Trending Topik

Latest Post
Tampilkan postingan dengan label BERITA UTAMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA UTAMA. Tampilkan semua postingan

Oknum Ketua LSM di Kota Sungai Penuh di Amankan, Salah Pilih Korban: Nekat Memeras, Malah Digiring ke Polres Kerinci

Written By Register Center on Jumat, 30 Mei 2025 | 07.59

RBNews - Kerinci, (30/5/2025) – Oknum Ketua LSM berinisial FNE di Amankan setelah diduga berupaya memeras empat kepala desa di Kota Sungai Penuh. Namun, rencana pemerasan tersebut berujung pada penangkapan setelah ternyata para korban adalah LSM senior yang memahami taktik pemerasan semacam ini.  

Kronologi Penangkapan  Awalnya, FNE datang dengan penuh percaya diri, bertemu dengan para kepala desa untuk "membahas proyek desa." Namun, obrolan segera berubah menjadi upaya pemerasan, dengan ancaman bahwa proyek mereka bisa bermasalah jika tidak ada "uang pelicin."  

Namun, apa yang tidak disadari oleh FNE adalah keempat kepala desa ini adalah aktivis kawakan, yang sudah paham betul modus seperti ini. Bukannya panik, mereka justru segera menyusun jebakan balik. Dengan bukti yang cukup, laporan segera dikirim ke polisi, dan beberapa jam kemudian, Penangkapan digelar dengan sempurna.  

Pelaku Digiring ke Polres Kerinci, Penyelidikan Berlanjut  Setelah berhasil diamankan, FNE langsung digiring ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan ada kemungkinan beberapa tersangka lain terlibat dalam jaringan pemerasan yang lebih luas.  

Saat ini, penyidik tengah melacak keterlibatan pihak lain yang diduga ikut berperan dalam skema pemerasan ini, termasuk siapa saja yang mungkin telah menerima hasil dari aksi pemerasan tersebut.  

Dukungan terhadap Program Presiden: Aplikasi Pelaporan OTT untuk Berantas Premanisme Berkedok Ormas  Kasus ini semakin memperjelas bahwa premanisme berkedok ormas masih menjadi ancaman bagi transparansi dan pemerintahan desa. Untuk mendukung program presiden dalam memberantas premanisme, pemerintah dan aparat penegak hukum mendorong penggunaan aplikasi pelaporan Hukum yang memungkinkan masyarakat melaporkan kasus pemerasan secara cepat dan aman.  

Fitur Utama Aplikasi Pelaporan Hukum daerah yang di miliki Lembaga Khusus Bekerja sama dalam Program itu :   

- Pelaporan Cepat – Formulir digital untuk melaporkan pemerasan atau premanisme secara langsung.  

- Upload Bukti – Pengguna bisa mengunggah rekaman suara, video, atau foto sebagai bukti pemerasan.  

- Lokasi Kejadian – Integrasi dengan GPS untuk memberikan lokasi akurat kejadian.  

- Anonimitas Pelapor – Perlindungan identitas bagi pelapor agar tetap aman.  

- Notifikasi Status Laporan – Pelapor bisa memantau perkembangan kasus yang dilaporkan.  

- Integrasi dengan Satgas Premanisme – Data laporan langsung diteruskan ke kepolisian atau Satgas terkait.  

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang ingin bermain kotor. Jika ingin melakukan aksi pemerasan, setidaknya periksa dulu siapa korbannya. Jangan sampai salah langkah dan berakhir dengan tangan diborgol di depan umum.  

Saat ini, FNE menghadapi Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang bisa berujung pada 9 tahun penjara. Dan bagi yang masih berkeliaran, polisi sedang bersiap untuk menangkap mereka satu per satu.  (AP)



Drs. H. A. Murady Darmansyah : Kepedulian Sosial yang Nyata senantiasa akan di Lakukan untuk Masyarakat

Written By Register Center on Rabu, 21 Mei 2025 | 19.04

RB News - JambI , Drs. H. A. Murady Darmansyah kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat dengan aksi nyata dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Beberapa minggu lalu, ia menyerahkan wakaf berupa tanah seluas 2 hektar untuk pembangunan kampus Universitas Muhammadiyah di Kumun, serta kebun kopi seluas 20 hektar yang akan digunakan untuk pembiayaan operasional kampus.  

Langkah ini bukan sekadar donasi, tetapi bagian dari visi besar Murady Darmansyah dalam mendukung akses pendidikan yang lebih luas bagi generasi muda. Dengan adanya lahan wakaf ini, Universitas Muhammadiyah di Kumun diharapkan dapat berkembang lebih pesat dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.  


Selain kontribusi di bidang pendidikan, Murady Darmansyah juga menunjukkan kepeduliannya terhadap layanan kesehatan dengan menyumbangkan ambulans bagi Himpunan Keluarga Kerinci Nasional (HKKN) Provinsi Jambi. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama dalam situasi darurat.  

Yan Salam Wahab, SHi, M.Pd, seorang tokoh yang dekat dengan Murady Darmansyah, menegaskan bahwa kepedulian sosial beliau bukanlah hal baru. "Beliau selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi masyarakat, baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan. Wakaf tanah dan kebun kopi ini adalah langkah besar dalam mendukung pendidikan, sementara bantuan ambulans menunjukkan kepeduliannya terhadap layanan kesehatan," ujar Yan Salam Wahab.  

Dengan berbagai kontribusi yang telah diberikan, Murady Darmansyah terus menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk turut berkontribusi dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan. Kepeduliannya yang nyata diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat dan generasi mendatang. (Red) 









Bank Sampah Sungai Penuh: Upaya Nyata dalam Menjaga Kebersihan Kota*

RB News - Sungai Penuh—Dalam menghadapi permasalahan sampah yang semakin meningkat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sungai Penuh terus berupaya mencari solusi yang efektif. Salah satu langkah yang kini semakin digencarkan adalah sosialisasi Bank Sampah, sebuah program yang bertujuan untuk mengurangi limbah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.  

Salah satu staf DLH yang aktif dalam sosialisasi ini adalah Andi Afianto, SPd. MM. Dengan pendekatan langsung ke lapangan, ia berinteraksi dengan warga, memberikan edukasi tentang pemilahan sampah, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam program Bank Sampah.  


