PEMAKAS-POSTKOTA- Selain pegawai Bank Mega Syariah, Panji Aulia Dirja (27), yang sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, seorang manager bank ini juga terlibat dalam kasus perbankan tersebut.Manager Bank Mega Syariah Cabang Pembantu Sungaipenuh tersebut yakni Ade Faliza (32). Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Agus Widodo, didampingi Kepala
Seksi Pidana Umum (Pidum), Khairul membenarkan itu. Hanya saja, Ade
Faliza saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena
melarikan diri.
Warga Desa Sumur Gedang, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh
ini, masuk dalam daftar pencarian orang Polda Jambi sejak 6 Februari
2015.
“Ade Faliza yang merupakan atasan Panji tidak bertanggungjawab, dan melarikan diri,” katanya.
Kedua tersangka bertugas selaku penilai nasabah (FIO), dilaporkan
oleh bank tempatnya bekerja, yakni PT Bank Mega Syariah, lantaran
dianggap bekerja tidak sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, diantarnya pasal
63 ayat 1 huruf a, undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan,
junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Disamping pasal tadi, tersangka juga diancam dengan pasal lainnya,
yakni pasal 63 ayat 2 huruf b. Pasal 64. pasal 66 ayat 1 huruf a, dengan
encaman delatan tahun penjara,” beber Khairul Saleh.
Sumber : metrosakti.com


Posting Komentar