Home » , » Ical: Kubu Agung Menang Sementara

Ical: Kubu Agung Menang Sementara

Written By Register Center on Selasa, 10 Maret 2015 | 03.43

PEMAKAS-POSTKOTA-  Menteri Hukum dan HAM memutuskan mengakui kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono s‎esuai putusan Mahkamah Partai. Kubu berseberangan Aburizal Bakrie (Ical) memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas surat pengakuan Menkum HAM tersebut.

"Kami ambil pertama PTUN untuk lakukan suatu gugatan kepada Menkum HAM, seperti yang dilakukan PPP. Bukankah PTUN juga memenangkan PPP Suryadharma Ali melawan Menkum HAM," ujar Ical sebelum rapat di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Ical menuturkan, selain gugatan ke PTUN, pihaknya tetap melanjutkan gugatan yang baru diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa hari pasca putusan Menkum HAM.‎ Di pengadilan ini Ical berharap hakim mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali.‎

"Sementara kubu Agung menang, tapi sementara. Kalau nanti ada keputusan pengadilan atau PTUN menangkan kubu kami, tentu kami yang lakukan manajemen DPP," tegas Ical.

Sementara terkait dengan upaya kubu Agung Laksono yang akan merangkul DPP kubu Ical sebagai syarat pengesahan SK kepengurusan, Ical mengatakan tidak perlu terburu-buru karena putusan belum final.{fed}

sumber : detik.com
Share this article :

Posting Komentar

 
Kontak Redaksi : redaksi | IKLAN : admin | BOX REDAKSI
Copyright © 2015. Rakyat Bisa News - All Rights Reserved
Rakyat Bisa .web .id
Proudly powered by MK