BENGKULU — Proses eksekusi lahan seluas 4.000 meter persegi di Jalan Raden Patah, Kota Bengkulu, pada Kamis (24/7) berujung kericuhan. Salah satu bangunan yang menjadi objek sengketa terbakar saat eksekusi berlangsung, dan seorang warga diamankan oleh pihak kepolisian.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, menyangkut tanah dan bangunan milik Alian dan Siahaan. Di atas lahan tersebut berdiri bangunan semi permanen dan sebuah sekolah PAUD. Ketika petugas mulai menjalankan eksekusi, protes dari pihak tergugat dan warga sekitar memicu ketegangan.
Di tengah proses eksekusi, api tiba-tiba muncul dari salah satu rumah yang menjadi objek sengketa. Polisi segera mengamankan seorang pria berinisial HR (32), warga setempat, yang diduga sebagai pelaku pembakaran.
Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Januri Sutirto, menyatakan bahwa pihaknya menurunkan 70 personel untuk mengamankan jalannya eksekusi. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku pembakaran tetap berjalan.
“Untuk eksekusi, kami hanya bertugas mengamankan. Satu orang yang diduga membakar rumah sudah kami amankan,” ujar Januri kepada wartawan.
Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya sempat memprotes eksekusi, menyatakan bahwa proses hukum belum sepenuhnya tuntas. Namun pengadilan menyatakan eksekusi sah dan harus dilaksanakan. Insiden pembakaran ini menambah kompleksitas kasus, yang sebelumnya bersifat perdata.
Kericuhan ini menimbulkan kepanikan di lingkungan sekitar. Warga yang menyaksikan kejadian merasa terancam dan khawatir akan eskalasi konflik. Bangunan yang terbakar merupakan bagian dari kehidupan sosial warga, termasuk fasilitas pendidikan anak usia dini.
Hingga berita ini ditulis, proses eksekusi telah selesai, namun aparat masih melakukan penyelidikan terkait insiden pembakaran dan potensi pelanggaran hukum lainnya. (Red)

Posting Komentar