PEMAKAS-POSTKOTA- Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa anggota DPRD Kota
Sungaipenuh dari Partai Golkar, Desrianto kembali digelar pada Rabu
(8/4) siang di PN Sungaipenuh.
Namun, berdasarkan pantauan metrosakti.com di PN Sungaipenuh, saat sidang berlangsung, awak media yang tengah meliput sempat dilarang oleh pihak PN Sungaipenuh untuk merekam jalan persidangan.
Insiden pertama terjadi beberapa saat menjelang majelis hakim membacakan putusan bagi terdakwa Desrianto. Saat itu, salah satu reporter televisi lokal, Ivan tengah mengabadikan jalannya sidang dengan handycam miliknya. Tiba-tiba, salah satu majelis hakim berkata dan meminta kepada Ivan agar tidak merekam jalannya sidang.
Ivan lantas menjawab, "saya wartawan," ujarnya.
"Sudah izin gak," tanya hakim lagi.
Mendengar pernyataan itu, Ivan lalu mengatakan, "ini sidang terbuka, wartawan berhak untuk meliput," tegas Ivan.
Mendengar jawaban wartawan, majleis hakim lalu diam, dan melanjutkan persidangan.
Tak sampai disitu, saat sidang dengan 3 agenda sekaligus ini berlangsung, salah satu staf PN Sungaipenuh mengahmpiri wartawan yang sedang meliput. Kepada wartawan, staf itu mengatakan, dirinya diperintahkan atasan untuk melarang wartawan merekam jalannya sidang. Namun tidak digubris oleh wartawan.
Sumber : metrosakti.com
Namun, berdasarkan pantauan metrosakti.com di PN Sungaipenuh, saat sidang berlangsung, awak media yang tengah meliput sempat dilarang oleh pihak PN Sungaipenuh untuk merekam jalan persidangan.
Insiden pertama terjadi beberapa saat menjelang majelis hakim membacakan putusan bagi terdakwa Desrianto. Saat itu, salah satu reporter televisi lokal, Ivan tengah mengabadikan jalannya sidang dengan handycam miliknya. Tiba-tiba, salah satu majelis hakim berkata dan meminta kepada Ivan agar tidak merekam jalannya sidang.
Ivan lantas menjawab, "saya wartawan," ujarnya.
"Sudah izin gak," tanya hakim lagi.
Mendengar pernyataan itu, Ivan lalu mengatakan, "ini sidang terbuka, wartawan berhak untuk meliput," tegas Ivan.
Mendengar jawaban wartawan, majleis hakim lalu diam, dan melanjutkan persidangan.
Tak sampai disitu, saat sidang dengan 3 agenda sekaligus ini berlangsung, salah satu staf PN Sungaipenuh mengahmpiri wartawan yang sedang meliput. Kepada wartawan, staf itu mengatakan, dirinya diperintahkan atasan untuk melarang wartawan merekam jalannya sidang. Namun tidak digubris oleh wartawan.
Sumber : metrosakti.com


Posting Komentar