"Kami ingin masyarakat memahami bahwa sampah bukan hanya limbah, tetapi juga memiliki nilai jika dikelola dengan baik. Dengan adanya Bank Sampah, warga bisa mendapatkan keuntungan sekaligus berkontribusi dalam menjaga kebersihan lingkungan," ujar Andi Afianto.  

Program ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Wali Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa pengelolaan sampah menjadi salah satu prioritas utama dalam kebijakan lingkungan kota.  


Dengan semakin banyaknya warga yang berpartisipasi dalam program ini, diharapkan Bank Sampah dapat menjadi solusi berkelanjutan dalam mengatasi permasalahan sampah di Sungai Penuh. Ke depan, DLH berencana untuk memperluas cakupan sosialisasi serta meningkatkan fasilitas pendukung agar program ini dapat berjalan lebih optimal (red)

Usai Putusan MK, Babang Bayu Suseno siap di Lantik menjadi Bupati Muaro Jambi

Written By Register Center on Senin, 03 Februari 2025 | 22.12

 

Fajarbanhsa - Muaro Jambi, 4 Februari 2025 – Bambang Bayu Suseno menyatakan kesiapannya untuk dilantik sebagai Bupati Muaro Jambi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa dari pasangan lawannya, Zuwanda-Sawaludin, pada hari ini. Pelantikan dijadwalkan akan segera dilakukan, namun lokasi pelantikan belum ditentukan. Pelantikan ini diharapkan akan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting serta masyarakat setempat.


Pasangan Bambang Bayu Suseno - Junaidi berhasil memenangkan Pilkada 2024 dengan meraih 73.434 suara, menjadikan mereka pemimpin baru di Kabupaten Muaro Jambi. Dalam sambutannya, Bambang menyatakan komitmennya untuk membawa perubahan positif bagi daerah tersebut.



"Saya berterima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat Muaro Jambi. Saya dan Junaidi akan bekerja keras untuk mewujudkan program-program yang telah kami janjikan selama kampanye. Fokus utama kami adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki infrastruktur, dan mengembangkan potensi daerah," ujar Bambang Bayu Suseno dalam pidatonya.


Bambang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan bekerja sama dalam membangun Muaro Jambi. "Kami tidak dapat bekerja sendiri. Dibutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama," tambahnya.


Masyarakat Muaro Jambi menyambut pelantikan ini dengan penuh harapan. Mereka berharap kepemimpinan Bambang Bayu Suseno dapat membawa perubahan yang signifikan dan menjadikan Muaro Jambi lebih maju dan sejahtera.


Dalam perjalanan kariernya, Bambang Bayu Suseno dikenal sebagai sosok yang gigih dan berdedikasi. Sebelum terjun ke dunia politik, ia pernah menjalani berbagai profesi, termasuk menjadi penjual es dan sopir angkot. Pengalaman hidupnya yang beragam menjadikannya lebih memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat.


Pelantikan ini menandai awal baru bagi Kabupaten Muaro Jambi. Bambang Bayu Suseno dan Junaidi kini mengemban tanggung jawab besar untuk membawa daerah ini menuju masa depan yang lebih baik. (Red)

Kisah Drama Pemerasan Dana BOS Berakhir : Tiga Oknum LSM Terjebak Operasi Kejutan alias OTT

Written By Register Center on Minggu, 19 Januari 2025 | 22.32

RakyatBisa - Medan, 20 Januari 2025 - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar drama OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang bak sinetron, dan tiga oknum LSM jadi bintang utamanya. Bukan peran pahlawan, tapi peran penjahat konyol yang tertangkap basah melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah terkait Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).


Aksi Nekat Berujung Sial, B, R, dan M, yang konon dikenal sebagai pegiat LSM, ternyata punya 'bisnis' sampingan yang tak halal. Dengan modus ala mafia, mereka mengancam kepala sekolah untuk menyerahkan sejumlah uang. Padahal, Dana BOS itu hak murid-murid sekolah, bukan untuk 'masuk kantong pribadi'. Sayangnya, aksi mereka berakhir dengan sial ketika Kejati Sumut datang membawa OTT sebagai kejutan ulang tahun yang tak diinginkan.


Barang Bukti dan Rencana Licik, Dalam OTT tersebut, tim Kejati Sumut berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta, hasil pemerasan yang baru saja diterima. Tak ketinggalan, dokumen-dokumen yang mengaitkan mereka dengan dana pendidikan juga disita. Ketiganya tak berkutik, kaget campur takut, saat harus berhadapan dengan hukum yang siap menggulung mereka.


Hukuman Berat Menanti, Marselinus Sitompul, Kepala Kejati Sumut, memberikan pesan tegas, “Bermain-main dengan Dana BOS? Ini tak main-main! Kami akan menindak tegas dan memastikan mereka dihukum seberat-beratnya." Marselinus juga mengingatkan, "Dana BOS adalah untuk pendidikan anak bangsa, bukan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum tak bermoral."


Dampak Sosia Tindakan para oknum LSM ini mencoreng dunia pendidikan. Para kepala sekolah yang tertekan kini bisa sedikit lega karena aksi pemerasan ini terungkap. "Semoga ini jadi pelajaran bagi oknum lain yang mencoba mengusik Dana BOS," pungkas salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya.


Cerita OTT ini bukan sekadar drama, tapi peringatan keras bahwa hukum tidak mengenal kompromi. Tiga oknum LSM kini harus merasakan dinginnya jeruji besi sebagai ganjaran atas perbuatan mereka. Semoga insiden ini membuat kita semua lebih waspada dan menjaga integritas dalam dunia pendidikan. (Kurang1)

Tragedi di PT Cassiavera: Ledakan Mesin Renggut Nyawa Karyawan, Keamanan Kerja Dipertanyakan

Written By Register Center on Rabu, 08 Januari 2025 | 18.06

 

Rakyatbisa -  Kejadian tragis mengguncang PT Cassiavera di Kota Sungai Penuh pada Rabu (8/1/2025). Aprodeka, seorang karyawan muda, tewas dalam ledakan mesin pengolahan kulit manis saat tengah memperbaikinya. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran besar terkait keamanan dan keselamatan kerja di pabrik tersebut.

Korban, Aprodeka, adalah warga Desa Baru Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Ia bertugas memperbaiki mesin penghangat air di pabrik ketika mesin tersebut meledak secara tiba-tiba. Kecelakaan fatal ini memicu pertanyaan serius mengenai penerapan standar operasional prosedur (SOP) di PT Cassiavera.

