PEMAKAS-POSTKOTA- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sungaipenuh kini tengah
memproses penerbitan SK Capeg bagi 144 CPNS yang lulus tes CPNS di Kota
Sungaipenuh tahun 2014 lalu. Pasalnya, Nomor Induk Pegawai (NIP) 144
CPNS ini telah diterbitkan oleh BKN.
"NIP CPNS yang lulus tes tahun 2014 lalu sudah keluar, saat ini SK Capegnya sedang diproses," ujar Sekda Kota Sungaipenuh, Pusri Amsy, dikonfirmasi metrosakti.com.
Menurut dia, dalam waktu dekat SK tersebut segera diterbitkan dan dibagikan kepada para CPNS.
Untuk diketahui, dari 154 formasi CPNS Kota Sungaipenuh tahun 2014 hanya 144 orang yang dinyatakan lulus. Sebanyak 10 formasi kosong, karena saat Tes Kompetensi Dasar (TKD) tidak ada yang lolos passing grade pada formasi tersebut.
Formasi yang kosong itu adalah analisis kepegawaian, analisis labor kesehatan, analisis dampak kesehatan lingkungan dan penyuluh keluarga berencana.
Bagi peserta yang lulus telah diminta untuk melengkapi bahan-bahan pengusulan pengangkatan sebagai CPNS dari 9 Februari sampai 20 Februari 2015 di BKD Sungaipenuh. Yang tidak menyerahkan bahan pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri secara resmi tanpa ada tuntutan apa pun pada Pemkot Sungaipenuh.
Sumber : metrosakti.com
"NIP CPNS yang lulus tes tahun 2014 lalu sudah keluar, saat ini SK Capegnya sedang diproses," ujar Sekda Kota Sungaipenuh, Pusri Amsy, dikonfirmasi metrosakti.com.
Menurut dia, dalam waktu dekat SK tersebut segera diterbitkan dan dibagikan kepada para CPNS.
Untuk diketahui, dari 154 formasi CPNS Kota Sungaipenuh tahun 2014 hanya 144 orang yang dinyatakan lulus. Sebanyak 10 formasi kosong, karena saat Tes Kompetensi Dasar (TKD) tidak ada yang lolos passing grade pada formasi tersebut.
Formasi yang kosong itu adalah analisis kepegawaian, analisis labor kesehatan, analisis dampak kesehatan lingkungan dan penyuluh keluarga berencana.
Bagi peserta yang lulus telah diminta untuk melengkapi bahan-bahan pengusulan pengangkatan sebagai CPNS dari 9 Februari sampai 20 Februari 2015 di BKD Sungaipenuh. Yang tidak menyerahkan bahan pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri secara resmi tanpa ada tuntutan apa pun pada Pemkot Sungaipenuh.
Sumber : metrosakti.com


Posting Komentar