desa Panca Bakti, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, antara lain Dirjen Perkebunan Kementan RI, Bapak Heru Tri Widarto, S.Si., M.Sc, Gubernur Jambi, Asisten Provinsi Jambi, Sekda Kabupaten Muaro Jambi, dan hadir juga Anggota Dewan Dapil IV Pak Robinson Sirait.

 Pak Robinson menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan nasional melalui sinergi antara kelapa sawit dan padi gogo. "Dengan tumpang sari ini, kita dapat memanfaatkan lahan secara optimal dan mendapatkan hasil ganda yang positif," ujar Robinson.

Gubernur Jambi dalam kesempatannya juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mewujudkan program-program yang berkelanjutan dan mendukung ekonomi masyarakat lokal.

Robinson juga menambahkan bahwa program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di daerah tersebut dengan memberikan peluang tambahan penghasilan melalui penanaman padi gogo di antara lahan kelapa sawit.

Acara penanaman perdana ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata dari sinergi antara berbagai pihak dalam mewujudkan program ke-dua Asta Cita Presiden RI, yaitu meningkatkan produksi pangan dan memperkuat ekonomi masyarakat. (Red)

Tanjung Lebar Potret Desa Membangun dari Pinggiran Muaro Jambi

Written By Register Center on Kamis, 02 Januari 2025 | 09.01

  

RBNews - Desa Tanjung Lebar Kecamatan Bahar Selatan Muaro Jambi dengan mayoritas penduduknya bergantung pada Perkebunan terutama sawit, kini pemerintah desa dan masyarakatnya, terus berbenah memacu pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Desa Tanjung Lebar yang di Pimpin oleh Endang Sulastri saat ini telah mengalami banyak perubahan secara signifikan dari sisi kemajuan pembangunan dimana sejumlah fasilitas umum dan infrastruktur telah dihadirkan oleh pemerintah melalui anggaran dana desa.

Olehnya itu lewat sejumlah program yang telah dilaksanakan dengan sukses, Kepala Desa Tanjung Lebar kepada awak media ini menyampaikan harapannya, bahwa dengan adanya dana desa ini dapat digulirkan terus menerus oleh pemerintah pusat, agar pembangunan di desa terus maju, masyarakat semakin sejahtera dan bisa menjadi desa yang lebih  maju, Ungkap Endang Sulastri Kades tanjung Lebar.

Lanjut Kades Endang Sulastri, yang kedua dengan adanya dana desa ini saya berharap kepada pemerintah pusat supaya tetap dikembangkan dan ditingkatkan dananya, supaya desa ini betul betul maju mandiri sesuai harapan pemerintah pusat, utamanya dalam rangka mendukung program nawacita , membangun desa dari pesisir pinggiran Kabupaten Muaro jambi, Harapnya.

Sebagai salah satu pendukung kemajuan Desa Kades Endang sulastri mengatakan kami sangat berharap dengan adanya Prasarana yang di bangun  di Desa Tanjung Lebar ini sebagai sarana Publik yang dapat di manfaatkan bagi masyarakat, karena itu semua program yang berbasis kepentingan masyarakat kami mendorong untuk mencapai kesuksesan, Kata Kades, Rabu 1/1/2025.

Untuk tahun 2024 pelaksanaan Anggaran Dana Desa telah sukses dilaksanakan, semoga di tahun 2025 Dana Desa dapat menjadi tumpuan bagi masyarakat Desa Tanjung Lebar, dan melahirkan program yang baru sesuai harapan masyarakat. (AKN)

 

Opini : Mengupas Legalitas Situs Jaga Desa di Muaro Jambi

Written By Register Center on Rabu, 19 Juli 2023 | 00.54

 Jambi 2023 - Tulisan sederhana ini di Tulis untuk Menanggapi pertanyaan dari teman-teman Penggiat Kontrol Sosial di Jambi, tentang Lagalitas situs JAGADESA,COM Secara aturan. Untuk sebuah situs Website, apalagi situs pemerintahan. Nama domain sebagai tulang punggungnya telah menjadi komoditas bernilai tinggi yang menimbulkan berbagai kepentingan bisnis; kepentingan tersebut sering  saling berbenturan. Dari segala segi, nama domain kini sudah menjadi industri tersendiri baik pengelolaan server-nya, pendaftarannya, sampai dengan jual-beli nama domain itu sendiri. 

Apa yang terlintas di dalam pikiran anda ketika mendengar istilah domain? Pada umumnya domain adalah alamat sebuah website. Mungkin Anda sudah mengetahui domain sejak lama secara tidak sengaja karena bertebaran di mana-mana di internet, namun Anda baru menyadarinya sekarang bahwa yang Anda lihat itu domain. Ketika Anda mengetikkan alamat website di internet, maka akan ada akhiran bermacam-macam seperti : 

  • go.id (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Pemerintahan
  • mil.id (Militer Indonesia) Domain Situs Resmi Militer/TNI
  • desa.id, (Desa Indonesia) Domain Situs Resmi untuk Desa
  • or.id, (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Organisasi
  • co.id, (Company Indonesia) Domain Situs Resmi Perusahaan
  • Dot.ID (indonesia) adalah domain multi fungsi di Indonesia
  •  com, (Commersil) Domain Situs perusahaan Afiliasi Luar Negeri
  • org (Organitation) Domain Situs Organisasi Afiliasi Luar negeri
  • dan lain-lain.

