PEMAKAS-POSTKOTA, SUNGAIPENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumbar dan Jambi menandatangani kesepakatan kerjasama/ Memorandum of Understanding (MoU) tentang optimalisasi penerimaan pajak, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, Selasa (12/5).
Penandatanganan MoU yang digelar di
ruang pola kantor Walikota Sungai Penuh itu, dilakukan Walikota Sungai Penuh
diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Joni Zeber, SH.MH dengan kepala
Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumbar dan Jambi yang diwakili Kabid PKB Kanwil DJP
Sumbar dan Jambi, M Ivon Indardi, penandatanganan turut disaksikan Kepala
Kantor KPP Pratama Bangko, Yoga Saksono, SE.
Walikota Sungai Penuh diwakili
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Joni Zeber SH.MH dalam sambutannya,
menyatakan sangat menyambut baik kerjasama antara Pemkot Sungai penuh dengan
DJP Sumbar dan Jambi.
“Penandatanganan MoU pada hari ini
merupakan salah satu awal dari langkah maju bersama dan sinergi antara
pemerintah pusat dan daerah dalam rangka peningkatan kualitas dan optimalisasi
pengelolaan keuangan dari penerimaan sector pajak,” sebut Joni.
Dikatakannya, melalui kerjasama
kedua pihak, diharapkan tercapai penerimaan pajak yang optimal. Tercapainya
peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur pajak yang professional,
pemanfaatan data dan informasi pajak dan retribusi secara optimal, terwujudnya koordinasi dan kerjasama dalam
upaya pencapaian penerimaan pajak yang optimal dan tercapainya pelayanan bagi
wajib pajak dengan lebih baik.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP
Sumbar dan Jambi diwakili Kabid PKB, M Ivon Indardi dalam sambutannya
menyebutkan, potensi penerimaan pajak dari sector perdagangan di Kota Sungai
Penuh sangat besar dan perlu dioptimalkan. “Melalui kerjasama ini kita harapkan
potensi penerimaan pajak bisa dioptimalkan,” sebutnya.
Dibagian
lain, Kepala KPP Pratama Bangko, Yoga Saksono,SE menyatakan, realisasi
penerimaan pajak di Kota Sungai Penuh terus mengalami kenaikan yang
menggembirakan dari tahun ke tahun. “Tahun 2014 lalu realisasi penerimaan pajak
mencapai Rp 77 miliar,” ujarnya.
Untuk meningkatkan realisasi tersebut,
lanjut Yoga, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dengan
kantor KPP Pratama Bangko. (mko)

Posting Komentar