Jafrial, salah satu anggota keluarga korban, mengungkapkan kecemasannya. "Ini tentu jadi pertanyaan besar, kenapa bisa terjadi ledakan seperti itu? Apakah SOP di pabrik ini sudah sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku?" ujarnya dengan nada tegas, mencerminkan ketidakpuasan dan keprihatinan yang mendalam.

Kapolsek Setinjau Laut, IPTU Sumardi Somad, membenarkan kejadian tersebut. "Kejadiannya terjadi kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya nyawa korban tidak tertolong," kata Sumardi. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan intensif. "Lokasi kejadian sudah dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Ledakan ini mengundang perhatian luas dan menimbulkan kekhawatiran besar mengenai keselamatan kerja di pabrik pengolahan kulit manis tersebut. Warga dan keluarga korban menuntut pihak berwenang untuk segera memberikan penjelasan mengenai penyebab ledakan dan memastikan bahwa SOP keselamatan di PT Cassiavera benar-benar diterapkan sesuai standar.

Kasus ini bukan hanya soal kehilangan nyawa, tetapi juga mempertanyakan keselamatan kerja di pabrik. Keluarga korban dan masyarakat setempat tidak ingin kejadian serupa terulang lagi. Mereka mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas dan memastikan keamanan kerja di PT Cassiavera diperbaiki agar tidak ada lagi korban jiwa yang sia-sia (red)



Siswi Babak Belur di Keroyok Hebohkan Sungai Penuh

Written By Register Center on Minggu, 05 Januari 2025 | 19.32

  

Rakyatbisa - Sebuah video yang menunjukkan peristiwa pengeroyokan di sekitar Rumah Sakit H. Bakri telah menghebohkan masyarakat. Korban, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial NS, dikeroyok oleh beberapa orang. Diduga, pengeroyokan dan penganiayaan ini telah direncanakan sebelumnya.

Menurut keterangan korban, NS bersama temannya B sedang berada di Tanjung Pauh ketika dijemput oleh terduga pelaku A dan V. Namun, NS menolak ikut jika B tidak ikut serta. "A dan V jemput, tapi NS nolak ikut kalau B tidak ikut. Akhirnya kami bonceng empat," kata NS.

Setibanya di lokasi, ternyata sudah ada sekumpulan teman-teman yang diduga sebagai tersangka. "Ya pak, sampai di RS H. Bakri sudah ada banyak teman-teman tersangka," ujar NS.


Tiba-tiba, salah satu pelaku pengeroyokan mengajak duel korban. Dalam duel tersebut, beberapa pelaku lainnya ikut memukuli korban, sehingga terjadilah pengeroyokan.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada tanggal 14 Desember 2024 pukul 5 sore di area RS H. Bakri. Namun, video kejadian baru tersebar dalam tiga hari terakhir.

Bambang, orang tua korban NS, kepada awak media mengatakan bahwa kejadian ini sangat menyayat hati. "Sepulang kerja melihat anak dalam kondisi babak belur," ungkapnya. "Ya, kami belum melaporkan kejadian pengeroyokan dan penganiayaan ini," tutur Bambang. "Sedih melihat anak seperti ini, mau melapor tapi kami tidak ada bukti, jadi kami fokus pada pengobatan anak kami," tambahnya.

Setelah video tersebar, keluarga korban akhirnya berani membuat laporan ke Polres Kerinci. Didampingi oleh Tim LSM PEDAS, keluarga korban melapor di SPKT Polres Kerinci.

Sampai saat ini, para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dalam video tersebut telah diamankan oleh Polres Kerinci. Total enam terduga pelaku telah ditahan, sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian. (Prengki)


Pemandangan Surga dari Lereng Bukit Barisan di Desa Karya Bakti

Written By Register Center on Kamis, 02 Januari 2025 | 10.50

 

Fajarbangsa - Pernahkah Anda membayangkan berlibur di desa di pinggir kota, tapi dikelilingi oleh panorama alam yang indah dan budaya yang kaya? Jika ya, Desa Karya bakti Pondok tinggi Kota Sungai Penuh adalah jawabannya! Terletak di lereng Pegunungan Bukit Barisan wilayah barat jambi tepatnya  sungai Penuh, Desa Karya bakti menawarkan pengalaman wisata yang tak terlupakan dengan perpaduan sempurna antara keindahan dan kekayaan alam maupun budaya.

Desa Karya Bakti, yang terletak di kawasan perbukitan yang indah, pernah viral dan semakin dikenal berkat taman wisata yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bintang Muda. Desa yang Dipimpin oleh Kepala Desa Hendrika, BUMDes ini berhasil mengubah potensi alam desa menjadi destinasi wisata yang menarik, sekaligus meningkatkan perekonomian warga setempat. Meskipub beberapa waktu terakhir, lokasinya di tutup sementara saat wartawan media ini ke sana. Menurit warga sekitar, ada sedikit  longsor di Lokasi wisata tersebut.

Menurut Yan Salam Wahab, SHi M.Pd  Pimpinan Yayasan Yansa-Bisa Sebagai Pengamat Ekonomi Kerakyatan berbasis wisata dan ekonomi kreatif. "Pesona Wisata Perbukitan Desa Karya Bakti: Selama ini Menghidupkan Ekonomi Lokal apalagi wisata itu di kelola dengan BUMDes. bahkan wisata ini termasuk salah satu Icon Wisata yang layak mendapatkan Juara desa wisata dari Kementerian" menurut Yan yang telah beberapakali ke sana, Katanya lagi " Kenapa Objek wisata (BUMDes) Bintang Muda layak memoperoleh penghargaan Desa Wisata mewakili Jambi? setelah 2024 lalu di raih Hutan bambu Desa Baru Semerah? Karena Keindahan Alam yang Menawan" ujarnya.

Taman Wisata Pesona Karya Bakti menawarkan pemandangan alam yang memukau dengan perbukitan hijau yang asri. Pengunjung bisa menikmati trekking, berfoto ria di spot-spot Instagramable, atau sekadar bersantai menikmati udara segar pegunungan. Tidak hanya itu, taman wisata ini juga menyediakan area camping bagi para pecinta alam yang ingin merasakan pengalaman bermalam di bawah bintang-bintang. yang di kelilingi Hutan Pinus.