Nah, akhiran itu adalah beberapa contoh yang disebut dengan domain.

Lantas apa sih sebenarnya domain itu? Secara sederhana,  jika situs web hosting adalah rumah anda, maka domain adalah alamat rumah anda.

Fungsi dari domain sendiri sebenarnya merupakan alat untuk mengidentifikasi sebuah web hosting, atau dalam artian lain sebagai jembatan untuk mengantarkan Anda ke sebuah website.

Sebagai contoh, misalnya Anda ingin pergi ke situs jagadesa.com. Jaga desa adalah contoh website yang ingin Anda tuju, sedangkan .com adalah bentuk dari domain itu sendiri. Jadi, secara tidak langsung domain berfungsi untuk melacak keberadaan sebuah website dari dunia internet yang begitu luas.

Untuk mendaftarkan nama domain, Anda harus memilih nama yang unik berpatokan pada Kriteria-kriteria aturan tertentu, dikarenakan nama domain tidak boleh sama dengan domain website lain agar dapat dilacak dengan baik oleh internet.

Mungkin sebagian Anda bertanya-tanya, apa sih perbedaan dari domain dan hosting? Apakah keduanya sama atau bagaimana? Secara jelasnya, domain dan hosting merupakan dua hal yang berbeda walaupun berada dalam satu tempat yang sama.

Analoginya adalah apabila hosting adalah rumah, domain merupakan alamat dari rumah tersebut. Jelas, bahwa kedua hal tersebut sangat berbeda. Meskipun berbeda, domain dan hosting tidak bisa dipisahkan karena kedua unsur ini saling berkaitan dan berhubungan satu sama lain. Tanpa domain, tidak mungkin bagi orang untuk menemukan situs web, dan tanpa hosting Anda tidak dapat membangun sebuah situs Website dengan baik.

Pertanyan Inti dalam Opini ini Resmikah Situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi dilihat dari domain dan hosting yang di gunakannya?

Resmi Tidak resminya sebuah Program tergantung Aturan yang mengaturnya. Bila situs itu merupakan situs Pemerintahan maka harus mengikuti aturan Perundang-undangan dan segala bentuk regulasi yang menyangkut tentang itu.

Dalam Permenkominfo no. 5 Tahun 2015 Domain Situs Resmi Pemerintahan yang biayanya di bebankan pada uang negara Wajib menggunakan Domain go.id (Government Indonesia) untuk Situs Resmi maupun Layanan Publik Instansi Pusat dan Daerah serta Turunannya. Sedangkan Domain desa.id, (Desa Indonesia) Untuk Situs Resmi Pemerintahan Desa.

Lalu Siapa pengatur dan Penyelenggara yang boleh megelola Situs Pemerintah Tersebut? Berdasar permenkominfo no 23 Tahun 2013 Pengelolaan situs resmi Hanya boleh dilakukan oleh Instansi itu sendiri yang langsung di daftarkan Oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan akun resmi/Pribadi Kuasa Penguna Anggaran itu sendiri ke Kominfo melalui Layan Kominfo. Tanpa Harus melalui perantara pihak ke tiga / Vendor manapun. Langsung di daftarkan secara daring ke kementerian Kominfo melalui akses situs https://layanan.kominfo.go.id/

Terlepas dari Instansi manapun dan Program apa yang di laksanakannya, Penyelenggaraan situs Situs Resmi Pemerintah Harus di bangun Secara Legal berdasar regulasi yang ada.

Pertanyaan selanjutnya, Apa bahaya dari penggunaan situs Ilegal?

Situs yang terdaftar secara Legal, keamanannya di Jamin sepenuhnya di bawah lindungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bagian dari Pertahanan dan Ketahanan Negara, karena situs resmi banyak sedikit mengandung unsur Rahasia Negara, isi dan informasi yang terkandung di dalamnya tidak boleh sampai bocor atau teretas baik langsung ataupun tidak langsung oleh pihak yang tidak berwenang. Maka situs resmi hanya boleh di daftarkan dan di kelalola langsung oleh Aparatur Negara/ASN instansi itu sendiri yang telah di sumpah atas jabatannya berasarkan alur dan Petunjuk pihak kominfo secara terstruktur.

Sedangkan situs yang terindikasi ilegal keamanannya tidak terjamin oleh sistim negara apalagi situs yang berafialiasi dengan sistim luar negeri.

