SUNGAIPENUH - Permasalahan batas Wilayah Kota Sungai Penuh arah Pesisir Selatan Sumatera Barat, dinilai Pemerintah Kota Sungai Penuh sudah sangat jelas dan tuntas.
Hal
tersebut mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2008
tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, dimana pada
pasal 5 ayat 1 disebutkan Kota Sungai Penuh mempunyai batas-batas
wilayah : huruf d sebelah barat berbatasan dengan kabupaten Pesisir
Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Pada
ayat 2 disebutkan, batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 1
digambarkan dengan peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Sedangkan
pada pasal 3 disebutkan, penegasan batas wilayah Kota Sungai Penuh
secara pasti dilapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5(lima) tahun sejak
terbentuknya kota ini.
Hal
ini seperti disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra setda Kota
Sungai Penuh, M.Rasyid, kepada wartawan dikantor Walikota Sungai Penuh,
Selasa (3/2).
Penjelasan
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Sungai Penuh, M.Rasyid,
tersebut merespon statemen Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Kerinci,
Afrizal, yang menyebutkan terjadi pergeseran batas wilayah Kota Sungai
Penuh di Kecamatan Pesisir Bukit dengan Kecamatan Depati VII Kabupaten
Kerinci pasca pemekaran Kota Sungai Penuh dari Km 9,5 menjadi Km 15.

Posting Komentar