PEMAKAS-POSTKOTA- Tidak hanya dianggap penting dan sebagai alat komunikasi turun temurun
nenek moyang masyarakat Rawang, tabuh Larangan yang berlokasi ditengah
pemukiman warga Kecamatan Hamparan Rawang, Tepatnya perbatasan antara desa
Maliki Air dengan Desa Kampung Dalam juga dianggap warga menyimpan banyak
misteri dan berbau mistik yang tidak kasat mata.
Menariknya posisi tabuh tepat derada ditanah sabingkeh, yang konon katanya
dahulu ada tumbuh pohon beringin berukuran sangat besar, hingga mencapai
15 meter persegi, yang saat ini belum dapat dibuktikan kebenarannya, namun
diketaui fakta sejarahnya banyak diketahui nenek moyang masyarakat sakti alam
Kerinci, yang mana Pohon tersebut terkenal bernama “Kanyaho Batuah” bagaimana
ceritanya…?
Laporan : Miko Adri
Jika dilihat sepintas, tidak ada yang berbeda dari tabuh larangan milik
warga Desa Koto Teluk, yang juga berada di wilayah Kecamatan Hamparan Rawang,
bahkan tabuh yang dimiliki di desa-desa di Kota Sungaipenuh dan Kabupaten
Kerinci. Baik dari segi bentuk, cara penggunaannya hingga fungsinya.
Setiap orang yang melihat mungkin menyangka, tabuh
larangan hanya tabuh biasa yang digunakan masyarakat setepmat. Banyak warga
beranggapan ada kekuatan mistik yang menjaga dan memelihara tabuh, yang
diperkirakan telah berumur Rarusan tahun tersebut. Sehingga tabuh tersebut
tetap terjaga, baik dari gangguan warga maupun bencana.
Sesuai dengan namanya, Tabuh Larangan tersebut
memang tidak bisa dibunyikan dengan sembarangan orang dan mesti mempunyai
alasan, serta mesti mendapat izin kaum adat dan maupun pemerintah setempat.
Jika melanggar peraturan tersebut. Karena, menurut warga setempat bukan tidak
munngkin orang yang membunyikannya tampa alasan yang jelas dan tampa ada izin
bakal mengalami kejadian aneh, bahkan bisa jatuh sakit yang susah disembuhkan.
Azir, warga setempat, membenarkan warga tidak bisa
sembarangan membunyikan tabuh tersebut, jika tanpa seiizin kaum adat dan
Pemerintah setempat. kecuali dalam keadaan mendadak juga meski mempunyai
alasan yang jelas dan berdampak pada kepentingan banyak orang. Karena jika
tabuh tetap dibunyikan orang tersebut bakal tertimpa masalah, dan dampak buruk.
“Jangan coba-coba membunyikannya tanpa izin,
karena selain akan mendapat sanksi dari kaum adat, konon katanya bisa jadi
mendapat. Mala petaka, seperti sakit dan sebagainya,” terang Azir.
Menurutnya, dikarenakan memiliki tuah serta
memiliki Kekuatan mistik. Tabuh larangan seringkali terselamatkan dari
ancaman apapun, termasuk bencana yang terjadi disekitarnya. Seperti bencana
kebakaran yang menghanguskan rumah Adat Depati Dua Nenek serta bererapa
rumah warga didekatnya, yang terjadi beberapa tahun silam.
Parahnya, pada saat itu. Rumah Adat tempat
duduknya para depati, datuk, pemangku. Dan tuo taganai Hamparan Besar tanah
Rawang itu ludes dilalap si jago merah. Peristiwa naas yang terjadi dimalam
hari tersebut nyaris membakar seluruh rumah yang berdekatan dengan Rumah
adat tersebut, termasuk tabuh tersebut. Akan tetapi dengan dibunyikan Tabuh
Larangan tersebut pertanda terjadi bencana yang menimpa Hamparan Rawang,
sebagian besar masyarakat keluar dari rumah dan membatu pihak pemadam dalam
memadamkan api yang begitu besar yang hampir meluluh lantakkan bagunan rumah
disekelilingngnya. Pasalnya, sebelum tabuh dibunyikan hanya beberapa warga yang
berupaya mencari pertolongan dan berusaha memadamkan api. Selain merupakan alat
komunikasi pemberitahuan bencana yang terjadi di Hamparan Rawang, tabuh
tersebut sering kali membatu mengumpulkan banyak orang dalam upaya membantu
warga warga yang sedang ditimpa musibah kehilangan anggota keluarganya, baik
yang hilang dihutan maupun yang hanyut di Sungai. Kondisi tersebutlah semakin
menambah keyakinan warga, kalau tabuh tabuh larangan tersebut mempunyai
kekuatan mistis dan misteri yang belum terungkap.
Selain itu, tabuh yang berdiri tegak diatas tanah sebingkeh Hamparan besar.
Tanah Rawang, yang merupakan tempat berkumpulnya seluruh petinggi adat dari
Telum Berasap Gunung Tujuh hingga Durian ditakuk rajo Muaro Emat yaitu di
Batang Merangin. Sesuai dengan semboyan yang kerap kali disebut dalam petuah
adat sakti alam Kerinci dipertemuan penting yaitu "Tigo di ilir empat tanah
Rawang dan Tigo di mudik empat tanah Rawang", yang menyatakan bahwa di
tanah sebingkehlah tempat duduk petinggi adat se alam Kerinci dulunya dalam
memutuskan masalah besar yang dihadapi Kerinci. Disanalah sepatutnya
pengambilan keputusan tertinggi dari penyelesaian masalah yang menyangkut hajat
orang banyak di bumi sakti alam Kerinci. Namun sangat disayangkan, bahwa fakta
yang terjadi. Tanah tempat duduknya para Depati dan Pemangku Adat tidak pernah
digunakan dengan. semestinya pada era sekarang. Mesti demikian,
Tabuh Larangan tersebut tetap diletakkan disana karena menjaga nilai mistis dan
cerita "Kanyaho Batuah". Yang dulunya tumbuh di tanah tersebut
dulunya. Sampai saat ini Tabuh Larangan yang dulunya bernama Tabuh Larangan
Mendapo Rawang yang dijadikan salah satu ikon Kecamatan Hamparan Rawang. Namun
karena kejadian tersebut juga lah yang telah membuat masyarakat menjaga
dan melestarikan tabuh tersebut.
Setiap tahunnya warga selalu melakukan rehab
terhadap kondisi tabuh, serta membersihkannya. Sehingga tabuh tersebut selalu
terjaga. Sedangkan kayunya, sengaja tidak ditukar warga. Karena kayu dibadan
tabuh tidak pernah mengalami kerusakan, meski telah berusia tua.
“Kami selalu menjaga tabuh ini dengan baik. Setiap
tahun jangatnya selalu kami tukar, tapi untuk kayu nya sengaja tidak kami
tukar. Karena Tidak pernah rusak,” terangnya.(mko)

Posting Komentar