Keamanan Siber dan Pertahanan Siber memiliki setidaknya satu keterkaitan erat, yaitu bahwa keduanya diterapkan untuk menjaga dan mempertahankan kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi elektronik atau Sistem Elektronik. Keamanan Siber dapat berupa salah satu bentuk dari Pertahanan Siber. Di lain pihak, Pertahanan Siber dapat berupa pertahanan aktif maupun pertahanan pasif. Pertahanan pasif yang dimaksud dapat tercakup dalam ruang lingkup Keamanan Siber.

UU 11/2008 dan PP 82/2012 sebagai Dasar Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Semesta. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik merupakan pondasi membangun Keamanan Siber dan  Pertahanan Siber nasional secara organik. Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh Penyelenggara Sistem Elektronik secara semesta dan berkesinambungan.

Pasal 15 UU ITE mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman, andal, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Artinya seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, terlepas apakah sistem itu digunakan untuk kepentingan pemerintahan, komersial, atau pribadi harus menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab.

PP 82/2012 memberikan pedoman bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE. Kemudian PP 82/2012 mengatur bahwa Sistem Elektronik memiliki lima komponen, yaitu:

  •  Perangkat keras
  • Perangkat lunak
  • Tenaga ahli
  • Tata Kelola
  • Pengamanan

 

PP 82/2012 membagi Penyelenggara Sistem Elektronik menjadi dua bagian besar, yaitu:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik; dan
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk non Pelayanan Publik
Dalam PP 82/2012 memberikan standar yang lebih tinggi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dalam menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab terhadap kelima komponen yang dimaksud, misalnya:
  1. Wajib melakukan pendaftaran sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik (Pasal 5 ayat (1) PP 82/2012)
  2. Perangkat lunak yang digunakan wajib terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya (Pasal 7 PP 82/2012)
  3. Wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel (Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012)
  4. Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya (Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012)
  5. -Menempatkan pusat data dan pusat pemulihannya di wilayah hukum Indonesia (Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012)
  6. Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik (Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012)
  7. Menggunakan Sertifikat Keandalan (Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012)
  8. Memiliki Sertifikat Elektronik (Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012
  9. Menuhi persyaratan penyelenggaraan Transaksi Elektronik

Dari penjelasan di atas untuk menjelaskan perftanyaam apakah Pengadaan situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi itu Resmi Legal Secara Hukum? Maka kita harus mengupas secara hukum satu persatu :

  • Apakah Menggunaan Domain JAGADESA.COM sudah sesuai dengan Permenkominfo No 5 tahun 2025?.... Tidak
  • Apakah Perangkat lunak yang digunakan untuk situs JAGADESA.COM sudah terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya Pasal 7 PP 82/2012?.. di duga Tidak.
  • Apakah tata kelolaaya situs JAGADESA.COM sudah menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012 yang berafiliasi dengan Kominfo?... di duga Tidak
  • Apakah Pengelola JAGADESA.COM Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012?... di duga Tidak
  • Apakah situs JAGADESA.COM Menempatkan Hosting pusat data di wilayah hukum Indonesia Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012?.. Tidak, tapi Hosting Luar Negeri yang tidak berafiliasi dengan PANDI registrar Resmi Kominfo
  • Apakah Developer dan Pengelola JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012?... Tidak
  • Apakah Pengelola JAGADESA.COM Menggunakan Sertifikat Keandalan Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012? … juga Tidak
  • Apakah Pendesain dan Pembangun JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Elektronik Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012? .di Duga juga Tidak

Terakhir Apakah Situs JAGADESA.COM sudah Memenuhi persyaratan dalam penyelenggaraan & Transaksi Elektronik?. Sama sekali Kelihatannya tidak. Maka dapat di simpulkan bahwa situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi adalah situs yang tidak di daftarkan secara resmi, tentulah pembangunannya tidak boleh dibebankan biayanya pada keuangan negara. Karena secara Proses berdasar regulasi dapat dikatakan itu situs ILEGAL.

Munculnya situs ilegal yang meng intervensi intern lingkup pemerintahan Kabuoaten Muaro Jambi, memberikan pertanyaan atas tugas serta memberikan image negatif kepada kinerja dan fungsi Pengawasan dari Dinas Kominfo setempat. Karena infonya untuk situs Jaga Desa tersebut telah membebani uang Negara secara tidak sah mencapai 3 Milyar.


Penulis : Y. S. Wahab, SH, M.Pd  (Penulis adalah Direktur LSM TB RI, mantan Group Konsultan E-Gov Peraih Penghargaan USO Award 2012 Dalam Memasyarakatkan ICT Kemkominfo 2012

Rekaman CCTV Balapan Lamborghini Vs Ferrari di Surabaya

Written By Register Center on Jumat, 12 Februari 2016 | 00.51





VA.com, Surabaya. Video – Kamera pengawas berhasil merekam aksi balapan antara Ferrari merah dengan mobil Lamborghini Gallardo yang terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 29 November 2015. Waktu itu, Lamborghini Gallardo yang tengah balapan dengan Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan.
 
Kontak Redaksi : redaksi | IKLAN : admin | BOX REDAKSI
Copyright © 2015. Rakyat Bisa News - All Rights Reserved
Rakyat Bisa .web .id
Proudly powered by MK