Juga "Pengelolaannya Profesional karena oleh BUMDes" katanya lagi. Dengan manajemen yang profesional, BUMDes Bintang Muda memastikan bahwa seluruh fasilitas di taman wisata ini terjaga dengan baik. Kebersihan dan kenyamanan pengunjung menjadi prioritas utama. Selain itu, BUMDes juga melibatkan warga desa dalam berbagai aktivitas pengelolaan, sehingga memberikan dampak positif langsung terhadap perekonomian lokal.

(BUMDes) Bintang Muda memiliki Kegiatan Wisata yang Beragam, Taman Wisata Pesona Karya Bakti tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga berbagai kegiatan menarik seperti outbound, edukasi lingkungan, dan workshop kerajinan tangan. Pengunjung dari berbagai kalangan, mulai dari keluarga hingga komunitas, dapat menikmati berbagai pilihan aktivitas yang sesuai dengan minat mereka.

Bahkan secara nyata (BUMDes) Bintang Muda itu memiliki  Dampak Positif untuk Desa. Menurut Kepala Desa Hendrika, kehadiran taman wisata ini telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi Desa Karya Bakti. Selain meningkatkan pendapatan BUMDes, taman wisata ini juga membuka lapangan pekerjaan baru bagi warga desa. Dengan meningkatnya jumlah pengunjung, usaha-usaha kecil seperti warung makan, penginapan, dan toko cenderamata pun bisa turut berkembang.

Desa Karya Bakti dengan Taman Wisata Pesona Karya Bakti-nya adalah contoh nyata bagaimana pengelolaan yang baik dan inovatif oleh BUMDes bisa menghidupkan potensi desa dan meningkatkan kesejahteraan warga. Bagi Anda yang mencari destinasi wisata baru yang menawarkan pengalaman unik dan menyegarkan, Desa Karya Bakti adalah pilihan yang tepat. (Red)

Tanjung Lebar Potret Desa Membangun dari Pinggiran Muaro Jambi

  

RBNews - Desa Tanjung Lebar Kecamatan Bahar Selatan Muaro Jambi dengan mayoritas penduduknya bergantung pada Perkebunan terutama sawit, kini pemerintah desa dan masyarakatnya, terus berbenah memacu pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Desa Tanjung Lebar yang di Pimpin oleh Endang Sulastri saat ini telah mengalami banyak perubahan secara signifikan dari sisi kemajuan pembangunan dimana sejumlah fasilitas umum dan infrastruktur telah dihadirkan oleh pemerintah melalui anggaran dana desa.

Olehnya itu lewat sejumlah program yang telah dilaksanakan dengan sukses, Kepala Desa Tanjung Lebar kepada awak media ini menyampaikan harapannya, bahwa dengan adanya dana desa ini dapat digulirkan terus menerus oleh pemerintah pusat, agar pembangunan di desa terus maju, masyarakat semakin sejahtera dan bisa menjadi desa yang lebih  maju, Ungkap Endang Sulastri Kades tanjung Lebar.

Lanjut Kades Endang Sulastri, yang kedua dengan adanya dana desa ini saya berharap kepada pemerintah pusat supaya tetap dikembangkan dan ditingkatkan dananya, supaya desa ini betul betul maju mandiri sesuai harapan pemerintah pusat, utamanya dalam rangka mendukung program nawacita , membangun desa dari pesisir pinggiran Kabupaten Muaro jambi, Harapnya.

Sebagai salah satu pendukung kemajuan Desa Kades Endang sulastri mengatakan kami sangat berharap dengan adanya Prasarana yang di bangun  di Desa Tanjung Lebar ini sebagai sarana Publik yang dapat di manfaatkan bagi masyarakat, karena itu semua program yang berbasis kepentingan masyarakat kami mendorong untuk mencapai kesuksesan, Kata Kades, Rabu 1/1/2025.

Untuk tahun 2024 pelaksanaan Anggaran Dana Desa telah sukses dilaksanakan, semoga di tahun 2025 Dana Desa dapat menjadi tumpuan bagi masyarakat Desa Tanjung Lebar, dan melahirkan program yang baru sesuai harapan masyarakat. (AKN)

 

Jambi.di Lirik sebagai Daerah Pegembangan Energi Tetbarukan

Written By Register Center on Kamis, 26 Desember 2024 | 19.59

 

RakyatBisa -  Provinsi Jambi memiliki potensi energi terbarukan yang melimpah, salah satunya potensi energi surya. Berdasarkan studi IESR berjudul Beyond 443 GW: Indonesia’s Infinite Renewable Energy Potentials, potensi energi surya di provinsi ini mencapai 281,5 gigawatt peak (GWp). Di satu sisi, ada perbedaan menurut pemerintah setempat. Berdasarkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jambi, potensi energi surya di sana adalah 8.847 megawatt (MW).

Kendati pun potensi dari kedua perkiraan tersebut cukup besar, pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di sana hanya sekitar 0,68 MW pada 2022.

Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan IESR Marlistya Citraningrum mengatakan, energi surya merupakan energi demokratis yang tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, saat ini teknologi energi surya tergolong mudah diakses dengan biaya investasinya yang semakin terjangkau. “Kami percaya bahwa energi surya menjadi solusi strategis dalam mitigasi krisis iklim,” kata Citra, sapaan akrabnya, dalam "Forum Pemerintah Jambi, Implementasi Energi Surya di Provinsi Jambi" yang diselenggarakan pada Selasa (28/11/2023). 

Dia menuturkan, PLTS yang dipasang di atap memiliki berbagai kelebihan seperti peningkatan bauran energi terbarukan, penurunan emisi, menyediakan energi listrik terbarukan tanpa perlu membangun pembangkit listrik skala besar, membuka peluang usaha di sektor pekerjaan hijau serta mendorong peningkatan daya saing industri surya dalam energi. “Kami berharap Indonesia tidak hanya menjadi pasar dari industri energi surya, tetapi juga memantik perekonomian hijau dan sirkular,” ujar Citra dilansir dari siaran pers IESR. 

Citra menekankan, ada lima hal yang dapat dilakukan untuk memacu adopsi PLTS di tingkat daerah. Pertama, memastikan adanya regulasi, kebijakan, dan implementasi yang jelas. Kedua, memberikan dorongan melalui regulasi, kebijakan, dan imbauan. Ketiga, memperbanyak praktik-praktik baik dalam pemanfaatan energi surya. Keempat, meningkatkan akses informasi energi terbarukan, khususnya energi surya. Kelima, pemberian insentif atau fasilitasi serta memperluas potensi pembiayaan. 

