Home » » Rasyid : Batas Wilayah Kota Sungai Penuh Sudah Terang Benerang

Rasyid : Batas Wilayah Kota Sungai Penuh Sudah Terang Benerang

Written By Register Center on Rabu, 04 Februari 2015 | 03.47


SUNGAIPENUH - Permasalahan batas Wilayah Kota Sungai Penuh arah Pesisir Selatan Sumatera Barat, dinilai Pemerintah Kota Sungai Penuh sudah sangat jelas dan tuntas.
Hal tersebut mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, dimana pada pasal 5 ayat 1 disebutkan Kota Sungai Penuh mempunyai batas-batas wilayah : huruf d sebelah barat berbatasan dengan kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Pada ayat 2 disebutkan, batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digambarkan dengan peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Sedangkan pada pasal 3 disebutkan, penegasan batas wilayah Kota Sungai Penuh secara pasti dilapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5(lima) tahun sejak terbentuknya kota ini.
Hal ini seperti disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra setda Kota Sungai Penuh, M.Rasyid, kepada wartawan dikantor Walikota Sungai Penuh, Selasa (3/2).
Penjelasan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Sungai Penuh, M.Rasyid, tersebut merespon statemen Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Kerinci, Afrizal, yang menyebutkan terjadi pergeseran batas wilayah Kota Sungai Penuh di Kecamatan Pesisir Bukit dengan Kecamatan Depati VII Kabupaten Kerinci pasca pemekaran Kota Sungai Penuh dari Km 9,5 menjadi Km 15.
Share this article :

Posting Komentar

 
Kontak Redaksi : redaksi | IKLAN : admin | BOX REDAKSI
Copyright © 2015. Rakyat Bisa News - All Rights Reserved
Rakyat Bisa .web .id
Proudly powered by MK