Home » , , » OTT Kades Lahat: Tradisi Setoran, Ritual Rutin, dan Jalan Pintas ke Penjara

OTT Kades Lahat: Tradisi Setoran, Ritual Rutin, dan Jalan Pintas ke Penjara

Written By Register Center on Jumat, 25 Juli 2025 | 02.52

Video OTT Lahat

RB News - Lahat, Sumatera Selatan (25/7/25) – Di beberapa desa, jabatan kepala desa tampaknya bukan lagi soal pelayanan publik, tapi soal “ritual setoran”. Seolah-olah ada kitab tak tertulis: sebelum pembangunan dimulai, setor dulu. Sebelum anggaran cair, koordinasi dulu. Dan sebelum tidur nyenyak, pastikan sudah aman dari OTT. Sayangnya, 20 kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, lupa satu hal: hukum tidak bisa disogok dengan kebiasaan.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membongkar praktik pungutan liar yang dikemas rapi dalam forum desa. Masing-masing kepala desa diduga menyetor Rp7 juta, dikumpulkan oleh camat dan Ketua Forum Apdesi. Total uang yang berhasil diamankan: Rp65 juta. Total ancaman hukuman: hingga 20 tahun penjara.

Menurut Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban adalah suap. Tidak peduli apakah itu “tradisi”, “koordinasi”, atau “pengamanan”. Hukum tidak mengenal istilah “maklum, sudah biasa”.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, menegaskan bahwa dana desa harus digunakan sesuai Musrenbangdes, bukan untuk menyenangkan oknum. “Kalau ini dianggap budaya, maka kita sedang melestarikan korupsi. Dan hukum tidak punya program pelestarian,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menambahkan bahwa OTT ini bukan sekadar penindakan, tapi bentuk edukasi keras: bahwa jabatan publik bukan tempat bermain-main dengan uang negara.

Sekda Sumsel, Edward Candra, menyatakan keprihatinan dan meminta seluruh pemerintah kabupaten memperkuat pengawasan. “Kami ingatkan agar hati-hati menjalankan roda pemerintahan. Jangan sampai kebiasaan yang salah menjadi budaya yang membahayakan,” katanya.

OTT ini bukan hanya soal uang, tapi soal mental birokrasi. Ketika jabatan dijalankan dengan logika setoran, maka desa bukan lagi tempat pelayanan, tapi pasar gelap anggaran. Dan pasar gelap itu kini sedang digerebek. (IIS)









---



Share this article :

Posting Komentar

 
Kontak Redaksi : redaksi | IKLAN : admin | BOX REDAKSI
Copyright © 2015. Rakyat Bisa News - All Rights Reserved
Rakyat Bisa .web .id
Proudly powered by MK