PEMAKAS-POSTKOTA, Jakarta - Paripurna DPR mengesahkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 menjadi
UU. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku bersyukur atas
persetujuan anggota dewan terhadap Perppu KPK ini.
Dengan pengesahan ini, Yasonna berharap kinerja KPK bisa lebih maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi. "Kita berharap pemberantasan korupsi bisa lebih baik, dan terlaksana lebih baik, mantap. Oke ya," kata Yasonna usai paripurna di Nusantara II Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah, Yasonna kembali mengingatkan perlunya Perppu Nomor 1 Tahun 2015. Perppu ini dinilai untuk menjaga kestabilan KPK dalam menjalankan kinerjanya.
Dengan hanya tersisa dua pimpinan, menurutnya KPK sulit menjalankan tugasnya.
"Sebagaimana pembahasannya itu bisa diterima dan pendapat akhir kalau presiden setuju atas Perppu Nomor 1 Tahun 2015 menjadi undang-undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," tuturnya.
Perppu KPK ini diterbitkan oleh Jokowi setelah 2 pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara usai berstatus tersangka. Masa jabatan pimpinan KPK ini habis pada Desember 2015 mendatang.
Dengan pengesahan ini, 3 orang Plt Pimpinan KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi dapat melanjutkan kepemimpinannya hingga Desember 2015.
Sumber : detik.com
Dengan pengesahan ini, Yasonna berharap kinerja KPK bisa lebih maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi. "Kita berharap pemberantasan korupsi bisa lebih baik, dan terlaksana lebih baik, mantap. Oke ya," kata Yasonna usai paripurna di Nusantara II Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah, Yasonna kembali mengingatkan perlunya Perppu Nomor 1 Tahun 2015. Perppu ini dinilai untuk menjaga kestabilan KPK dalam menjalankan kinerjanya.
Dengan hanya tersisa dua pimpinan, menurutnya KPK sulit menjalankan tugasnya.
"Sebagaimana pembahasannya itu bisa diterima dan pendapat akhir kalau presiden setuju atas Perppu Nomor 1 Tahun 2015 menjadi undang-undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," tuturnya.
Perppu KPK ini diterbitkan oleh Jokowi setelah 2 pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara usai berstatus tersangka. Masa jabatan pimpinan KPK ini habis pada Desember 2015 mendatang.
Dengan pengesahan ini, 3 orang Plt Pimpinan KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi dapat melanjutkan kepemimpinannya hingga Desember 2015.
Sumber : detik.com


Posting Komentar