 Sub Koordinator Pemantauan Pelaksanaan RUEN Dewan Energi Nasional (DEN) Nanang Kristanto menjelaskan, pemerintah tengah melakukan pembaruan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).  Pembaruan KEN ini dilakukan agar kebijakan energi selaras dengan kebijakan perubahan iklim. Pasalnya, sektor energi diprediksi akan menjadi penyumbang emisi terbesar setelah sektor kehutanan pada 2030. 

Nanang mengungkapkan ada lima peran penting dari daerah dalam transisi energi menuju net zero emission (NZE) pada perubahan KEN. Pertama, semua lokus kegiatan di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota. Kedua, melaksanakan kegiatan turunan transisi energi sesuai kewenangannya. Ketiga, dukungan pendanaan kepada daerah baik pemerintah pusat atau swasta. Keempat, kesiapan sumber daya manusia dalam mendukung teknologi baru yang digunakan. Kelima, sosialisasi kepada masyarakat sebagai pengguna energi. (Red)

Marak Aktifitas Tambang Galian C salah satu Penyebab Rusaknya Lingkungan, Yan Salam Wahab Penyebab Kerusakan Lingkungan Adalah Ulah Manusia itu Sendiri

Written By Register Center on Kamis, 04 Januari 2024 | 15.22

Yan Salam Wahab, SHi. M.Pd

 Fajar Bangsa, Kerinci Pembina Yayasan Yansa-Bisa.or.id yang juga aktivis Senior lintas Daerah Lembaga TB-RI sekaligus Pengamat Sosial dan lingkungan Yan Salam Wahab, S.Hi, M.Pd, angkat bicara terkait  aktifitas yang merusak lingkungan dikarenakan penambangan batu galian golongan C di Kabupaten Kerinci dan Perambahan hutan secara liar.

Menurutnya,Kerusakan lingkungan menjadi faktor penyebab meningkatnya ancaman bencana ekologis. Bencana banjir, banjir bandang dan tanah longsor yang melanda beberapa wilayah . Tidak hanya disebabkan oleh faktor iklim, seperti turunya hujan dengan intensitas tinggi, tatapi juga dipicu oleh kerusakan lingkungan.

Sementara itu, faktor utama penyebab kerusakan lingkungan diwilayah tertentu adalah kegiatan ekploitasi sumber daya alam yang tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Melalui sambungan Whatshapnya Kamis,4 Januari 2024 aktivis lingkungan yang bergerak untuk penyelamatan Mata Air mengatakan Penyebab kerusakan lingkungan adalah akibat ulah manusia itu sendiri.Kerusakan yang disebabkan oleh manusia ini justru lebih besar dibanding kerusakan akibat bencana alam. Ini mengingat kerusakan yang dilakukan bisa terjadi secara terus menerus dan cenderung meningkat.

Perlu perenungan bahwa stiap tahunnya kita sudah dihiasi bencana dan bukan lagi mitos yang namanya krisis iklim,itu sudah didepan mata kita.

"Kerusakan ini umumnya disebabkan oleh aktifitas manusia yang tidak ramah lingkungan seperti perusakan hutan dan alih fungsi hutan, pertambangan, pencemaran udara, air dan tanah dan lainnya", jelas Yan.

Kejahatan Lingkungan / Eksploitasi Lahan secara liar masih terus terjadi di daerah ini, terutama di kawasan hulu.

Kami berharap Pihak yang memiliki.Kebijakan dalam hal ini Pemerintah, DPRD , Badan Lingkungan Hidup, Aparatur Penegak Hukum dan.lainnya untuk menindak tegas pelaku yang  di duga telah merusak struktur  lingkungan hidup untuk kepentingan Pribadi dengan tidak mempertimbangkan aspek ekologis daerah sekitar", harapnya.(red)

MA Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama, Mendagri: Prinsipnya Ikuti Pengadilan

Written By Register Center on Kamis, 20 Juli 2023 | 10.55


Hal ini disampaikan Tito merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan, ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito Karnavian di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Dengan demikian, kata Tito, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan beda agama apabila permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

Hal ini disampaikan Tito merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan, ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito Karnavian di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Dengan demikian, kata Tito, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan beda agama apabila permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

"Kalau seandainya pengadilan itu menolak, otomatis kita juga enggak bisa mencantumkan," ujar mantan Kapolri tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MA mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA tersebut, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Dalam SEMA ini juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Hal tersebut sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin 2 SEMA tersebut. Red


Kompas


Opini : Mengupas Legalitas Situs Jaga Desa di Muaro Jambi

Written By Register Center on Rabu, 19 Juli 2023 | 00.54

 Jambi 2023 - Tulisan sederhana ini di Tulis untuk Menanggapi pertanyaan dari teman-teman Penggiat Kontrol Sosial di Jambi, tentang Lagalitas situs JAGADESA,COM Secara aturan. Untuk sebuah situs Website, apalagi situs pemerintahan. Nama domain sebagai tulang punggungnya telah menjadi komoditas bernilai tinggi yang menimbulkan berbagai kepentingan bisnis; kepentingan tersebut sering  saling berbenturan. Dari segala segi, nama domain kini sudah menjadi industri tersendiri baik pengelolaan server-nya, pendaftarannya, sampai dengan jual-beli nama domain itu sendiri. 

Apa yang terlintas di dalam pikiran anda ketika mendengar istilah domain? Pada umumnya domain adalah alamat sebuah website. Mungkin Anda sudah mengetahui domain sejak lama secara tidak sengaja karena bertebaran di mana-mana di internet, namun Anda baru menyadarinya sekarang bahwa yang Anda lihat itu domain. Ketika Anda mengetikkan alamat website di internet, maka akan ada akhiran bermacam-macam seperti : 

  • go.id (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Pemerintahan
  • mil.id (Militer Indonesia) Domain Situs Resmi Militer/TNI
  • desa.id, (Desa Indonesia) Domain Situs Resmi untuk Desa
  • or.id, (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Organisasi
  • co.id, (Company Indonesia) Domain Situs Resmi Perusahaan
  • Dot.ID (indonesia) adalah domain multi fungsi di Indonesia
  •  com, (Commersil) Domain Situs perusahaan Afiliasi Luar Negeri
  • org (Organitation) Domain Situs Organisasi Afiliasi Luar negeri
  • dan lain-lain.

Nah, akhiran itu adalah beberapa contoh yang disebut dengan domain.

Lantas apa sih sebenarnya domain itu? Secara sederhana,  jika situs web hosting adalah rumah anda, maka domain adalah alamat rumah anda.

