PEMAKAS-POSTKOTA,JAMBI - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, resmi menetapkan tersangka dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Mantan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) melalui Sosial Media. Tersangka tersebut berinisial FM.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, tersangka FM dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, melanggar pasal 27 ayat 3. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 Miliar.
"Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara," ujar Kompol Wirmanto, Senin (9/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke Mapolda Jambi, 14 Agustus 2015 lalu. Saat itu, Sarbaini selaku kuasa hukum HBA, menyebutkan pencemaran nama baik melalui Broadcast BBM. Isinya sangat tidak membuat kliennya nyaman.
“Pada intinya broadcast itu isinya HBA dan antek-anteknya i***s, s***n yang harus dimusnahkan dari muka bumi ini. Sebenarnya panjang, tapi itu intinya. Ini membuat klien saya tidak nyaman,” ujar Sarbaini, belum lama ini.(pds)
Sumber : jambiupdate.com


Posting Komentar