Fungsi dari domain sendiri sebenarnya merupakan alat untuk mengidentifikasi sebuah web hosting, atau dalam artian lain sebagai jembatan untuk mengantarkan Anda ke sebuah website.

Sebagai contoh, misalnya Anda ingin pergi ke situs jagadesa.com. Jaga desa adalah contoh website yang ingin Anda tuju, sedangkan .com adalah bentuk dari domain itu sendiri. Jadi, secara tidak langsung domain berfungsi untuk melacak keberadaan sebuah website dari dunia internet yang begitu luas.

Untuk mendaftarkan nama domain, Anda harus memilih nama yang unik berpatokan pada Kriteria-kriteria aturan tertentu, dikarenakan nama domain tidak boleh sama dengan domain website lain agar dapat dilacak dengan baik oleh internet.

Mungkin sebagian Anda bertanya-tanya, apa sih perbedaan dari domain dan hosting? Apakah keduanya sama atau bagaimana? Secara jelasnya, domain dan hosting merupakan dua hal yang berbeda walaupun berada dalam satu tempat yang sama.

Analoginya adalah apabila hosting adalah rumah, domain merupakan alamat dari rumah tersebut. Jelas, bahwa kedua hal tersebut sangat berbeda. Meskipun berbeda, domain dan hosting tidak bisa dipisahkan karena kedua unsur ini saling berkaitan dan berhubungan satu sama lain. Tanpa domain, tidak mungkin bagi orang untuk menemukan situs web, dan tanpa hosting Anda tidak dapat membangun sebuah situs Website dengan baik.

Pertanyan Inti dalam Opini ini Resmikah Situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi dilihat dari domain dan hosting yang di gunakannya?

Resmi Tidak resminya sebuah Program tergantung Aturan yang mengaturnya. Bila situs itu merupakan situs Pemerintahan maka harus mengikuti aturan Perundang-undangan dan segala bentuk regulasi yang menyangkut tentang itu.

Dalam Permenkominfo no. 5 Tahun 2015 Domain Situs Resmi Pemerintahan yang biayanya di bebankan pada uang negara Wajib menggunakan Domain go.id (Government Indonesia) untuk Situs Resmi maupun Layanan Publik Instansi Pusat dan Daerah serta Turunannya. Sedangkan Domain desa.id, (Desa Indonesia) Untuk Situs Resmi Pemerintahan Desa.

Lalu Siapa pengatur dan Penyelenggara yang boleh megelola Situs Pemerintah Tersebut? Berdasar permenkominfo no 23 Tahun 2013 Pengelolaan situs resmi Hanya boleh dilakukan oleh Instansi itu sendiri yang langsung di daftarkan Oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan akun resmi/Pribadi Kuasa Penguna Anggaran itu sendiri ke Kominfo melalui Layan Kominfo. Tanpa Harus melalui perantara pihak ke tiga / Vendor manapun. Langsung di daftarkan secara daring ke kementerian Kominfo melalui akses situs https://layanan.kominfo.go.id/

Terlepas dari Instansi manapun dan Program apa yang di laksanakannya, Penyelenggaraan situs Situs Resmi Pemerintah Harus di bangun Secara Legal berdasar regulasi yang ada.

Pertanyaan selanjutnya, Apa bahaya dari penggunaan situs Ilegal?

Situs yang terdaftar secara Legal, keamanannya di Jamin sepenuhnya di bawah lindungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bagian dari Pertahanan dan Ketahanan Negara, karena situs resmi banyak sedikit mengandung unsur Rahasia Negara, isi dan informasi yang terkandung di dalamnya tidak boleh sampai bocor atau teretas baik langsung ataupun tidak langsung oleh pihak yang tidak berwenang. Maka situs resmi hanya boleh di daftarkan dan di kelalola langsung oleh Aparatur Negara/ASN instansi itu sendiri yang telah di sumpah atas jabatannya berasarkan alur dan Petunjuk pihak kominfo secara terstruktur.

Sedangkan situs yang terindikasi ilegal keamanannya tidak terjamin oleh sistim negara apalagi situs yang berafialiasi dengan sistim luar negeri.

Keamanan Siber dan Pertahanan Siber memiliki setidaknya satu keterkaitan erat, yaitu bahwa keduanya diterapkan untuk menjaga dan mempertahankan kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi elektronik atau Sistem Elektronik. Keamanan Siber dapat berupa salah satu bentuk dari Pertahanan Siber. Di lain pihak, Pertahanan Siber dapat berupa pertahanan aktif maupun pertahanan pasif. Pertahanan pasif yang dimaksud dapat tercakup dalam ruang lingkup Keamanan Siber.

UU 11/2008 dan PP 82/2012 sebagai Dasar Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Semesta. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik merupakan pondasi membangun Keamanan Siber dan  Pertahanan Siber nasional secara organik. Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh Penyelenggara Sistem Elektronik secara semesta dan berkesinambungan.

Pasal 15 UU ITE mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman, andal, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Artinya seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, terlepas apakah sistem itu digunakan untuk kepentingan pemerintahan, komersial, atau pribadi harus menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab.

PP 82/2012 memberikan pedoman bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE. Kemudian PP 82/2012 mengatur bahwa Sistem Elektronik memiliki lima komponen, yaitu:

  •  Perangkat keras
  • Perangkat lunak
  • Tenaga ahli
  • Tata Kelola
  • Pengamanan

 

PP 82/2012 membagi Penyelenggara Sistem Elektronik menjadi dua bagian besar, yaitu:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik; dan
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk non Pelayanan Publik
Dalam PP 82/2012 memberikan standar yang lebih tinggi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dalam menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab terhadap kelima komponen yang dimaksud, misalnya:
  1. Wajib melakukan pendaftaran sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik (Pasal 5 ayat (1) PP 82/2012)
  2. Perangkat lunak yang digunakan wajib terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya (Pasal 7 PP 82/2012)
  3. Wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel (Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012)
  4. Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya (Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012)
  5. -Menempatkan pusat data dan pusat pemulihannya di wilayah hukum Indonesia (Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012)
  6. Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik (Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012)
  7. Menggunakan Sertifikat Keandalan (Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012)
  8. Memiliki Sertifikat Elektronik (Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012
  9. Menuhi persyaratan penyelenggaraan Transaksi Elektronik

Dari penjelasan di atas untuk menjelaskan perftanyaam apakah Pengadaan situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi itu Resmi Legal Secara Hukum? Maka kita harus mengupas secara hukum satu persatu :

  • Apakah Menggunaan Domain JAGADESA.COM sudah sesuai dengan Permenkominfo No 5 tahun 2025?.... Tidak
  • Apakah Perangkat lunak yang digunakan untuk situs JAGADESA.COM sudah terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya Pasal 7 PP 82/2012?.. di duga Tidak.
  • Apakah tata kelolaaya situs JAGADESA.COM sudah menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012 yang berafiliasi dengan Kominfo?... di duga Tidak
  • Apakah Pengelola JAGADESA.COM Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012?... di duga Tidak
  • Apakah situs JAGADESA.COM Menempatkan Hosting pusat data di wilayah hukum Indonesia Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012?.. Tidak, tapi Hosting Luar Negeri yang tidak berafiliasi dengan PANDI registrar Resmi Kominfo
  • Apakah Developer dan Pengelola JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012?... Tidak
  • Apakah Pengelola JAGADESA.COM Menggunakan Sertifikat Keandalan Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012? … juga Tidak
  • Apakah Pendesain dan Pembangun JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Elektronik Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012? .di Duga juga Tidak

Terakhir Apakah Situs JAGADESA.COM sudah Memenuhi persyaratan dalam penyelenggaraan & Transaksi Elektronik?. Sama sekali Kelihatannya tidak. Maka dapat di simpulkan bahwa situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi adalah situs yang tidak di daftarkan secara resmi, tentulah pembangunannya tidak boleh dibebankan biayanya pada keuangan negara. Karena secara Proses berdasar regulasi dapat dikatakan itu situs ILEGAL.

Munculnya situs ilegal yang meng intervensi intern lingkup pemerintahan Kabuoaten Muaro Jambi, memberikan pertanyaan atas tugas serta memberikan image negatif kepada kinerja dan fungsi Pengawasan dari Dinas Kominfo setempat. Karena infonya untuk situs Jaga Desa tersebut telah membebani uang Negara secara tidak sah mencapai 3 Milyar.


Penulis : Y. S. Wahab, SH, M.Pd  (Penulis adalah Direktur LSM TB RI, mantan Group Konsultan E-Gov Peraih Penghargaan USO Award 2012 Dalam Memasyarakatkan ICT Kemkominfo 2012

Gara-gara Lubang, Truk Berisi Sayuran Terjungkal

Written By Register Center on Minggu, 04 Juni 2017 | 10.45

Sungai Penuh, Fajarbangsa.co.id- Tragedi di Jalan R E Martadinata Kota Sungai Penuh malam ini (4/6) jam 24.00 WIB sebuah truk terjungkal gara-gara lubang dalam yang menganga di depan Sate Kambing jalur kiri.

Menurut Rn warga yang berada di lokasi kejadian "truk tersebut berusaha menghindari lobang, tapi tidak sempat terhindarkan mengakibatkan patahnya AS depan dan mobilnya terbalik ke kanan" kata Rn

Sampai berita ini di angkat, truk tersebut masih berada di lokasi kejadian. (Ysw)

Jelang Final Liga Champions, Juventus Bidik Kemenangan di Laga Terakhir Serie A

Written By Register Center on Minggu, 28 Mei 2017 | 10.09

Fajarbangsa.co.id - Juventus tetap mengincar poin maksimal pada laga melawan Bologna. Meski sudah tak berarti apa-apa, laga itu adalah peluang Bianconeri untuk mendongkrak kepercayaan diri mereka.

Laga melawan Bologna di Stadio Renato Dall'Ara, Sabtu (27/5/2017) besok, akan menjadi penutup kiprah Juventus di Serie A musim ini. Laga tersebut sudah tak berarti apapun bagi kedua tim. Juventus sudah mengamankan scudetto sejak akhir pekan lalu, sementara Bologna juga sudah terbebas dari ancaman degradasi.

Kendati demikian, Juventus tak akan melepas laga tersebut begitu saja. Kemenangan akan menjadi modal bagus sebelum mereka berduel dengan Real Madrid di final Liga Champions pada akhir pekan depan.

"Kami akan pergi ke Bologna untuk mengejar kemenangan, bahkan meskipun itu sudah tak berarti apa-apa di klasemen," ucap penyerang Juventus, Paulo Dybala, di situs resmi klub.

"Bermain bagus akhir pekan ini akan memberi kami dorongan ekstra menjelang final Liga Champions. Mulai hari Minggu pagi, kami akan fokus sepenuhnya ke Cardiff," kata Dybala.

Pada pertemuan pertama musim ini, bulan Januari silam, Juventus menang telak 3-0 atas Bologna di Turin. Dybala menyumbangkan satu gol, sementara dua gol lainnya dicetak Gonzalo Higuain.

Sumber"detik.com"

Warga Keluhkan Listrik Padam Hingga 5 Jam


FAJARBANGSA.CO.ID, KERINCI - Di hari pertama buka puasa pada Sabtu (27/5) sebagian masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dibuat kesal oleh PT PLN (Persero) wilayah Kerinci -Sungai Penuh. Hal tersebut diakibatkan, listrikpadam secara tiba-tiba menjelang berbuka. Akibatnya, masyarakat yang hendak berbuka puasa, terpaksa memanfaatkan sventer dan lampu cas untuk menyelesaikan buka puasa. Begitu juga saat pelaksanaan shalat tarawih, dan tadarus.
Kondisi ini, memprihatinkan ketenangan masyarakat. Pasalnya, sepekan menjelang puasa lampu tidak pernah mati, dan tiba-tiba menjelang berbuka lampu dimatikan. "Kami merasa kesal terhadap pelayanan PLN, masa di hari pertama puasa, lampu sudah dimatikan," keluh Anisa, warga Desa Sebukar, Kecamatan Sitinjau Laut, Kerinci.
Listrik pasam mulai pukul 17 00 WIB hingga pukul 22.00 Wib. Untuk itu, mereka meminta pihak PLN bekerja secara maksimal untuk mengantisipasi pemadaman, agar masyarakat tidak dirugikan.
"Tolonglah di bulan Ramadan, pemadaman maupun gangguan sesaat diatasi dengan baik," harapnya.

Setelah Viral karena Tambang galian C, Kini Oknum Anggota DPRD Kerinci Kembali Viral Karena Kasus yang Berbeda

Written By Register Center on Kamis, 11 Mei 2017 | 10.38

Kerinci.Fajarbangsa.co.id- Beberapa waktu lalu gencar pemberitaan masalah tambang galian C milik anggota DPRD Kerinci ber inisial AY. Malam ini (11/5) kembali di Media Sosial menjadi viral karena status dari AR.

Dalam Statusnya dia sempat menyebutkan nama Oknum anggota DPRD yang ber inisial AY.

Di Akun AR menuliskan "Asmlkm mohon masukan teman watawan, apa yg harus kito lakukan  kepado salah satu anggota DPRD kab, kerinci yg telah meresahkan dan mengganggu ketenangan, membuat rumah tangga aku dgn anakku jadi ribut, kito korankan atau kito polisikan , mohon rekan wartawan solusinya, sebelum aku ambil tindakan yg menyalahi hukum.. Trimks."

"Jangan kau anggap hartamu yg banyak itu isa membutakan mataku. Untuk yg kedua kalinyo ku peringatkan... Biar aku miskin, tetapi harga diriku lebih penting dari hartamu.." Tulis AR

Saat di konfirmasi AR memberi penjelasan.  "Meminta Badan Kehormatan Dewan menanggapi kasus ini dengan serius sampai tuntas,"Ujarnya.

Sampai berita ini di turunkan. dari pihak Media Lacaknews berusaha beberapa kali menghubungi AY via Hand Phon minta konfirmasi. Namun nomor yang bersangkutan tidak bisa di hubungi/Tidak Aktif.  SMS tidak dijawab.

Beberapa orang Anggota DPRD Kerinci diminta keterangan dan tanggapan. tapi belum yang ada berani memberi komentar.

Lacaknews

Pakar Hukum: Penahanan Ahok Tak Bisa Ditangguhkan

Written By Register Center on Rabu, 10 Mei 2017 | 01.01

Bila sudah ada putusan hakim, penangguhan penahanan tak bisa lagi.

FAJARBANGSA.co.id – Pakar Hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, menilai penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak dapat ditangguhkan. Sebab, majelis hakim sudah memutuskan hukuman penjara.

Hal itu dikatakan Romli, menanggapi upaya penangguhan penahanan yang diajukan Plt Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, setelah menjenguk mantan Gubernur DKI tersebut di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa sore, 9 Mei 2017.

"Enggak ada penangguhan-penangguhan kalau sudah putusan hakim. (Untuk menjadi tahanan kota) Juga enggak bisa, itu kan (bisanya di tahap) penyidikan," kata Romli di kantor KPK, Jakarta Selatan.

Terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis pidana lebih besar dari tuntutan jaksa, menurut Romli, bukanlah masalah. Sebab putusan tersebut adalah wewenang hakim.
"Tak ada masalah, hakim kan punya kewenangan untuk memutus tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Lebih pun boleh, kurang juga boleh, asal tidak melampaui batas 20 tahun dan minimum khusus," kata Romli.

Terlebih, kata Romli, apabila Majelis Hakim menggunakan Pasal 156a KUHP dalam putusannya. Karena itu, wajar bila dijatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok.
"Nah itu (Pasal 156a) cocok sama saya," tegas Romli. (one)

Sumber"VIVA.co.id"


Ahok Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob

Pemindahan dilakukan dini hari dengan alasan keamanan.
 Ahok saat tiba di Rutan Cipinang.

FAJARBANGSA.co.id – Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Rutan Mako Brimob, Kepala Dua Depok, Jawa Barat.
 
Dengan pengawalan ketat petugas Rutan dan kepolisian, Ahkk ke luar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu 10 Mei 2017 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, pemindahan Ahok ke rutan Mako Brimob karena faktor keamanan.

"Yah dipindahkan ke Mako Brimob. Pertimbangannya keamanan rutan," kata Andry di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu 10 Mei 2017 dini hari.

Ketika disinggung pemindahan Ahok yang dilakukan tengah malam, Andry mengatakan hal itu dilakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Ahok dikawal dengan petugas rutan dan polisi.

"Tadi dipindahkan dengan kendaraan dinas mobil Toyota. Berbarengan dengan mobil istri Pak Ahok," katanya.

Pemindahan Ahok sendiri tidak diketahui oleh awak media. Namun kecurigaan terlihat ketika istrinya  belum keluar dari rutan hingga tengah malam. Sekitar pukul 01.15 WIB, mobil yang ditumpangi Veronica masuk ke dalam rutan. 

Tak beberapa lama kemudian, tinggal sebuah mobil Kijang di rutan, disusul dengan mobil Xtrail bernopol B 1589 RFZ. Belakangan diketahui, di dalam mobil itu berpenumpang Veronica Tan dan Djan Faridz.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis majelis hakim dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Keputusan hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto pun langsung mendapatkan respon dari pada pendukung Ahok. Ahok yang langsung menjalani tahanan di rutan Cipinang membuat pendukung Ahok melakukan aksi di depan rutan Cipinang hingga malam hari.

Massa yang tidak mau bubar sebelum bertemu dengan Ahok akhirnya membubarkan diri setelah Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berbicara dengan para massa.

BELI RUMAH BISA BAWA PULANG

Written By Register Center on Kamis, 27 April 2017 | 18.00

FAJARBANGSA.CO.ID, KERINCI - Warga masyarakat Desa Pesisir Bukit Kecamatan Gunung Tujuh Kerinci, bergotong royong memindahkan sebuah rumah yang telah di beli oleh salah seorang warga dari pemilik rumah sebelumnya. informasi yang diterima Fajarbangsa.co.id Jum`at (28/4), pada jam 06:00 wib warga telah bersiap-siap untuk memindahkan rumah dari tempat semula ketempat pemiliknya yang baru.
"memang kegiatan memindahkan rumah seperti ini sudah sering dilakukan di desa ini semenjak dahulu, setiap ada masyarakat yang ingin pindah rumah atau membeli rumah dan ingin dipindahkan ketempat yang baru masyarakat selalu berantusias"
ujar salah satu warga setempat jumat (28/4). dengan bermodalkan bambu dan rotan yang diikatkan dengan tiang rumah masyarakat sangat bersemangat memindahkan rumah melalui jalan utama desa yang menempuh jarak hampir dua ratus meter. (PM)

 
Kontak Redaksi : redaksi | IKLAN : admin | BOX REDAKSI
Copyright © 2015. Rakyat Bisa News - All Rights Reserved
Rakyat Bisa .web .id
Proudly powered by MK